RUU Perampasan Aset Harus Tindak Pihak Terlibat, Termasuk yang Keempat dan Seterusnya
Wakil Ketua Komisi III DPR RI menekankan perlunya RUU Perampasan Aset menjangkau semua pihak yang terlibat dalam aliran uang korupsi, termasuk pihak ketiga hingga seterusnya, untuk mencegah pencucian uang dan memastikan pemulihan kerugian negara.
Redaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 17.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa rancangan undang-undang tentang perampasan aset harus mencakup semua pihak yang turut serta dalam aliran dana hasil kejahatan korupsi, termasuk pihak ketiga, keempat, dan seterusnya. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menyoroti pentingnya mengintegrasikan mekanisme penindakan terhadap pelaku sekunder agar tidak terjadi celah hukum dalam penegakan keadilan. Menurutnya, setiap individu atau entitas yang secara sadar menjadi bagian dari proses pencucian uang atau penerima manfaat dari hasil korupsi harus dikenai konsekuensi hukum yang tegas.
Dalam rapat dengan para pakar hukum di kompleks parlemen, Sahroni menekankan bahwa penyitaan aset harus dilakukan sebelum putusan pengadilan, sebagai langkah preventif untuk menghambat manipulasi dan penyebaran hasil kejahatan. Ia menegaskan bahwa aset yang terlibat dalam jaringan korupsi harus disita terlebih dahulu, baru kemudian diputuskan status hukumnya oleh pengadilan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan keberhasilan pemulihan kerugian negara secara maksimal.
Dia menilai bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset harus menjadi alat yang tidak memandang bulu, mampu menjangkau seluruh lapisan yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan muncul efek jera bagi siapa pun yang berani terlibat dalam praktik korupsi, termasuk menyimpan, mentransfer, atau membantu menyamarkan aset ilegal. Tujuannya bukan hanya menjerat pelaku utama, tetapi juga mencegah terbentuknya ekosistem yang mendukung korupsi.
Rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi III dengan para ahli, termasuk Dr. M. Fatahilah Akbar dari FH UGM dan Dr. Taufik Rahman dari FH Universitas Airlangga. Diskusi ini sejalan dengan komitmen DPR untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama dalam agenda legislasi, setelah menerima masukan dari hampir 60 lembaga dan pihak terkait.
Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi secara menyeluruh, dengan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan untuk melindungi aset hasil korupsi. Dengan aturan yang tegas dan inklusif, diharapkan proses hukum tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman, tetapi juga pada pemulihan aset negara secara efektif dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pengusaha Miras Diduga Sumbang Rp30 Juta untuk CSR Palsu
Seorang pengusaha minuman keras mengaku menyerahkan dana Rp30 juta kepada mantan pejabat Bea Cukai dengan alasan untuk program CSR bencana Aceh, yang kini menjadi bagian dari kasus dugaan korupsi di pengadilan.
5 Oktober 2026

Rumah Mewah di Lapas Cibinong Jadi Tempat Kunjungan Keluarga Napi Korupsi
Sejumlah narapidana kasus korupsi, termasuk Jimmy Masrin dan Indra Kenz, diduga menggunakan hunian mewah di Lapas Cibinong untuk menerima kunjungan keluarga, sesuai keterangan pejabat Kemenimipas.
5 Oktober 2026

Pengusaha Akui Serahkan Rp30 Juta ke Pejabat Bea Cukai untuk CSR Bencana Aceh
Seorang pengusaha minuman beralkohol mengaku secara sukarela menyerahkan uang tunai Rp30 juta kepada pejabat Bea Cukai sebagai dana CSR untuk korban banjir bandang di Aceh, yang diperintahkan langsung oleh oknum pejabat tersebut.
5 Oktober 2026

Polisi Periksa Dugaan Penipuan Konser Orchestra Experience di BSD
Polres Tangerang Selatan mendalami laporan dugaan penipuan terkait pembatalan konser Orchestra Experience yang dijadwalkan di Qbig BSD, dengan penyelidikan masih berlangsung.
5 Oktober 2026
Berita Lainnya

Musk dan Tokoh Teknologi Bantu Pentagon Rancang Perang Masa Depan
Senin, 5 Oktober 2026, 17.58 WITA

Penurunan Populasi Jepang Ditetapkan sebagai Krisis Nasional
Senin, 5 Oktober 2026, 17.54 WITA

Ben Gvir Tegaskan Tepi Barat Milik Israel Sepenuhnya
Senin, 5 Oktober 2026, 17.54 WITA

Impor BBM Tanpa Tender, Pemerintah Jaga Stok Nasional
Senin, 5 Oktober 2026, 17.54 WITA

Menkeu Lantik 17 Pejabat, Tekankan Penuntasan APBN 2026 dan Persiapan 2027
Senin, 5 Oktober 2026, 17.53 WITA

Letjen Saleh Mustafa Pensiun Dini Usai Dilantik Jadi Wamentan
Senin, 5 Oktober 2026, 17.53 WITA

Dudung Serahkan Jabatan KSP ke Listyo Sigit dengan Pesan Strategis
Senin, 5 Oktober 2026, 17.53 WITA

Saleh Mustafa Resmi Mundur dari TNI Setelah Dilantik Jadi Wamentan
Senin, 5 Oktober 2026, 17.52 WITA

