Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Investigasi Lapas Cibinong Ungkap Praktik Ilegal dan Penyalahgunaan Wewenang

Kemenimipas mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong, termasuk 13 bangunan ilegal, properti yang dipindahkan, dan miras milik narapidana.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 09.07 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Investigasi Lapas Cibinong Ungkap Praktik Ilegal dan Penyalahgunaan Wewenang📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) telah menyelesaikan investigasi terhadap dugaan pelanggaran di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, yang melibatkan penyalahgunaan wewenang dan pembangunan infrastruktur tanpa izin. Hasilnya, Kepala Lapas sebelumnya, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan secara permanen sebagai ASN, menindaklanjuti temuan pelanggaran disiplin yang melanggar Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021. Selain itu, total 17 pegawai dikenai sanksi, termasuk lima yang dijatuhi hukuman disiplin berat dan 11 lainnya dengan hukuman sedang.

Temuan menyebutkan adanya 21 bangunan di area lapas, di mana hanya delapan yang terdaftar secara resmi. Sementara 13 lainnya dibangun tanpa izin dan tidak tercatat dalam sistem pemerintah. Bangunan terdaftar meliputi kantor kepala lapas, kepala subseksi keamanan, dan kepala subseksi registrasi, termasuk tiga kontainer yang digunakan untuk kegiatan asimilasi. Sementara bangunan ilegal, termasuk delapan unit berpagar hitam dan cat putih, dua di antaranya menghadap sungai, serta tiga tempat istirahat petugas, didirikan sejak 2023 menggunakan dana swadaya warga binaan.

Dalam investigasi, ditemukan minuman keras yang sebelumnya diklaim milik salah satu pejabat, namun dibantah oleh petugas. Menurut hasil klarifikasi, miras tersebut milik narapidana bernama Jimmy Masrin yang tinggal di salah satu bangunan ilegal. Selain itu, sejumlah barang mewah dari rumah tersebut sempat dipindahkan ke bekas kandang sapi di area lapas, sebelum kembali ditempatkan setelah informasi kunjungan DPR RI. Perpindahan tersebut diduga dilakukan atas perintah kalapas untuk menghindari pemeriksaan.

Beberapa bangunan juga diubah fungsi menjadi guest house untuk kunjungan keluarga narapidana, meski awalnya merupakan gudang dan kantor sarana asimilasi. Penggunaan dana dari warga binaan untuk pembangunan dan pengelolaan fasilitas ini menjadi bagian dari temuan yang mengindikasikan ketidaktransparanan. Di sisi lain, kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di area bangunan mewah diketahui tidak berfungsi, sehingga tidak mampu merekam aktivitas yang terjadi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya