Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Konflik Gubernur Sultra Munculkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Tambang

Dewan LIRA Sultra menuntut pengusutan dugaan aliran dana dari sanksi tambang Rp1,59 triliun yang tak kunjung dibayar, diduga terkait logistik Pilkada 2024.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Konflik Gubernur Sultra Munculkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Tambang📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Ketegangan politik di Sulawesi Tenggara memanas setelah Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra meminta penegak hukum mengusut tuntas keberadaan dana sanksi administratif sebesar Rp1,59 triliun yang belum dibayar oleh PT. Tonia Mitra Sejahtera (PT. TMS). Perusahaan ini sebelumnya dikenai denda total Rp2,094 triliun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akibat perambahan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Bombana. Hingga batas waktu, hanya Rp500 miliar yang masuk, sementara sisanya tak diketahui rimbanya.

LIRA menduga kuat ada indikasi penyalahgunaan keuntungan tambang untuk kepentingan politik, khususnya pendanaan logistik kampanye Pilkada Sultra 2024. Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR), yang diduga memiliki keterkaitan saham melalui keluarga, belum memberikan penjelasan rinci saat dimintai konfirmasi. Ia menyatakan persoalan tersebut merupakan urusan internal perusahaan, tetapi pernyataan itu langsung ditolak keras oleh Ketua DPW LIRA Sultra, Jefri Rembasa.

Menurut Jefri, tidak masuk akal perusahaan dengan kuota RKAB 2024–2025 yang melimpah dan keuntungan besar tidak mampu melunasi kewajiban finansial ke negara. Ia menyoroti ironi bahwa meski memiliki akses besar ke sumber daya, PT. TMS justru gagal menyelesaikan kewajibannya, yang menimbulkan pertanyaan besar soal keberadaan dana hasil tambang. “Dengan kuota yang dimiliki, keuntungan perusahaan seharusnya lebih dari cukup untuk membayar denda,” tegasnya.

Jefri juga menekankan perlunya penegakan hukum pidana terhadap PT. TMS sebagai bentuk keadilan. Ia menilai sanksi administratif tidak lagi efektif dan menuntut agar pihak berwenang segera menindak tegas perusahaan yang bandel. Ia juga mendesak PPATK untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran dana yang diduga berasal dari hasil penambangan ilegal, termasuk keterlibatan Gubernur Sultra, jika terbukti digunakan untuk kepentingan pilkada.

Dugaan ini diperkuat dengan adanya gugatan pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan money politic terstruktur. Jika terbukti, maka aliran dana dari kegiatan pertambangan ilegal yang digunakan untuk kampanye bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). LIRA menegaskan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mencegah korupsi dan pelanggaran hukum yang merusak tata kelola daerah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya