Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Ketenagakerjaan Picu Kekhawatiran Investasi di Sektor Padat Karya

Asosiasi Pertekstilan Indonesia memperingatkan dampak negatif RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terhadap investasi, khususnya karena ancaman pidana yang diperluas dan pembatasan outsourcing.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
RUU Ketenagakerjaan Picu Kekhawatiran Investasi di Sektor Padat Karya📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menyampaikan kekhawatiran serius terhadap potensi dampak Rancangan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan terhadap iklim investasi di Indonesia, terutama di sektor padat karya seperti tekstil, sepatu, dan garmen. Menurut Direktur Eksekutif API, Danang Girindrawardana, ketentuan yang terlalu ketat—khususnya soal sanksi pidana—dapat memicu ketidakpastian bagi investor asing, termasuk perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA), yang saat ini masih menilai kebijakan ketenagakerjaan sebagai faktor utama dalam keputusan investasi.

Ia menekankan bahwa jika RUU ini disahkan, seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia, termasuk yang bermodal asing, akan terkena dampaknya. Dengan ancaman pidana yang diperluas hingga mencapai 33 pasal—jauh melampaui jumlah dalam UU No. 13/2003—kemungkinan besar investor asing akan mempertimbangkan ulang komitmen mereka. "Mereka yang berasal dari negara dengan sistem hukum yang lebih ketat justru akan lebih takut," ujar Danang, menyoroti risiko kehilangan minat investasi akibat ketentuan yang dianggap tidak proporsional.

Situasi industri yang belum pulih dari tekanan geopolitik, ketergantungan terhadap bahan baku impor, serta masuknya barang ilegal, dikhawatirkan akan semakin memburuk jika RUU ini diterapkan tanpa penyesuaian. Meskipun produksi tekstil mencatat pertumbuhan sekitar 3% di semester II-2026, Danang menyatakan pesimisme terhadap prospek 2027. Ia memproyeksikan bahwa jika aturan ini diimplementasikan, akan terjadi stagnasi dalam ekspor dan penurunan investasi, yang berpotensi membuat sejumlah pabrik kolaps dalam jangka 1–2 tahun.

API juga menyoroti pergeseran dari penegakan hukum administratif ke ranah pidana, yang dinilai tidak memperhatikan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan usaha. Wakil Ketua Umum API, Ian Syarif, menekankan perlunya prinsip ultimum remedium—pidana sebagai upaya terakhir—sehingga pelanggaran administratif tidak langsung berujung pada tindak pidana. Ia menilai kejelasan batas antara pelanggaran, perselisihan hubungan industrial, dan tindak pidana sangat penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Selain itu, pembatasan alih daya atau outsourcing dalam draf RUU dinilai berpotensi merusak ekosistem produksi yang telah terbentuk, terutama di industri yang bergantung pada kerja sama dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. API menegaskan bahwa pembatasan seharusnya tidak menghancurkan model bisnis, melainkan memperkuat perlindungan hak pekerja, termasuk upah dan jaminan sosial. Mereka meminta agar proses pembahasan RUU tetap mempertimbangkan keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya