Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kejagung Sita Pesawat Diduga Terkait Korupsi MBG, BNPB Bantah Kaitan

BNPB menegaskan tidak pernah menyewa pesawat berlogo mereka dalam tiga tahun terakhir, meski pesawat hasil sitaan Kejagung menampilkan stiker BNPB dalam kasus dugaan korupsi MBG.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 09.10 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 12x dibuka
Kejagung Sita Pesawat Diduga Terkait Korupsi MBG, BNPB Bantah Kaitan📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Kejaksaan Agung mengamankan pesawat yang dilengkapi stiker logo Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dalam penyelidikan dugaan korupsi terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di era kepemimpinan Dadan Hindayana. Pesawat dengan nomor registrasi PK-YNB tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam kasus yang melibatkan Badan Gizi Nasional (BGN).

Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto secara tegas membantah kaitan institusi dengan pesawat tersebut. Menurutnya, pesawat dengan identitas PK-YNB tidak pernah disewa oleh BNPB dalam kurun waktu tiga tahun terakhir. Ia menegaskan bahwa seluruh pesawat yang digunakan untuk misi operasi udara, termasuk patroli karhutla dan operasi manajemen darurat (OMC), selalu memiliki kontrak resmi dan dilabeli secara khusus selama masa sewa.

Suharyanto menambahkan bahwa setelah masa kontrak berakhir, logo dan identitas BNPB harus dilepas secara wajib oleh operator. Saat ini, tidak ada kontrak aktif antara BNPB dengan pihak yang mengoperasikan pesawat dalam foto tersebut. Ia juga menyatakan bahwa BNPB tidak mengetahui adanya keterkaitan pesawat tersebut dengan perkara hukum yang sedang ditangani Kejagung terkait BGN.

Dalam konteks yang sama, Kejagung telah memperluas penyelidikan dengan menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus korupsi MBG. Selain pesawat, sejumlah aset lain seperti helikopter juga disita sebagai bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dalam program bantuan pangan nasional.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya