Menperin Soroti Risiko Impor Berlebihan bagi Industri Dalam Negeri
Menteri Perindustrian menekankan perlunya sinergi antarkementerian untuk menyeimbangkan kebijakan impor demi melindungi daya saing industri lokal.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.18 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Menteri Perindustrian Muhammad Sarmuji mengungkap kekhawatiran terhadap potensi ancaman dari arus impor yang tidak terkendali terhadap kelangsungan sektor manufaktur dalam negeri. Ia menyoroti pentingnya peninjauan ulang terhadap mekanisme pemberian izin impor, khususnya untuk produk yang memiliki kapasitas produksi domestik yang cukup. Menurutnya, jika regulasi impor tidak mempertimbangkan kapasitas produksi dalam negeri, industri lokal akan mengalami tekanan berat dalam bersaing.
Sarmuji menegaskan bahwa penyelesaian berbagai tantangan di sektor industri tidak dapat dilakukan secara mandiri oleh Kemenperin saja. Banyak isu strategis, seperti kebijakan perdagangan dan regulasi impor, justru berada di wilayah kewenangan kementerian lain seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Keuangan. Oleh sebab itu, diperlukan kerja sama lintas kementerian yang lebih erat dan terkoordinasi untuk memastikan kebijakan yang seimbang.
Dalam rapat kerja yang digelar di kantor Kemenperin, ia menekankan bahwa ketidakseimbangan kebijakan dapat membuka celah bagi produk impor masuk secara bebas, yang berdampak langsung pada ketahanan sektor riil nasional. Ia memberi contoh bahwa jika izin impor diberikan tanpa batasan atau pertimbangan strategis, maka produk dalam negeri akan kesulitan bertahan, terutama pada komoditas yang memiliki potensi substitusi domestik.
Untuk itu, Sarmuji menyerukan perlunya penguatan sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk instansi terkait lainnya, guna menciptakan ekosistem industri yang sehat dan berkelanjutan. Ia menekankan bahwa pengawasan yang terukur dan pembatasan impor yang bijak merupakan langkah krusial dalam melindungi industri lokal dari tekanan pasar global.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

TBPKP Bukan STNK, Ini Fungsi dan Isi Dokumen Penting di Belakang STNK
TBPKP adalah bukti pelunasan pajak kendaraan yang berbeda dari STNK, berlaku satu tahun dan harus disimpan bersama dokumen utama.
6 Oktober 2026

Aturan Keberatan Pajak Diperbarui, Ini Perubahan Kunci
Pemerintah resmi keluarkan peraturan baru yang memperjelas tata cara keberatan, pengurangan, dan penghapusan sanksi pajak, termasuk mekanisme permintaan data dan pemutihan sementara.
6 Oktober 2026

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 5,2%
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 dinaikkan Bank Dunia menjadi 5,2%, lebih tinggi dari estimasi sebelumnya dan unggul atas rata-rata kawasan Asia Timur dan Pasifik.
6 Oktober 2026

Pertumbuhan Ekonomi EAP Diproyeksikan 4,5% di 2026, Didorong AI dan Produksi Teknologi
Proyeksi Bank Dunia menunjukkan ekonomi Asia Timur dan Pasifik tumbuh 4,5% pada 2026, didorong adopsi teknologi AI dan ekspor barang berteknologi tinggi.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Honda Uji Coba Pengisian Listrik Mobil Saat Melaju di Jalan Tol
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.29 WITA

Anthropic Gagal Lobi Vatikan Soal Kesadaran AI
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Mogok Nasional 24 Jam Didesain untuk Keadilan Perumahan dan Upah
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Pengalihan Utang KCIC ke Kemenkeu Terus Berjalan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Asia Timur dan Pasifik Hadapi Tantangan Pertumbuhan 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Puan Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Menkeu Tekankan Peran Bea Cukai Jaga Ekonomi dan Penerimaan Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

Rupiah Menguat Tipis di Pembukaan, Dolar AS Terkoreksi ke Rp17.875
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

