Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

DPR menetapkan RUU Perampasan Aset terkait tindak pidana sebagai usul inisiatif, dengan target finalisasi pada 15 Desember 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 15.29 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 5x dibuka
RUU Perampasan Aset Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - DPR RI secara resmi menetapkan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana sebagai usul inisiatif dalam Rapat Paripurna ke-9 masa sidang I 2026–2027. Keputusan tersebut diambil setelah seluruh fraksi menyampaikan sikap secara tertulis, dengan Ketua DPR Puan Maharani memimpin sidang yang dihadiri 326 anggota dari total 576 kursi. Proses penetapan dilakukan setelah sebelumnya mendapat dukungan dari delapan fraksi politik, menandai langkah strategis dalam upaya penguatan hukum pidana nasional.

Komisi III DPR, yang membidani penyusunan RUU ini, menargetkan selesainya pembahasan pada 15 Desember 2026. Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa setelah dinyatakan sebagai usul inisiatif, proses selanjutnya akan dimulai dengan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) bersama pemerintah, dimulai 10 November 2026. Ia menegaskan komitmen untuk menuntaskan RUU ini dalam masa sidang yang tersisa, sebagai bagian dari upaya reformasi sistem hukum yang lebih transparan dan akuntabel.

Sejak September 2025, Komisi III telah melakukan berbagai langkah teknis, termasuk 62 rapat dengar pendapat umum (RDPU), delapan kunjungan kerja, serta serangkaian kunjungan ke daerah pemilihan. Seluruh kegiatan tersebut bertujuan untuk mengakomodasi masukan dari berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, lembaga hukum, dan akademisi. Hasilnya, sebagian besar aspirasi yang masuk menunjukkan dukungan terhadap keberadaan UU ini, namun tetap menekankan pentingnya mencegah penyalahgunaan mekanisme perampasan aset untuk kepentingan politik.

Habiburokhman menekankan bahwa keberadaan RUU ini bukan hanya untuk memperkuat alat hukum, tetapi juga untuk memastikan prosedur yang ketat dan pengawasan yang ketat terhadap implementasinya. Ia menegaskan bahwa substansi, mekanisme, dan prosedur perampasan aset akan dirancang secara matang, dengan mempertimbangkan prinsip hukum dan perlindungan hak asasi. Tujuan akhirnya adalah menciptakan kerangka hukum yang kuat, tetapi tetap menjaga keseimbangan antara keadilan, kepastian hukum, dan akuntabilitas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya