Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Aturan Keberatan Pajak Diperbarui, Ini Perubahan Kunci

Pemerintah resmi keluarkan peraturan baru yang memperjelas tata cara keberatan, pengurangan, dan penghapusan sanksi pajak, termasuk mekanisme permintaan data dan pemutihan sementara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Aturan Keberatan Pajak Diperbarui, Ini Perubahan Kunci📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Keuangan Suahasil Nazara telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 71 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PMK 118 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur prosedur administratif terkait pembetulan, keberatan, pengurangan, penghapusan, serta pembatalan dalam bidang perpajakan. Tujuannya adalah meningkatkan kepastian hukum dan efisiensi proses penyelesaian sengketa pajak, sekaligus memperkuat kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam penelitian.

Salah satu poin utama dalam aturan baru adalah penambahan kewenangan DJP untuk meminta informasi dari Wajib Pajak, termasuk buku, catatan, data, dan dokumen pendukung lainnya. Jika Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan dalam jangka waktu yang ditentukan, DJP dapat mengirimkan surat permintaan kedua atau melakukan peninjauan langsung ke lokasi usaha atau objek pajak. Kewenangan ini diberikan untuk mendukung proses identifikasi, pengumpulan bukti, dan penilaian kebenaran kewajiban perpajakan.

Aturan baru juga menegaskan batas waktu penanganan surat tanggapan hasil penelitian keberatan. Jika Wajib Pajak tidak hadir dalam undangan, surat balasan harus dikirim paling lambat 10 hari kerja sejak surat pemberitahuan hadir dikirim. Hal ini bertujuan menghindari penundaan yang tidak perlu dalam proses keberatan dan mempercepat penyelesaian sengketa. Selain itu, diperkenalkan pasal baru, yakni Pasal 21A, yang secara eksplisit mengatur jenis-jenis sanksi dan denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dapat dikurangi atau dihapuskan, dengan pengecualian untuk sanksi terkait pasal tertentu dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP).

Dalam Pasal 23, disyaratkan bahwa pembayaran yang telah dilakukan harus diprioritaskan untuk melunasi pokok pajak terlebih dahulu sebelum digunakan untuk menutupi sanksi atau denda. Permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi harus disampaikan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak melalui dokumen resmi seperti SKP, STP, atau surat tagihan. Sementara itu, Pasal 27A memungkinkan DJP memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi secara sementara untuk permohonan yang diajukan paling lambat dua tahun sejak peraturan berlaku, sebagai bagian dari upaya mendorong pertumbuhan ekonomi.

Perubahan juga terjadi pada Pasal 32, yang mengatur syarat pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang keliru. Aturan ini memperjelas batasan antar jenis permohonan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam proses administrasi. Selain itu, lampiran C dalam PMK ini sepenuhnya diperbarui, mencakup format formulir permohonan, contoh perhitungan, serta mekanisme pengurangan dan penghapusan sanksi yang telah disesuaikan dengan ketentuan terbaru.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya