Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengusaha Miras Diduga Sumbang Rp30 Juta untuk CSR Palsu

Seorang pengusaha minuman keras mengaku menyerahkan dana Rp30 juta kepada mantan pejabat Bea Cukai dengan alasan untuk program CSR bencana Aceh, yang kini menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi di pengadilan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 17.52 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pengusaha Miras Diduga Sumbang Rp30 Juta untuk CSR Palsu📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pengusaha minuman keras Benny Tan tampil sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Ia mengungkapkan telah menyerahkan sejumlah uang kepada terdakwa, Budiman Bayu Prasojo, yang saat itu menjabat Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan. Kejadian tersebut terjadi setelah ia dihubungi oleh pihak tak dikenal yang mengarahkannya untuk bertemu dengan pejabat tersebut di kantor DJBC Rawamangun.

Dalam persidangan, Benny menjelaskan bahwa permintaan dana dilakukan secara eksplisit, dengan dalih bahwa uang tersebut akan digunakan untuk kegiatan Corporate Social Responsibility (CSR) terkait bencana alam di Aceh. Ia menyatakan bahwa uang senilai Rp30 juta diserahkan sebagai bentuk komitmen, meskipun tidak ada bukti konkret bahwa dana tersebut benar-benar digunakan untuk keperluan bencana. Permintaan tersebut, menurutnya, disampaikan secara langsung dan tidak melalui prosedur formal.

Jaksa Penuntut Umum KPK, M Takdir Suhan, menanyakan detail percakapan telepon yang menjadi awal dari keterlibatan Benny. Ia menekankan pentingnya mengungkap mekanisme penerimaan dana yang tidak sesuai prosedur, terlebih jika dikaitkan dengan jabatan resmi pejabat negara. Sidang ini merupakan bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum di sektor bea dan cukai.

Kasus ini menunjukkan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang melibatkan pejabat dengan kewenangan penindakan, di mana dana yang seharusnya untuk kepentingan publik justru digunakan untuk kepentingan pribadi atau tidak transparan. Proses hukum yang berjalan di pengadilan menekankan pentingnya akuntabilitas dan pertanggungjawaban dalam pengelolaan keuangan negara, terutama dalam konteks program sosial yang seharusnya menjadi bentuk pelayanan publik.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya