OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral Mulai 2027
OJK secara resmi mengambil alih pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai 1 Januari 2027 berdasarkan aturan baru yang diterbitkan sesuai mandat UU P2SK.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memulai penerapan mandat baru dalam pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sejak awal tahun depan. Langkah ini merupakan realisasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah mengalihkan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.
Dalam konferensi pers daring yang digelar Senin (5/10/2026), Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sarjito, menyatakan bahwa ini merupakan pertama kalinya isu BMKS dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner bulanan. Ia menegaskan bahwa meskipun tahap awal masih terbatas, proses transformasi telah dimulai dengan penerbitan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai dasar hukum transisi.
POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan tugas dari Bappebti ke OJK, mencakup prosedur transisi yang memastikan kelancaran operasional pasar dan stabilitas sistem keuangan. Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 menjadi kerangka utama penyelenggaraan BMKS, mencakup aspek perdagangan, penghentian sementara transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta integritas pasar.
OJK juga tengah menyusun peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) yang akan mengatur aspek teknis seperti struktur bursa, sistem kliring, serta standar operasional lainnya. Proses penyusunan ini dilakukan guna memastikan seluruh elemen pasar berjalan sesuai standar yang ditetapkan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rapat Koordinasi Ekspor Komoditas Strategis, Airlangga: Tidak Ada Aturan Baru
Rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian membahas implementasi lanjutan ekspor komoditas strategis melalui DSI sebagai perantara tunggal, tanpa adanya kebijakan baru atau perluasan daftar komoditas.
5 Oktober 2026

RUU Ketenagakerjaan Picu Kekhawatiran Investasi di Sektor Padat Karya
Asosiasi Pertekstilan Indonesia memperingatkan dampak negatif RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terhadap investasi, khususnya karena ancaman pidana yang diperluas dan pembatasan outsourcing.
5 Oktober 2026

Pemerintah Evaluasi Ekspor Strategis Sebelum 2027
Pemerintah memastikan ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy melalui satu pintu via DSI tetap berlaku pada 1 Januari 2027, dengan evaluasi menyeluruh sebelum pelaksanaan.
5 Oktober 2026

Eropa Terjepit Reformasi, Risiko Tertinggal dari AS dan China
Uni Eropa menghadapi tantangan besar dalam mendorong reformasi ekonomi menyusul lambatnya progres hingga 2026, dengan risiko terus tertinggal dari AS dan China jika tidak segera dipercepat.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pencegahan PMI Non-Prosedural Capai 6.555 Orang dalam Dua Tahun
Senin, 5 Oktober 2026, 23.24 WITA

KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil Terkait Mobil Volvonya
Senin, 5 Oktober 2026, 23.23 WITA

AI Dorong Transformasi Distribusi Informasi Publik
Senin, 5 Oktober 2026, 23.23 WITA

Polisi Prioritaskan Pemulihan Korban Penganiayaan ABK KM Maulana 23
Senin, 5 Oktober 2026, 23.23 WITA

Prabowo Sorakkan Gol Pertama Indonesia di Final ASEAN Cup
Senin, 5 Oktober 2026, 23.22 WITA

Dua Ekor Harimau Sumatra Lahir di Amerika, Jadi Langkah Bersejarah Konservasi
Senin, 5 Oktober 2026, 23.07 WITA

Harga Mobil Listrik di Indonesia Per Oktober 2026 Terus Meluas
Senin, 5 Oktober 2026, 23.06 WITA

Hybrid Toyota Harus Pakai BBM Oktan di Atas 90
Senin, 5 Oktober 2026, 23.06 WITA

