Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Perluas Blokir Rekening Judi Online, Libatkan Bank dan NIK

OJK perluas pemblokiran 38.796 rekening terkait judi online dengan mewajibkan bank lakukan pengecekan mendalam dan tutup rekening berdasarkan NIK pelaku.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 23.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
OJK Perluas Blokir Rekening Judi Online, Libatkan Bank dan NIK📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat langkah penindakan terhadap aktivitas judi daring dengan memperluas pemblokiran rekening yang terkait praktik perjudian online. Sebanyak 38.796 rekening telah dibekukan, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Langkah ini merupakan respons terhadap tren peningkatan aktivitas judi daring yang terus berulang meskipun sebelumnya telah dilakukan pembatasan. OJK menekankan perlunya perbankan menerapkan due diligence yang lebih ketat terhadap rekening-rekening tersebut.

Dalam konferensi pers rapat dewan komisioner bulanan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK menegaskan bahwa perbankan diminta mempercepat proses uji tuntas lanjutan terhadap rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi. Selain itu, OJK menginstruksikan penutupan rekening yang sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pelaku, guna mencegah mereka menghindari pemblokiran dengan membuka akun baru di institusi yang sama. Pendekatan ini diharapkan mengurangi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk melanjutkan aktivitas ilegal.

Tren peningkatan jumlah rekening diblokir terus terjadi sejak awal tahun, mulai dari 33.252 rekening pada April 2026, naik menjadi 36.191 pada Juni. OJK menyatakan kenaikan ini sebagai indikasi aktivitas judi daring yang semakin intensif. Pada pertengahan Juli, regulator mengungkap praktik jual beli rekening yang dinilai membahayakan sistem keuangan. Untuk menangani hal ini, OJK sedang mengembangkan sistem terintegrasi bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk deteksi transaksi anomali seperti aliran uang kecil dalam jumlah besar.

Di sisi lain, pemerintah mencatat telah memutus akses 3,45 juta konten terkait judi online sejak 20 Oktober 2024. Pada 2025, Kementerian Komunikasi dan Digital mengajukan 25.214 permohonan pemblokiran rekening bank ke OJK. Modus penyalahgunaan pun berkembang, meluas dari rekening bank ke e-wallet, QRIS, hingga pulsa. Menjelang Piala Dunia 2026, ditemukan modus siaran ulang pertandingan ilegal yang menyisipkan tautan situs judi, sehingga OJK dan PPATK bekerja sama menutup rekening dan alat pembayaran digital terkait.

Selain itu, OJK mengumumkan pencabutan izin usaha tiga bank perekonomian rakyat (BPR/BPRS) karena masalah tata kelola yang serius. Tiga institusi yang terdampak adalah BPR Syariah Gaido di Cianjur (berlaku sejak 1 September 2026), PT BPR Pasar Raya Kuta di Bali (mulai 17 September), dan BPR Syariah Masyarakat Umat Islam Indonesia di Tangerang (efektif 25 September). Jumlah BPR/BPRS yang izinnya dicabut hingga akhir Juli 2026 mencapai 10 lembaga, sebagian besar disebabkan oleh kelemahan dalam pengelolaan internal dan kepatuhan terhadap regulasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya