RUU Ketenagakerjaan Perkuat Delapan Pilar Perlindungan Kerja
RUU Ketenagakerjaan disahkan DPR RI untuk memperkuat delapan aspek perlindungan pekerja, termasuk kesetaraan akses, keselamatan kerja, dan penegakan hukum yang adil.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 15.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 13x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan telah resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna Ke-9, menandai langkah krusial dalam penyempurnaan kerangka hukum perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Penyepakatan ini dilakukan di kompleks parlemen Jakarta, menyusul tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk regulasi khusus ketenagakerjaan, yang berakhir pada 31 Oktober 2026. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menuntut pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Delapan pilar perlindungan kerja menjadi fokus utama dalam RUU ini. Pertama, prinsip non-diskriminasi ditegaskan dalam seluruh tahapan ketenagakerjaan, mulai dari rekrutmen, pengupahan, promosi, hingga hubungan kerja, menjamin hak setiap pekerja untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat. Kedua, akses terhadap informasi pasar kerja diperkuat melalui kewajiban pelaporan lowongan kerja secara terbuka, guna menekan praktik penipuan dan percaloan dalam penempatan tenaga kerja.
Pemagangan mendapat perlindungan lebih nyata dengan penegasan status, batasan waktu, pemberian uang saku, serta kepesertaan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Selain itu, peserta pemagangan berhak atas sertifikat resmi. Ketiga, penempatan tenaga kerja diperkuat dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan, dengan perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan masyarakat dari daerah tertinggal agar tidak terpinggirkan.
Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) menjadi hak fundamental yang wajib dijamin oleh pengusaha melalui sistem manajemen K3 terintegrasi, bukan hanya menangani kecelakaan, tetapi juga mencegah risiko dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat. Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan ditingkatkan menjadi alat perlindungan yang proaktif, independen, dan berbasis data, dengan kewenangan pemeriksaan dan perintah perbaikan yang lebih kuat.
Penegakan hukum diperkuat melalui sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang, dengan tujuan menciptakan efek jera dan mencegah pengulangan pelanggaran. Sanksi tetap mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha, menjamin keseimbangan antara perlindungan pekerja dan stabilitas ekonomi. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan tercipta ekosistem kerja yang adil, berkelanjutan, dan berbasis keadilan sosial.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Trump Konfirmasi Penarikan Bomber dari Inggris Akibat Ancaman
Presiden AS Donald Trump mengungkapkan alasan penarikan seluruh pesawat B-1 dari pangkalan RAF Fairford di Inggris karena adanya ancaman nyata yang diterima dari intelijen.
6 Oktober 2026

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR
DPR menetapkan RUU Perampasan Aset sebagai usul inisiatif, dengan Komisi III bakal membahas DIM dan menargetkan selesai pada 15 Desember 2026.
6 Oktober 2026

RUU Ketenagakerjaan Resmi Jadi UU, Buruh Bersorak di Depan Parlemen
Ratusan buruh dari berbagai elemen menyambut pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan menjadi UU dengan sorak sorai di depan kompleks parlemen, setelah DPR dan pemerintah menunaikan janji sesuai putusan MK.
6 Oktober 2026

Pengesahan UU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi Kemenangan Buruh
Pengesahan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI mendapat respons antusias dari ribuan buruh yang merayakan kemenangan sejarah atas perjuangan panjang mereka.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Eks Pemimpin Ponpes Lombok Tengah Jadi Tersangka Kekerasan Seksual
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.34 WITA

Program Makanan Sehat di Sekolah AS Terhambat Keterbatasan Infrastruktur
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.33 WITA

Trump Bayar Iklan Pemilu Sendiri Setelah Dikecam Gunakan Dana Pajak
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.33 WITA

Remaja 15 Tahun Kehilangan Tangan Akibat Ledakan Granat Saat Demo Pelajar
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.32 WITA

IHSG Menguat 1,26% ke Level 6.196 di Sesi Pertama
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

BSSN Ukir Langkah Strategis dengan Kukuhkan 59 Tim Tanggap Siber
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.31 WITA

Kapolda Era Kapolri Suyudi Dominasi Alumni Akpol 1994 dan 1995
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.30 WITA

11 Ribu Aparat Siaga Amankan Aksi Buruh di Depan DPR
Selasa, 6 Oktober 2026, 15.30 WITA

