Selisih Harga Beli dan Jual Kembali Emas, Ini Alasannya
Perbedaan harga beli dan buyback emas disebabkan oleh mekanisme pasar, biaya operasional, perubahan harga dunia, dan potongan pajak yang berlaku saat transaksi.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 09.27 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Pembeli emas sering kali menyadari adanya selisih antara harga saat membeli dan harga saat menjual kembali. Meski berat dan kadar emas tetap sama, nilai yang diterima saat buyback justru lebih rendah dari harga beli. Hal ini bukan keanehan, melainkan bagian dari struktur perdagangan logam mulia yang telah diatur secara standar. Selisih tersebut dikenal sebagai *spread*, yang mencerminkan biaya operasional dan risiko dalam proses distribusi serta penjualan.
Harga beli mencerminkan nilai emas ditambah berbagai biaya tambahan seperti produksi, kemasan, distribusi, dan margin penjualan. Sementara harga buyback dipengaruhi oleh fluktuasi harga emas global pada hari transaksi, bukan harga saat pembelian. Artinya, nilai jual kembali tidak terikat pada harga beli sebelumnya, melainkan menyesuaikan kondisi pasar saat itu. Perubahan harga emas secara dinamis bisa membuat buyback lebih tinggi atau lebih rendah dari harga beli, tergantung tren pasar.
Pajak juga turut memengaruhi jumlah yang diterima saat menjual emas. Transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen, yang dipotong langsung dari hasil penjualan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Agustus 2025 berdasarkan peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak. Oleh karena itu, nilai yang diterima bukan selalu sama dengan harga buyback yang tercantum di situs resmi, terutama untuk transaksi bernilai tinggi.
Kondisi fisik emas dan kelengkapan dokumen juga berpengaruh. Emas batangan yang kemasannya rusak atau sertifikatnya hilang bisa mengurangi nilai buyback sesuai aturan. Namun, tahun produksi tidak memengaruhi harga jual kembali secara langsung. Emas dari tahun lalu tetap dihargai berdasarkan harga pasar pada hari transaksi, bukan harga historis.
Kesimpangannya, selisih harga bukan berarti kerugian mutlak. Keuntungan baru terlihat jika harga buyback setelah dikurangi pajak dan biaya lebih tinggi dari total harga beli. Investasi emas lebih efektif jika dilihat dalam jangka waktu menengah hingga panjang, karena perubahan harga cenderung stabil dan berpotensi mengatasi selisih spread serta pajak. Pemahaman menyeluruh terhadap mekanisme ini membantu pemilik emas menilai secara realistis nilai yang dapat diperoleh saat menjual kembali.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

HIPPI Kepulauan Seribu Perkuat Ekonomi Melalui Kolaborasi
Pelantikan DPC HIPPI Kepulauan Seribu di Jakarta menegaskan komitmen bersama pemerintah dan pelaku usaha untuk menggerakkan ekonomi daerah melalui kolaborasi dan pemberdayaan masyarakat.
6 Oktober 2026

Samsat Keliling Beroperasi di 14 Titik Jadetabek untuk Pemrosesan PKB
Layanan Samsat Keliling hadir di 14 lokasi di wilayah Jadetabek pada Selasa untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor tahunan.
6 Oktober 2026

Hari Kapas Sedunia: Mengungkap Nilai Ekonomi dan Sosial di Balik Bahan Alami
Setiap 7 Oktober, dunia mengenang peran kapas sebagai komoditas strategis yang menopang jutaan keluarga dan perekonomian negara berkembang.
6 Oktober 2026

Rapat Koordinasi Ekspor Komoditas Strategis, Airlangga: Tidak Ada Aturan Baru
Rapat koordinasi di Kemenko Perekonomian membahas implementasi lanjutan ekspor komoditas strategis melalui DSI sebagai perantara tunggal, tanpa adanya kebijakan baru atau perluasan daftar komoditas.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

Mantan Agen Mata Uang Ilegal Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Selasa, 6 Oktober 2026, 09.22 WITA
Aksi Protes Pelajar Prancis Picu Kericuhan dan Penutupan Sekolah
Selasa, 6 Oktober 2026, 09.20 WITA

Yaman Mulai Operasi Militer Skala Besar Hadapi Houthi
Selasa, 6 Oktober 2026, 09.17 WITA

FBI Tangkap Wanita Diduga Mata-Mata China yang Intai Keluarga Pemimpin Taiwan
Selasa, 6 Oktober 2026, 09.14 WITA

MK Akan Baca Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Cawapres Gibran
Selasa, 6 Oktober 2026, 09.13 WITA

3 Kombes Pol Resmi Jadi Brigjen Pol Usai Promosi Kapolri
Selasa, 6 Oktober 2026, 09.12 WITA

DPR Minta Penyelidikan Kasus Kematian Siswa SD di Pemalang Transparan
Selasa, 6 Oktober 2026, 09.12 WITA

Kejagung Sita Pesawat Diduga Terkait Korupsi MBG, BNPB Bantah Kaitan
Selasa, 6 Oktober 2026, 09.10 WITA

