Konflik Gubernur Sultra Munculkan Dugaan Penyalahgunaan Dana Tambang
Dewan LIRA Sultra menuntut pengusutan dugaan aliran dana dari sanksi tambang Rp1,59 triliun yang tak kunjung dibayar, diduga terkait logistik Pilkada 2024.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibukaKendari, ıNarasikita - Ketegangan politik di Sulawesi Tenggara memanas setelah Dewan Pimpinan Wilayah Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Sultra meminta penegak hukum mengusut tuntas keberadaan dana sanksi administratif sebesar Rp1,59 triliun yang belum dibayar oleh PT. Tonia Mitra Sejahtera (PT. TMS). Perusahaan ini sebelumnya dikenai denda total Rp2,094 triliun oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) akibat perambahan hutan lindung seluas 172,82 hektare di Pulau Kabaena, Bombana. Hingga batas waktu, hanya Rp500 miliar yang masuk, sementara sisanya tak diketahui rimbanya.
LIRA menduga kuat ada indikasi penyalahgunaan keuntungan tambang untuk kepentingan politik, khususnya pendanaan logistik kampanye Pilkada Sultra 2024. Gubernur Sultra Andi Sumangerukka (ASR), yang diduga memiliki keterkaitan saham melalui keluarga, belum memberikan penjelasan rinci saat dimintai konfirmasi. Ia menyatakan persoalan tersebut merupakan urusan internal perusahaan, tetapi pernyataan itu langsung ditolak keras oleh Ketua DPW LIRA Sultra, Jefri Rembasa.
Menurut Jefri, tidak masuk akal perusahaan dengan kuota RKAB 2024–2025 yang melimpah dan keuntungan besar tidak mampu melunasi kewajiban finansial ke negara. Ia menyoroti ironi bahwa meski memiliki akses besar ke sumber daya, PT. TMS justru gagal menyelesaikan kewajibannya, yang menimbulkan pertanyaan besar soal keberadaan dana hasil tambang. “Dengan kuota yang dimiliki, keuntungan perusahaan seharusnya lebih dari cukup untuk membayar denda,” tegasnya.
Jefri juga menekankan perlunya penegakan hukum pidana terhadap PT. TMS sebagai bentuk keadilan. Ia menilai sanksi administratif tidak lagi efektif dan menuntut agar pihak berwenang segera menindak tegas perusahaan yang bandel. Ia juga mendesak PPATK untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aliran dana yang diduga berasal dari hasil penambangan ilegal, termasuk keterlibatan Gubernur Sultra, jika terbukti digunakan untuk kepentingan pilkada.
Dugaan ini diperkuat dengan adanya gugatan pasangan calon ke Mahkamah Konstitusi terkait dugaan money politic terstruktur. Jika terbukti, maka aliran dana dari kegiatan pertambangan ilegal yang digunakan untuk kampanye bisa dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang (TPPU). LIRA menegaskan, transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam mencegah korupsi dan pelanggaran hukum yang merusak tata kelola daerah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait
Sekda Baubau Tegas: ASN yang Melanggar Disiplin Tak Dibolehkan
Pemerintah Kota Baubau tegaskan nol toleransi terhadap pelanggaran disiplin ASN, dengan langkah tegas termasuk pemecatan bagi pelanggar berulang.
6 Oktober 2026
Desa Benteng Belum Nikmati Listrik, Wakil Bupati Janji Percepat Konektivitas
Wakil Bupati Buton menegaskan bahwa Desa Benteng masih belum teraliri listrik, dan pemerintah daerah berkomitmen mempercepat penyelesaian jaringan listrik di wilayah tersebut.
6 Oktober 2026
Oknum Kajari Diamankan Tim PAM SDO Kejati Sultra
Tim PAM SDO Kejati Sultra mengamankan oknum Kepala Kejaksaan Negeri di Sulawesi Tenggara atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara.
6 Oktober 2026
Kajari Sultra Diamankan Tim PAM Kejati, Diterbangkan ke Kejagung
Oknum Kepala Kejaksaan Negeri di Sulawesi Tenggara diamankan tim PAM SDO Kejati dan langsung diterbangkan ke Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lebih lanjut.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

TBPKP Bukan STNK, Ini Fungsi dan Isi Dokumen Penting di Belakang STNK
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.29 WITA

Honda Uji Coba Pengisian Listrik Mobil Saat Melaju di Jalan Tol
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.29 WITA

Anthropic Gagal Lobi Vatikan Soal Kesadaran AI
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Aturan Keberatan Pajak Diperbarui, Ini Perubahan Kunci
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Mogok Nasional 24 Jam Didesain untuk Keadilan Perumahan dan Upah
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 5,2%
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Pertumbuhan Ekonomi EAP Diproyeksikan 4,5% di 2026, Didorong AI dan Produksi Teknologi
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Pengalihan Utang KCIC ke Kemenkeu Terus Berjalan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

