Paripurna Sahkan Undang-undang Satu Data Nasional
DPR resmi menyetujui RUU Satu Data Indonesia sebagai undang-undang setelah melalui proses pembahasan intensif dengan pemerintah dan semua fraksi.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 15.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-undang Satu Data Indonesia (SDI) dalam Rapat Paripurna ke-9 masa sidang I tahun 2026–2027, bertempat di Jakarta. Sidang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota dari total 576 kursi. Proses pengesahan dilakukan setelah sebelumnya RUU ini disetujui dalam tingkat pembahasan pertama oleh Panitia Kerja Badan Legislasi, dengan dukungan penuh dari seluruh fraksi parlemen.
Proses pengesahan dilakukan melalui mekanisme persetujuan formal, di mana Puan Maharani mengajukan pertanyaan kunci: “Apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Jawaban serentak dari mayoritas anggota menandai kelanjutan proses hukum yang telah berjalan selama berbulan-bulan. Sebelumnya, tercatat 1.338 daftar inventarisir masalah (DIM) pada batang tubuh dan 829 DIM pada penjelasan telah dibahas secara mendalam bersama pemerintah.
RUU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, mencakup 15 substansi utama yang mengatur tata kelola data nasional secara terintegrasi. Salah satu poin krusial adalah pengelolaan Data Dasar Nasional (DDN) yang akan dikelola sepenuhnya oleh negara sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan. Selain itu, RUU ini juga menetapkan kerangka kerja sistemik melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus pengelolaan data.
Perlindungan dan keamanan data juga menjadi fokus utama, dengan penjabaran standar keamanan yang akan dikelola oleh lembaga khusus di bidang keamanan siber dan persandian. Infrastruktur kriptografi serta sistem manajemen sertifikat digital juga diatur secara teknis dalam undang-undang. Pemerintah diberi tenggat maksimal satu tahun untuk membentuk penyelenggara Satu Data Indonesia, sementara penyesuaian sistem dan infrastruktur akan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Trump Konfirmasi Penarikan Bomber dari Inggris Akibat Ancaman
Presiden AS Donald Trump mengungkapkan alasan penarikan seluruh pesawat B-1 dari pangkalan RAF Fairford di Inggris karena adanya ancaman nyata yang diterima dari intelijen.
6 Oktober 2026

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
DPR menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif, dengan Komisi III bakal membahas DIM dan menargetkan selesai pada 15 Desember 2026.
6 Oktober 2026

RUU Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Buruh Bersorak di Depan Parlemen
Ratusan buruh dari berbagai elemen menyambut pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dengan sorak sorai di depan kompleks parlemen, setelah DPR dan pemerintah menunaikan janji sesuai putusan MK.
6 Oktober 2026

Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Kemenangan Buruh
Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI mendapat respons antusias dari ribuan buruh yang merayakan kemenangan sejarah atas perjuangan panjang mereka.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Eks Pemimpin Ponpes Lombok Tengah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.34 WITA

Program Makanan Sehat di Sekolah AS Terhambat Keterbatasan Infrastruktur
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.33 WITA

Trump Bayar Iklan Pemilu Sendiri Setelah Dikecam Gunakan Dana Pajak
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.33 WITA

Remaja 15 Tahun Kehilangan Tangan Akibat Ledakan Granat Saat Demo Pelajar
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

IHSG Menguat 1,26% ke Level 6.196 di Sesi Pertama
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

BSSN Ukir Langkah Strategis dengan Kukuhkan 59 Tim Tanggap Siber
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

Kapolda Era Kapolri Suyudi Dominasi Alumni Akpol 1994 dan 1995
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.30 WITA

11 Ribu Aparat Siaga Amankan Aksi Buruh di Depan DPR
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.30 WITA

