Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RUU Perampasan Aset Harus Tindak Pihak Terlibat, Termasuk yang Keempat dan Seterusnya

Wakil Ketua Komisi III DPR RI menekankan perlunya RUU Perampasan Aset menjangkau semua pihak yang terlibat dalam aliran uang korupsi, termasuk pihak ketiga hingga seterusnya, untuk mencegah pencucian uang dan memastikan pemulihan kerugian negara.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 17.49 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
RUU Perampasan Aset Harus Tindak Pihak Terlibat, Termasuk yang Keempat dan Seterusnya📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Komisi III DPR RI menegaskan bahwa rancangan undang-undang tentang perampasan aset harus mencakup semua pihak yang turut serta dalam aliran dana hasil kejahatan korupsi, termasuk pihak ketiga, keempat, dan seterusnya. Wakil Ketua Komisi III, Ahmad Sahroni, menyoroti pentingnya mengintegrasikan mekanisme penindakan terhadap pelaku sekunder agar tidak terjadi celah hukum dalam penegakan keadilan. Menurutnya, setiap individu atau entitas yang secara sadar menjadi bagian dari proses pencucian uang atau penerima manfaat dari hasil korupsi harus dikenai konsekuensi hukum yang tegas.

Dalam rapat dengan para pakar hukum di kompleks parlemen, Sahroni menekankan bahwa penyitaan aset harus dilakukan sebelum putusan pengadilan, sebagai langkah preventif untuk menghambat manipulasi dan penyebaran hasil kejahatan. Ia menegaskan bahwa aset yang terlibat dalam jaringan korupsi harus disita terlebih dahulu, baru kemudian diputuskan status hukumnya oleh pengadilan. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga integritas proses hukum dan memastikan keberhasilan pemulihan kerugian negara secara maksimal.

Dia menilai bahwa keberadaan RUU Perampasan Aset harus menjadi alat yang tidak memandang bulu, mampu menjangkau seluruh lapisan yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung. Dengan adanya payung hukum yang kuat, diharapkan muncul efek jera bagi siapa pun yang berani terlibat dalam praktik korupsi, termasuk menyimpan, mentransfer, atau membantu menyamarkan aset ilegal. Tujuannya bukan hanya menjerat pelaku utama, tetapi juga mencegah terbentuknya ekosistem yang mendukung korupsi.

Rapat tersebut merupakan bagian dari rangkaian rapat dengar pendapat umum yang digelar Komisi III dengan para ahli, termasuk Dr. M. Fatahilah Akbar dari FH UGM dan Dr. Taufik Rahman dari FH Universitas Airlangga. Diskusi ini sejalan dengan komitmen DPR untuk menjadikan RUU Perampasan Aset sebagai prioritas utama dalam agenda legislasi, setelah menerima masukan dari hampir 60 lembaga dan pihak terkait.

Pendekatan ini diharapkan mampu memperkuat sistem pemberantasan korupsi secara menyeluruh, dengan menutup celah hukum yang selama ini dimanfaatkan untuk melindungi aset hasil korupsi. Dengan aturan yang tegas dan inklusif, diharapkan proses hukum tidak hanya berfokus pada penjatuhan hukuman, tetapi juga pada pemulihan aset negara secara efektif dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya