Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

KPK Perdalam Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Unsoed

KPK terus mendalami dugaan korupsi dalam proses seleksi mahasiswa baru jalur mandiri di Unsoed melalui pemeriksaan saksi dan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 09.09 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 8x dibuka
KPK Perdalam Dugaan Korupsi Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri Unsoed📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan praktik penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), yang diduga melibatkan tindakan pemerasan. Pemeriksaan dilakukan terhadap tujuh orang, termasuk karyawan swasta, mahasiswa, notaris, pedagang, serta pejabat internal kampus seperti Wakil Rektor Bidang Akademik. Proses ini merupakan bagian dari pendalaman lebih lanjut atas dugaan adanya ketidaktransparanan dalam mekanisme seleksi yang berpotensi merugikan kepentingan umum.

Dari keterangan saksi yang diperiksa, penyidik memfokuskan pada prosedur pengelolaan kuota, kriteria kelulusan, dan alur penerimaan calon mahasiswa. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah keterlibatan oknum yang diduga menerima uang dari calon mahasiswa dengan imbalan kelulusan. Pemeriksaan terhadap Wakil Rektor I merupakan yang keenam kalinya, menunjukkan intensitas dan kedalaman penyelidikan yang terus berlangsung. KPK juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di enam lokasi berbeda, termasuk rumah sejumlah pejabat kampus, ruang kantor Sekda Banyumas, dan rumah guru SMA di Tasikmalaya yang diduga sebagai koordinator pengepul calon mahasiswa.

Dalam operasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta bukti elektronik yang terkait dengan penitipan calon mahasiswa ke dalam program akademik Unsoed. Salah satu temuan krusial adalah adanya Surat Edaran KPK tahun 2023 yang menekankan pentingnya transparansi dalam penentuan kuota dan kriteria kelulusan. Surat tersebut menjadi dasar bagi KPK dalam menilai kelalaian atau ketidakpatuhan terhadap standar penerimaan mahasiswa yang telah ditetapkan.

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada 20 Agustus 2026 di Purwokerto dan Jakarta, yang kemudian diikuti pemeriksaan intensif terhadap sejumlah pihak. Hasilnya, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka, termasuk Rektor Unsoed, Wakil Rektor III, Kepala Bagian Akademik, serta tiga pihak swasta yang diduga menjadi perantara dalam penerimaan uang dari calon mahasiswa. Keenam tersangka telah ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

KPK menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi dalam sektor pendidikan terus dilakukan secara tegas dan berkelanjutan. Proses penyelidikan tetap berjalan secara objektif, tanpa memandang posisi jabatan atau latar belakang individu. Tujuan utamanya adalah menegakkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan keadilan dalam sistem penerimaan mahasiswa, agar tidak terjadi eksploitasi terhadap calon peserta didik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya