Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Letjen Saleh Mustafa Pensiun Dini Usai Dilantik Jadi Wamentan

Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa resmi pensiun dini setelah dilantik sebagai Wakil Menteri Pertanian, sesuai ketentuan UU yang mengatur pengalihan prajurit ke instansi pemerintah.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 17.53 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Letjen Saleh Mustafa Pensiun Dini Usai Dilantik Jadi Wamentan📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Pensiun dini menjadi langkah resmi yang diambil oleh Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa setelah resmi menjabat sebagai Wakil Menteri Pertanian. Keputusan tersebut sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur masa tugas prajurit di instansi pemerintah, termasuk kementerian. Keberangkatan jabatan militer ini menandai akhir dari karier aktif di TNI Angkatan Darat.

Pernyataan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, yang menegaskan bahwa perpindahan prajurit ke kementerian atau lembaga negara otomatis mengharuskan pensiun dini. Ia menegaskan bahwa aturan ini berlaku tanpa pengecualian, terlepas dari jabatan atau kontribusi sebelumnya. Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen terhadap sistem tata kelola aparatur negara yang transparan dan sesuai hukum.

Sebelum dilantik, Saleh Mustafa menjabat sebagai Wakil Kepala Staf Angkatan Darat, posisi strategis dalam struktur militer. Namun, setelah dilantik sebagai Wamentan, ia secara resmi melepas jabatan militer tersebut. Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita memastikan bahwa proses pengunduran diri dari jabatan militer telah dilakukan secara formal dan sesuai prosedur.

Proses transisi ini mencerminkan mekanisme yang telah berjalan secara konsisten dalam sistem pemerintahan Indonesia. Pensiun dini bagi prajurit yang beralih ke kementerian bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari sistem yang menjamin keberlanjutan dan profesionalisme di sektor publik. Dengan demikian, jabatan di kementerian ditempati oleh pejabat sipil yang secara hukum telah menyelesaikan tanggung jawab militer.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya