Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Paripurna Sahkan Undang-undang Satu Data Nasional

DPR resmi menyetujui RUU Satu Data Indonesia sebagai undang-undang setelah melalui proses pembahasan intensif dengan pemerintah dan semua fraksi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 15.30 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Paripurna Sahkan Undang-undang Satu Data Nasional📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - DPR RI secara resmi mengesahkan Undang-undang Satu Data Indonesia (SDI) dalam Rapat Paripurna ke-9 masa sidang I tahun 2026–2027, bertempat di Jakarta. Sidang dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani dan dihadiri 326 anggota dari total 576 kursi. Proses pengesahan dilakukan setelah sebelumnya RUU ini disetujui dalam tingkat pembahasan pertama oleh Panitia Kerja Badan Legislasi, dengan dukungan penuh dari seluruh fraksi parlemen.

Proses pengesahan dilakukan melalui mekanisme persetujuan formal, di mana Puan Maharani mengajukan pertanyaan kunci: “Apakah RUU tentang Satu Data Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” Jawaban serentak dari mayoritas anggota menandai kelanjutan proses hukum yang telah berjalan selama berbulan-bulan. Sebelumnya, tercatat 1.338 daftar inventarisir masalah (DIM) pada batang tubuh dan 829 DIM pada penjelasan telah dibahas secara mendalam bersama pemerintah.

RUU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal, mencakup 15 substansi utama yang mengatur tata kelola data nasional secara terintegrasi. Salah satu poin krusial adalah pengelolaan Data Dasar Nasional (DDN) yang akan dikelola sepenuhnya oleh negara sebagai acuan utama dalam perencanaan pembangunan. Selain itu, RUU ini juga menetapkan kerangka kerja sistemik melalui rencana induk, arsitektur, manajemen, dan siklus pengelolaan data.

Perlindungan dan keamanan data juga menjadi fokus utama, dengan penjabaran standar keamanan yang akan dikelola oleh lembaga khusus di bidang keamanan siber dan persandian. Infrastruktur kriptografi serta sistem manajemen sertifikat digital juga diatur secara teknis dalam undang-undang. Pemerintah diberi tenggat maksimal satu tahun untuk membentuk penyelenggara Satu Data Indonesia, sementara penyesuaian sistem dan infrastruktur akan dilakukan sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya