Oemi Vierta Moerdika Kembali Pimpin Marga Lingkar Jakarta
Oemi Vierta Moerdika resmi menjabat Direktur Utama PT Marga Lingkar Jakarta mulai 5 Oktober 2026, setelah disetujui dalam rapat pemegang saham tertulis.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Marga Lingkar Jakarta secara resmi menunjuk Oemi Vierta Moerdika sebagai Direktur Utama, berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham yang disampaikan melalui sirkuler. Penetapan jabatan ini mulai berlaku sejak 5 Oktober 2026 dan berlaku hingga pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2027. Keputusan ini merupakan bagian dari penyesuaian struktur kepemimpinan internal perusahaan, tanpa mengubah arah strategis atau operasional bisnis.
Dalam struktur kepemimpinan baru, Oemi Vierta Moerdika juga menjabat sebagai anggota Dewan Direksi dan Dewan Komisaris, menjabat sebagai Komisaris Utama dan Komisaris. Ia menjabat bersama Komisaris Independen Ratna Indrasari, yang memastikan keterlibatan independen dalam pengawasan manajemen. Penunjukan ini menunjukkan konsistensi dalam penguatan kepemimpinan internal di perusahaan yang bergerak di bidang infrastruktur jalan tol.
Manajemen perusahaan menegaskan bahwa perubahan jabatan tidak berdampak pada kinerja operasional, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha. Semua aktivitas bisnis tetap berjalan normal tanpa gangguan, baik dalam aspek teknis maupun kelembagaan. Penetapan ini dilakukan sebagai bagian dari proses tata kelola perusahaan yang transparan dan berkelanjutan.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah memperkuat koordinasi strategis antara pengelolaan operasional dan pengawasan kebijakan, dengan tetap menjaga kemandirian dan profesionalisme. Dengan rekam jejak yang telah dibangun sebelumnya, Oemi Vierta Moerdika diharapkan mampu mempercepat transformasi digital dan peningkatan efisiensi layanan infrastruktur tol di wilayah Jakarta.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

TBPKP Bukan STNK, Ini Fungsi dan Isi Dokumen Penting di Belakang STNK
TBPKP adalah bukti pelunasan pajak kendaraan yang berbeda dari STNK, berlaku satu tahun dan harus disimpan bersama dokumen utama.
6 Oktober 2026

Aturan Keberatan Pajak Diperbarui, Ini Perubahan Kunci
Pemerintah resmi keluarkan peraturan baru yang memperjelas tata cara keberatan, pengurangan, dan penghapusan sanksi pajak, termasuk mekanisme permintaan data dan pemutihan sementara.
6 Oktober 2026

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 5,2%
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 dinaikkan Bank Dunia menjadi 5,2%, lebih tinggi dari estimasi sebelumnya dan unggul atas rata-rata kawasan Asia Timur dan Pasifik.
6 Oktober 2026

Pertumbuhan Ekonomi EAP Diproyeksikan 4,5% di 2026, Didorong AI dan Produksi Teknologi
Proyeksi Bank Dunia menunjukkan ekonomi Asia Timur dan Pasifik tumbuh 4,5% pada 2026, didorong adopsi teknologi AI dan ekspor barang berteknologi tinggi.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Honda Uji Coba Pengisian Listrik Mobil Saat Melaju di Jalan Tol
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.29 WITA

Anthropic Gagal Lobi Vatikan Soal Kesadaran AI
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Mogok Nasional 24 Jam Didesain untuk Keadilan Perumahan dan Upah
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Pengalihan Utang KCIC ke Kemenkeu Terus Berjalan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Asia Timur dan Pasifik Hadapi Tantangan Pertumbuhan 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Puan Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Menkeu Tekankan Peran Bea Cukai Jaga Ekonomi dan Penerimaan Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

Rupiah Menguat Tipis di Pembukaan, Dolar AS Terkoreksi ke Rp17.875
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

