KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil Terkait Mobil Volvonya
KPK memeriksa Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra Erwin Muniruzaman terkait pembelian dan penjualan mobil Volvo XC90 milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 23.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Erwin Muniruzaman, Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra dan kakak kandung mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam kerangka penyelidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Pemeriksaan dilakukan pada 2 Oktober 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari upaya mengungkap keterkaitan aset pribadi dengan proses bisnis yang diduga melibatkan penyalahgunaan kekuasaan.
Erwin diperiksa karena memiliki pengetahuan mengenai pembelian satu unit mobil Volvo XC90 yang dilakukan oleh Ridwan Kamil pada tahun 2023. KPK juga menyoroti penjualan mobil tersebut yang dilakukan oleh Erwin pada Agustus 2024, sekitar satu tahun setelah kasus pengadaan iklan Bank BJB mulai ditangani. Penyidik menilai waktu penjualan yang mendekati masa penyidikan menjadi pertimbangan penting dalam menilai niat dan kepatutan transaksi tersebut.
Kasus ini terkait dengan penyidikan terhadap lima tersangka yang ditetapkan pada 13 Maret 2025, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Widi Hartoto. Keenam perusahaan periklanan yang terlibat juga telah menjadi objek penyelidikan, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp223,6 miliar akibat praktik yang diduga tidak sesuai prosedur.
Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang milik pribadi, termasuk kendaraan bermotor. Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Sementara itu, empat tersangka lainnya—Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma—telah ditahan oleh KPK pada 10 Agustus 2026, meski Yuddy Renaldi belum ditahan karena kondisi kesehatan yang memburuk.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Polisi Prioritaskan Pemulihan Korban Penganiayaan ABK KM Maulana 23
Polda Metro Jaya menegaskan fokus utama penanganan kasus penganiayaan ABK KM Maulana 23 pada pemulihan fisik dan psikologis korban serta pendampingan keluarga.
5 Oktober 2026

Pembobolan Sistem Nasional Denmark Libatkan 8,8 Juta Data Pribadi
Sebanyak 8,8 juta data pribadi warga Denmark, termasuk informasi identitas dan alamat, bocor akibat akses ilegal ke sistem registrasi nasional yang dikelola oleh perusahaan mitra pemerintah.
5 Oktober 2026

OJK Perluas Blokir Rekening Judi Online, Libatkan Bank dan NIK
OJK perluas pemblokiran 38.796 rekening terkait judi online dengan mewajibkan bank lakukan pengecekan mendalam dan tutup rekening berdasarkan NIK pelaku.
5 Oktober 2026

Petugas Rutan Depok Diduga Libatkan Narkoba dalam Pesta Viral
Kemenimipas mengakui adanya petugas Rutan Depok yang turut membantu menyediakan narkoba dalam pesta yang terekam dalam video viral, dengan pihak berwenang memastikan proses hukum akan ditempuh.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pencegahan PMI Non-Prosedural Capai 6.555 Orang dalam Dua Tahun
Senin, 5 Oktober 2026, 23.24 WITA

AI Dorong Transformasi Distribusi Informasi Publik
Senin, 5 Oktober 2026, 23.23 WITA

Prabowo Sorakkan Gol Pertama Indonesia di Final ASEAN Cup
Senin, 5 Oktober 2026, 23.22 WITA

Dua Ekor Harimau Sumatra Lahir di Amerika, Jadi Langkah Bersejarah Konservasi
Senin, 5 Oktober 2026, 23.07 WITA

Harga Mobil Listrik di Indonesia Per Oktober 2026 Terus Meluas
Senin, 5 Oktober 2026, 23.06 WITA

Hybrid Toyota Harus Pakai BBM Oktan di Atas 90
Senin, 5 Oktober 2026, 23.06 WITA

Airlangga Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas, Sebut Lebih Luas dan Nyaman
Senin, 5 Oktober 2026, 23.06 WITA

Podcast Indonesia Melesat Lewat Konten Lokal dan Format Video
Senin, 5 Oktober 2026, 23.05 WITA

