Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Akan Baca Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran

Mahkamah Konstitusi akan mengumumkan putusan perkara gugatan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres 2024 pada malam ini, 6 Oktober 2026, pukul 20.00 WIB.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 09.13 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 13x dibuka
MK Akan Baca Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang pembacaan putusan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, yang menyangkut syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden. Sidang yang dijadwalkan berlangsung di Gedung MKRI lantai dua ini akan digelar pada malam hari, tepatnya pukul 20.00 WIB, sesuai jadwal resmi yang telah dirilis melalui laman institusi.

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 mencatat sejumlah nama pemohon yang mengajukan gugatan, termasuk Hanafie Asnan, Slamet Soebijanto, Tyasno Sudarto, Fachrul Razi, Denny Indrayana, Ansufri ID Sambo, Brahma Aryana, Tiurma M.S. Sihombing, Bonatua Silalahi, H.M. Subhan, Moeryono, dan Soenarko. Mereka menilai bahwa syarat pendidikan tinggi yang dipenuhi Gibran dinilai tidak memenuhi kriteria yang diatur dalam undang-undang.

Putusan ini menjadi sorotan publik karena menyangkut aspek konstitusional dalam proses pemilihan presiden, khususnya terkait kualifikasi calon yang ditentukan secara hukum. MK diharapkan memberikan penjelasan yang tegas dan berdasarkan fakta persidangan, bukan hanya dari pertimbangan politik atau kepentingan tertentu.

Keputusan yang dibacakan malam ini diharapkan bisa memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat, partai politik, dan lembaga penyelenggara pemilu. Hasilnya akan menjadi acuan hukum dalam menilai validitas proses pemilu dan kelayakan calon yang bertarung dalam kontestasi nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya