354 BUMN Dikonsolidasi untuk Efisiensi Anggaran Negara
Pemerintah terus memangkas dan menggabungkan BUMN hingga mencapai 354 entitas, dengan tujuan memperbaiki efisiensi dan mengurangi beban keuangan negara.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.19 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah kini telah memasuki tahap pemangkasan dan konsolidasi terhadap 354 perusahaan milik negara sebagai bagian dari upaya perampingan struktur BUMN. Langkah ini dilakukan untuk menekan beban anggaran dan meningkatkan kinerja perusahaan pelat merah. Menurut pernyataan pejabat tinggi, sebagian besar entitas yang dikurangi sebelumnya sudah tidak aktif beroperasi, meski secara hukum masih berstatus sebagai badan hukum yang ada.
Proses penggabungan dilakukan melalui berbagai pendekatan, termasuk penggabungan vertikal dan horizontal, serta pengintegrasian perusahaan dengan jenis usaha yang serupa. Contohnya, 137 hotel milik BUMN kini dikelola secara terpusat, begitu pula dengan sekitar 75 rumah sakit yang sebelumnya tersebar di berbagai perusahaan BUMN. Tujuannya adalah menyederhanakan manajemen dan memperkuat efisiensi operasional.
Data menunjukkan bahwa dari total 1.074 BUMN awal, hanya 15 perusahaan yang menyumbang 97 persen dividen, sementara sekitar 52 persen lainnya justru mencatat kerugian. Hal ini menjadi dasar utama mengapa pemerintah mempercepat proses penyederhanaan. Kebijakan ini juga mencakup penyerahan sektor non-strategis kepada sektor swasta jika dinilai lebih efisien dikelola oleh pelaku usaha privat.
Target jangka panjang mencakup penutupan hingga 750 BUMN pada akhir 2026, yang diperkirakan mampu menghemat anggaran negara hingga Rp100 triliun. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya transformasi BUMN untuk menjamin kinerja yang lebih baik, sekaligus menunjukkan peningkatan signifikan pada sejumlah perusahaan seperti PT Pupuk Indonesia dan PT Timah Tbk yang mencatat kenaikan laba tajam.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

TBPKP Bukan STNK, Ini Fungsi dan Isi Dokumen Penting di Belakang STNK
TBPKP adalah bukti pelunasan pajak kendaraan yang berbeda dari STNK, berlaku satu tahun dan harus disimpan bersama dokumen utama.
6 Oktober 2026

Aturan Keberatan Pajak Diperbarui, Ini Perubahan Kunci
Pemerintah resmi keluarkan peraturan baru yang memperjelas tata cara keberatan, pengurangan, dan penghapusan sanksi pajak, termasuk mekanisme permintaan data dan pemutihan sementara.
6 Oktober 2026

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 5,2%
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 dinaikkan Bank Dunia menjadi 5,2%, lebih tinggi dari estimasi sebelumnya dan unggul atas rata-rata kawasan Asia Timur dan Pasifik.
6 Oktober 2026

Pertumbuhan Ekonomi EAP Diproyeksikan 4,5% di 2026, Didorong AI dan Produksi Teknologi
Proyeksi Bank Dunia menunjukkan ekonomi Asia Timur dan Pasifik tumbuh 4,5% pada 2026, didorong adopsi teknologi AI dan ekspor barang berteknologi tinggi.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Honda Uji Coba Pengisian Listrik Mobil Saat Melaju di Jalan Tol
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.29 WITA

Anthropic Gagal Lobi Vatikan Soal Kesadaran AI
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Mogok Nasional 24 Jam Didesain untuk Keadilan Perumahan dan Upah
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Pengalihan Utang KCIC ke Kemenkeu Terus Berjalan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Asia Timur dan Pasifik Hadapi Tantangan Pertumbuhan 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Puan Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Menkeu Tekankan Peran Bea Cukai Jaga Ekonomi dan Penerimaan Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

Rupiah Menguat Tipis di Pembukaan, Dolar AS Terkoreksi ke Rp17.875
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

