Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral Mulai 2027

OJK secara resmi mengambil alih pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis mulai 1 Januari 2027 berdasarkan aturan baru yang diterbitkan sesuai mandat UU P2SK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
OJK Resmi Ambil Alih Pengawasan Bursa Mineral Mulai 2027📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memulai penerapan mandat baru dalam pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) sejak awal tahun depan. Langkah ini merupakan realisasi dari Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang telah mengalihkan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) ke OJK.

Dalam konferensi pers daring yang digelar Senin (5/10/2026), Kepala Eksekutif Pengawas BMKS sekaligus Anggota Dewan Komisioner OJK, Sarjito, menyatakan bahwa ini merupakan pertama kalinya isu BMKS dibahas dalam Rapat Dewan Komisioner bulanan. Ia menegaskan bahwa meskipun tahap awal masih terbatas, proses transformasi telah dimulai dengan penerbitan dua Peraturan OJK (POJK) sebagai dasar hukum transisi.

POJK Nomor 15 Tahun 2026 mengatur mekanisme peralihan tugas dari Bappebti ke OJK, mencakup prosedur transisi yang memastikan kelancaran operasional pasar dan stabilitas sistem keuangan. Sementara POJK Nomor 16 Tahun 2026 menjadi kerangka utama penyelenggaraan BMKS, mencakup aspek perdagangan, penghentian sementara transaksi, tata kelola, manajemen risiko, perlindungan konsumen, serta integritas pasar.

OJK juga tengah menyusun peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Anggota Dewan Komisioner (PADK) yang akan mengatur aspek teknis seperti struktur bursa, sistem kliring, serta standar operasional lainnya. Proses penyusunan ini dilakukan guna memastikan seluruh elemen pasar berjalan sesuai standar yang ditetapkan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya