Astra International Bagikan Dividen Rp3,89 Triliun
Perusahaan mencatat laba bersih Rp12,53 triliun hingga Juni 2026 sebelum bagikan dividen interim senilai Rp98 per saham.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Astra International Tbk (ASII) resmi menetapkan pembagian dividen interim tahun buku 2026 sebesar Rp98 per saham, dengan total nilai mencapai Rp3,89 triliun. Pembagian ini dilakukan berdasarkan keputusan direksi yang telah disetujui oleh dewan komisaris pada 31 Desember 2026, menegaskan komitmen perseroan terhadap pemegang saham.
Proses distribusi dividen akan dimulai dengan penentuan cum dividen di pasar reguler dan negosiasi pada 12 Oktober 2026, diikuti oleh ex dividen pada 13 Oktober. Untuk pasar tunai, cum dividen ditetapkan pada 14 Oktober, sementara ex dividen berlangsung pada 15 Oktober 2026.
Daftar pemegang saham yang berhak atas pembayaran dividen ditetapkan pada 14 Oktober 2026, dengan jadwal pembayaran tunai dijadwalkan pada 30 Oktober 2026. Keputusan ini diambil berdasarkan kinerja keuangan yang solid, terutama pada semester pertama tahun 2026.
Pada 30 Juni 2026, Astra International membukukan laba bersih yang dapat diatribusikan kepada entitas induk sebesar Rp12,53 triliun. Angka ini menjadi dasar kuat bagi perseroan dalam menyalurkan dividen, menunjukkan kesehatan finansial yang stabil dan kemampuan untuk membagikan keuntungan kepada investor.
Pembagian dividen ini tidak hanya mencerminkan kinerja operasional yang kuat, tetapi juga menunjukkan komitmen jangka panjang terhadap nilai pemegang saham. Dengan yield dividen sebesar 2,1% berdasarkan harga saham Rp4.630 per saham pada penutupan Jumat, 2 Oktober 2026, ASII menegaskan posisinya sebagai perusahaan dengan keberlanjutan finansial tinggi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

TBPKP Bukan STNK, Ini Fungsi dan Isi Dokumen Penting di Belakang STNK
TBPKP adalah bukti pelunasan pajak kendaraan yang berbeda dari STNK, berlaku satu tahun dan harus disimpan bersama dokumen utama.
6 Oktober 2026

Aturan Keberatan Pajak Diperbarui, Ini Perubahan Kunci
Pemerintah resmi keluarkan peraturan baru yang memperjelas tata cara keberatan, pengurangan, dan penghapusan sanksi pajak, termasuk mekanisme permintaan data dan pemutihan sementara.
6 Oktober 2026

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 5,2%
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 dinaikkan Bank Dunia menjadi 5,2%, lebih tinggi dari estimasi sebelumnya dan unggul atas rata-rata kawasan Asia Timur dan Pasifik.
6 Oktober 2026

Pertumbuhan Ekonomi EAP Diproyeksikan 4,5% di 2026, Didorong AI dan Produksi Teknologi
Proyeksi Bank Dunia menunjukkan ekonomi Asia Timur dan Pasifik tumbuh 4,5% pada 2026, didorong adopsi teknologi AI dan ekspor barang berteknologi tinggi.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Honda Uji Coba Pengisian Listrik Mobil Saat Melaju di Jalan Tol
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.29 WITA

Anthropic Gagal Lobi Vatikan Soal Kesadaran AI
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Mogok Nasional 24 Jam Didesain untuk Keadilan Perumahan dan Upah
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Pengalihan Utang KCIC ke Kemenkeu Terus Berjalan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Asia Timur dan Pasifik Hadapi Tantangan Pertumbuhan 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Puan Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Menkeu Tekankan Peran Bea Cukai Jaga Ekonomi dan Penerimaan Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

Rupiah Menguat Tipis di Pembukaan, Dolar AS Terkoreksi ke Rp17.875
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

