Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil Terkait Mobil Volvonya

KPK memeriksa Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra Erwin Muniruzaman terkait pembelian dan penjualan mobil Volvo XC90 milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 23.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil Terkait Mobil Volvonya📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap Erwin Muniruzaman, Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra dan kakak kandung mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dalam kerangka penyelidikan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023. Pemeriksaan dilakukan pada 2 Oktober 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagai bagian dari upaya mengungkap keterkaitan aset pribadi dengan proses bisnis yang diduga melibatkan penyalahgunaan kekuasaan.

Erwin diperiksa karena memiliki pengetahuan mengenai pembelian satu unit mobil Volvo XC90 yang dilakukan oleh Ridwan Kamil pada tahun 2023. KPK juga menyoroti penjualan mobil tersebut yang dilakukan oleh Erwin pada Agustus 2024, sekitar satu tahun setelah kasus pengadaan iklan Bank BJB mulai ditangani. Penyidik menilai waktu penjualan yang mendekati masa penyidikan menjadi pertimbangan penting dalam menilai niat dan kepatutan transaksi tersebut.

Kasus ini terkait dengan penyidikan terhadap lima tersangka yang ditetapkan pada 13 Maret 2025, termasuk mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi dan Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Widi Hartoto. Keenam perusahaan periklanan yang terlibat juga telah menjadi objek penyelidikan, dengan estimasi kerugian negara mencapai sekitar Rp223,6 miliar akibat praktik yang diduga tidak sesuai prosedur.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK telah melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil dan menyita sejumlah barang milik pribadi, termasuk kendaraan bermotor. Ridwan Kamil sendiri telah diperiksa sebagai saksi pada 2 Desember 2025. Sementara itu, empat tersangka lainnya—Widi Hartoto, Ikin Asikin Dulmanan, Suhendrik, dan Elang Sophan Jaya Kusuma—telah ditahan oleh KPK pada 10 Agustus 2026, meski Yuddy Renaldi belum ditahan karena kondisi kesehatan yang memburuk.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya