OJK Perluas Blokir Rekening Judi Online, Libatkan Bank dan NIK
OJK perluas pemblokiran 38.796 rekening terkait judi online dengan mewajibkan bank lakukan pengecekan mendalam dan tutup rekening berdasarkan NIK pelaku.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 23.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah penindakan terhadap aktivitas judi daring dengan memperluas pemblokiran rekening yang terkait praktik perjudian online. Sebanyak 38.796 rekening telah dibekukan, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah ini merupakan respons terhadap tren peningkatan aktivitas judi daring yang terus berulang meskipun sebelumnya telah dilakukan pembatasan. OJK menekankan perlunya perbankan menerapkan due diligence yang lebih ketat terhadap rekening-rekening tersebut.
Dalam konferensi pers rapat dewan komisioner bulanan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menegaskan bahwa perbankan diminta mempercepat proses uji tuntas lanjutan terhadap rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi. Selain itu, OJK menginstruksikan penutupan rekening yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku, guna mencegah mereka menghindari pemblokiran dengan membuka akun baru di institusi yang sama. Pendekatan ini diharapkan mengurangi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melanjutkan aktivitas ilegal.
Tren peningkatan jumlah rekening diblokir terus terjadi sejak awal tahun, mulai dari 33.252 rekening pada April 2026, naik menjadi 36.191 pada Juni. OJK menyatakan kenaikan ini sebagai indikasi aktivitas judi daring yang semakin intensif. Pada pertengahan Juli, regulator mengungkap praktik jual beli rekening yang dinilai membahayakan sistem keuangan. Untuk menangani hal ini, OJK sedang mengembangkan sistem terintegrasi bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk deteksi transaksi anomali seperti aliran uang kecil dalam jumlah besar.
Di sisi lain, pemerintah mencatat telah memutus akses 3,45 juta konten terkait judi online sejak 20 Oktober 2024. Pada 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital mengajukan 25.214 permohonan pemblokiran rekening bank ke OJK. Modus penyalahgunaan pun berkembang, meluas dari rekening bank ke e-wallet, QRIS, hingga pulsa. Menjelang Piala Dunia 2026, ditemukan modus siaran ulang pertandingan ilegal yang menyisipkan tautan situs judi, sehingga OJK dan PPATK bekerja sama menutup rekening dan alat pembayaran digital terkait.
Selain itu, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha tiga bank perekonomian rakyat (BPR/BPRS) karena masalah tata kelola yang serius. Tiga institusi yang terdampak adalah BPR Syariah Gaido di Cianjur (berlaku sejak 1 September 2026), PT BPR Pasar Raya Kuta di Bali (mulai 17 September), dan BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang (efektif 25 September). Jumlah BPR/BPRS yang izinnya dicabut hingga akhir Juli 2026 mencapai 10 lembaga, sebagian besar disebabkan oleh kelemahan dalam pengelolaan internal dan kepatuhan terhadap regulasi.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil Terkait Mobil Volvonya
KPK memeriksa Direktur Utama PT Inucom Bisnis Agra Erwin Muniruzaman terkait pembelian dan penjualan mobil Volvo XC90 milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan iklan Bank BJB.
5 Oktober 2026

Polisi Prioritaskan Pemulihan Korban Penganiayaan ABK KM Maulana 23
Polda Metro Jaya menegaskan fokus utama penanganan kasus penganiayaan ABK KM Maulana 23 pada pemulihan fisik dan psikologis korban serta pendampingan keluarga.
5 Oktober 2026

Pembobolan Sistem Nasional Denmark Libatkan 8,8 Juta Data Pribadi
Sebanyak 8,8 juta data pribadi warga Denmark, termasuk informasi identitas dan alamat, bocor akibat akses ilegal ke sistem registrasi nasional yang dikelola oleh perusahaan mitra pemerintah.
5 Oktober 2026

Petugas Rutan Depok Diduga Libatkan Narkoba dalam Pesta Viral
Kemenimipas mengakui adanya petugas Rutan Depok yang turut membantu menyediakan narkoba dalam pesta yang terekam dalam video viral, dengan pihak berwenang memastikan proses hukum akan ditempuh.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pencegahan PMI Non-Prosedural Capai 6.555 Orang dalam Dua Tahun
Senin, 5 Oktober 2026, 23.24 WITA

AI Dorong Transformasi Distribusi Informasi Publik
Senin, 5 Oktober 2026, 23.23 WITA

Prabowo Sorakkan Gol Pertama Indonesia di Final ASEAN Cup
Senin, 5 Oktober 2026, 23.22 WITA

Dua Ekor Harimau Sumatra Lahir di Amerika, Jadi Langkah Bersejarah Konservasi
Senin, 5 Oktober 2026, 23.07 WITA

Harga Mobil Listrik di Indonesia Per Oktober 2026 Terus Meluas
Senin, 5 Oktober 2026, 23.06 WITA

Hybrid Toyota Harus Pakai BBM Oktan di Atas 90
Senin, 5 Oktober 2026, 23.06 WITA

Airlangga Gunakan Maung sebagai Mobil Dinas, Sebut Lebih Luas dan Nyaman
Senin, 5 Oktober 2026, 23.06 WITA

Podcast Indonesia Melesat Lewat Konten Lokal dan Format Video
Senin, 5 Oktober 2026, 23.05 WITA

