Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Ketenagakerjaan Perkuat Delapan Pilar Perlindungan Kerja

RUU Ketenagakerjaan disahkan DPR RI untuk memperkuat delapan aspek perlindungan pekerja, termasuk kesetaraan akses, keselamatan kerja, dan penegakan hukum yang adil.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 15.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 13x dibuka
RUU Ketenagakerjaan Perkuat Delapan Pilar Perlindungan Kerja📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan telah resmi disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna Ke-9, menandai langkah krusial dalam penyempurnaan kerangka hukum perlindungan tenaga kerja di Indonesia. Penyepakatan ini dilakukan di kompleks parlemen Jakarta, menyusul tenggat waktu yang ditetapkan Mahkamah Konstitusi untuk membentuk regulasi khusus ketenagakerjaan, yang berakhir pada 31 Oktober 2026. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang menuntut pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.

Delapan pilar perlindungan kerja menjadi fokus utama dalam RUU ini. Pertama, prinsip non-diskriminasi ditegaskan dalam seluruh tahapan ketenagakerjaan, mulai dari rekrutmen, pengupahan, promosi, hingga hubungan kerja, menjamin hak setiap pekerja untuk diperlakukan secara adil dan bermartabat. Kedua, akses terhadap informasi pasar kerja diperkuat melalui kewajiban pelaporan lowongan kerja secara terbuka, guna menekan praktik penipuan dan percaloan dalam penempatan tenaga kerja.

Pemagangan mendapat perlindungan lebih nyata dengan penegasan status, batasan waktu, pemberian uang saku, serta kepesertaan jaminan kecelakaan kerja dan kematian. Selain itu, peserta pemagangan berhak atas sertifikat resmi. Ketiga, penempatan tenaga kerja diperkuat dengan prinsip objektivitas, transparansi, dan keadilan, dengan perhatian khusus diberikan kepada kelompok rentan, penyandang disabilitas, dan masyarakat dari daerah tertinggal agar tidak terpinggirkan.

Perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja (K3) menjadi hak fundamental yang wajib dijamin oleh pengusaha melalui sistem manajemen K3 terintegrasi, bukan hanya menangani kecelakaan, tetapi juga mencegah risiko dan menciptakan lingkungan kerja yang sehat. Di sisi lain, pengawasan ketenagakerjaan ditingkatkan menjadi alat perlindungan yang proaktif, independen, dan berbasis data, dengan kewenangan pemeriksaan dan perintah perbaikan yang lebih kuat.

Penegakan hukum diperkuat melalui sanksi administratif dan pidana yang tegas, proporsional, dan berjenjang, dengan tujuan menciptakan efek jera dan mencegah pengulangan pelanggaran. Sanksi tetap mempertimbangkan keberlanjutan dunia usaha, menjamin keseimbangan antara perlindungan pekerja dan stabilitas ekonomi. Dengan disahkannya RUU ini, diharapkan tercipta ekosistem kerja yang adil, berkelanjutan, dan berbasis keadilan sosial.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya