Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Golkar Ajukan PAW untuk Dua Anggota DPR ke KPU

DPP Golkar siap ajukan pergantian antar waktu terhadap Sarmuji dan Bamsoet ke KPU, dengan pengganti berdasarkan peringkat suara terbanyak dari daerah pemilihan masing-masing.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 09.08 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 6x dibuka
Golkar Ajukan PAW untuk Dua Anggota DPR ke KPU📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - DPP Partai Golkar telah menyiapkan langkah resmi untuk mengajukan proses pergantian antar waktu (PAW) terhadap dua anggota DPR yang kini kosong, yakni Sarmuji dan Bambang Soesatyo. Kedua tokoh tersebut telah mengundurkan diri dari kursi DPR setelah diangkat ke jabatan negara, dengan Sarmuji menjabat Menteri Perindustrian dan Bamsoet menjadi anggota Dewan Pertimbangan Presiden. Keputusan ini menjadi dasar bagi partai untuk memproses penggantian sesuai aturan yang berlaku.

Proses PAW akan dilakukan melalui surat resmi yang akan dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam keterangan resmi, DPP Golkar menyatakan bahwa pengajuan akan berdasarkan keputusan penunjukan kedua kader tersebut ke posisi strategis di pemerintahan. KPU kemudian akan menindaklanjuti dengan verifikasi dan penerbitan surat keputusan penggantian sesuai ketentuan hukum.

Pengganti Sarmuji berasal dari daerah pemilihan Jawa Timur VI, yang meliputi Kabupaten dan Kota Blitar, Kediri, Tulungagung, dan Trenggalek. Calon penggantinya adalah Kusuma Judi Leksono, yang meraih suara terbanyak ketiga dari kandidat Golkar dalam Pemilu 2024. Sementara itu, untuk dapil Jawa Tengah VII yang mencakup Banjarnegara, Kebumen, dan Purbalingga, pengganti Bamsoet adalah Subeno, yang juga merupakan peraih suara terbanyak selanjutnya dari partai tersebut pada pemilu lalu.

Pemilihan pengganti didasarkan pada aturan Pasal 242 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Masa Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3). Aturan ini menegaskan bahwa anggota DPR yang berhenti antar waktu harus digantikan oleh calon dari daerah pemilihan yang sama, berdasarkan urutan perolehan suara terbanyak dari partai yang bersangkutan.

Proses ini menunjukkan komitmen Golkar dalam menjaga keberlanjutan representasi politik di parlemen meski terjadi perubahan posisi kader. Pengajuan PAW diharapkan segera diproses oleh KPU agar kursi kosong segera terisi, memastikan kelancaran fungsi legislatif sesuai amanat konstitusi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya