Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pemalsuan Tanda Tangan Bisa Dipidana Hingga 8 Tahun

Pemalsuan tanda tangan yang mengakibatkan kerugian dapat dikenai hukuman penjara maksimal delapan tahun sesuai ketentuan hukum pidana baru.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 15.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Pemalsuan Tanda Tangan Bisa Dipidana Hingga 8 Tahun📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Tanda tangan yang tampak sederhana di kertas ternyata memiliki bobot hukum yang signifikan. Ketika digunakan untuk memalsukan dokumen yang berdampak pada hak, kewajiban, atau keuangan pihak lain, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Di Indonesia, aturan terkait pemalsuan surat kini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.

Pasal 391 menegaskan bahwa setiap orang yang membuat atau memalsukan surat dengan maksud agar digunakan sebagai bukti sah, dan berpotensi menimbulkan kerugian, dapat dikenai sanksi pidana. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara atau denda kategori VI, tergantung pada kompleksitas dan dampak kasus. Kunci utama dalam penjatuhan hukuman adalah adanya unsur niat dan konsekuensi kerugian yang muncul dari penggunaan dokumen tersebut.

Tidak hanya pembuat, pengguna surat palsu juga bisa dikenai sanksi. Pasal 391 ayat (2) menyatakan bahwa siapa pun yang sengaja menggunakan dokumen palsu seolah-olah asli, terutama jika hal itu berpotensi merugikan pihak lain, dapat dikenai pidana yang sama. Dalam praktiknya, ini berarti seseorang tidak bisa menghindar dengan alasan hanya “menggunakan dokumen yang diberikan”, apabila mengetahui atau seharusnya mengetahui keaslian dokumen tersebut tidak valid.

Ketentuan lebih berat berlaku untuk pemalsuan dokumen tertentu. Pasal 392 mengatur bahwa pemalsuan akta otentik, surat hak atas tanah, surat utang, saham, surat kredit, atau surat berharga lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, berpotensi dikenai hukuman maksimal delapan tahun penjara. Penggunaan dokumen-dokumen tersebut secara ilegal pun tetap dapat dipidana jika menimbulkan kerugian.

Di ranah digital, pemalsuan juga berlaku untuk dokumen elektronik. Berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diperbarui melalui UU Nomor 1 Tahun 2024, tindakan manipulasi, pengubahan, atau penghilangan informasi elektronik dengan tujuan menyerupai keaslian dapat dikenai ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp12 miliar. Dengan demikian, keaslian tanda tangan digital pun harus dijaga sekaligus dipertanggungjawabkan secara hukum.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya