RUU Ketenagakerjaan Picu Kekhawatiran Investasi di Sektor Padat Karya
Asosiasi Pertekstilan Indonesia memperingatkan dampak negatif RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terhadap investasi, khususnya karena ancaman pidana yang diperluas dan pembatasan outsourcing.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan kekhawatiran serius terhadap potensi dampak Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan terhadap iklim investasi di Indonesia, terutama di sektor padat karya seperti tekstil, sepatu, dan garmen. Menurut Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, ketentuan yang terlalu ketat—khususnya soal sanksi pidana—dapat memicu ketidakpastian bagi investor asing, termasuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang saat ini masih menilai kebijakan ketenagakerjaan sebagai faktor utama dalam keputusan investasi.
Ia menekankan bahwa jika RUU ini disahkan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia, termasuk yang bermodal asing, akan terkena dampaknya. Dengan ancaman pidana yang diperluas hingga mencapai 33 pasal—jauh melampaui jumlah dalam UU No. 13/2003—kemungkinan besar investor asing akan mempertimbangkan ulang komitmen mereka. "Mereka yang berasal dari negara dengan sistem hukum yang lebih ketat justru akan lebih takut," ujar Danang, menyoroti risiko kehilangan minat investasi akibat ketentuan yang dianggap tidak proporsional.
Situasi industri yang belum pulih dari tekanan geopolitik, ketergantungan terhadap bahan baku impor, serta masuknya barang ilegal, dikhawatirkan akan semakin memburuk jika RUU ini diterapkan tanpa penyesuaian. Meskipun produksi tekstil mencatat pertumbuhan sekitar 3% di semester II-2026, Danang menyatakan pesimisme terhadap prospek 2027. Ia memproyeksikan bahwa jika aturan ini diimplementasikan, akan terjadi stagnasi dalam ekspor dan penurunan investasi, yang berpotensi membuat sejumlah pabrik kolaps dalam jangka 1–2 tahun.
API juga menyoroti pergeseran dari penegakan hukum administratif ke ranah pidana, yang dinilai tidak memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Wakil Ketua Umum API, Ian Syarif, menekankan perlunya prinsip ultimum remedium—pidana sebagai upaya terakhir—sehingga pelanggaran administratif tidak langsung berujung pada tindak pidana. Ia menilai kejelasan batas antara pelanggaran, perselisihan hubungan industrial, dan tindak pidana sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.
Selain itu, pembatasan alih daya atau outsourcing dalam draf RUU dinilai berpotensi merusak ekosistem produksi yang telah terbentuk, terutama di industri yang bergantung pada kerja sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. API menegaskan bahwa pembatasan seharusnya tidak menghancurkan model bisnis, melainkan memperkuat perlindungan hak pekerja, termasuk upah dan jaminan sosial. Mereka meminta agar proses pembahasan RUU tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Rapat Koordinasi Ekspor Komoditas Strategis, Airlangga: Tidak Ada Aturan Baru
Rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian membahas implementasi lanjutan ekspor komoditas strategis melalui DSI sebagai perantara tunggal, tanpa adanya kebijakan baru atau perluasan daftar komoditas.
5 Oktober 2026

Pemerintah Evaluasi Ekspor Strategis Sebelum 2027
Pemerintah memastikan ekspor batu bara, CPO, dan ferro alloy melalui satu pintu via DSI tetap berlaku pada 1 Januari 2027, dengan evaluasi menyeluruh sebelum pelaksanaan.
5 Oktober 2026

Eropa Terjepit Reformasi, Risiko Tertinggal dari AS dan China
Uni Eropa menghadapi tantangan besar dalam mendorong reformasi ekonomi menyusul lambatnya progres hingga 2026, dengan risiko terus tertinggal dari AS dan China jika tidak segera dipercepat.
5 Oktober 2026

BEI Ungkap Konsentrasi Saham INDO Capai 94,96%
BEI dan KSEI mengungkap bahwa 94,96% saham INDO dikuasai oleh sejumlah pemegang saham tertentu per 30 September 2026, tanpa menunjukkan pelanggaran hukum.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

Pencegahan PMI Non-Prosedural Capai 6.555 Orang dalam Dua Tahun
Senin, 5 Oktober 2026, 23.24 WITA

KPK Periksa Kakak Ridwan Kamil Terkait Mobil Volvonya
Senin, 5 Oktober 2026, 23.23 WITA

AI Dorong Transformasi Distribusi Informasi Publik
Senin, 5 Oktober 2026, 23.23 WITA

Polisi Prioritaskan Pemulihan Korban Penganiayaan ABK KM Maulana 23
Senin, 5 Oktober 2026, 23.23 WITA

Prabowo Sorakkan Gol Pertama Indonesia di Final ASEAN Cup
Senin, 5 Oktober 2026, 23.22 WITA

Dua Ekor Harimau Sumatra Lahir di Amerika, Jadi Langkah Bersejarah Konservasi
Senin, 5 Oktober 2026, 23.07 WITA

Harga Mobil Listrik di Indonesia Per Oktober 2026 Terus Meluas
Senin, 5 Oktober 2026, 23.06 WITA

Hybrid Toyota Harus Pakai BBM Oktan di Atas 90
Senin, 5 Oktober 2026, 23.06 WITA

