Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Kenaikan Biaya Izin Tinggal WNA di Jepang Capai 20 Kali Lipat

Pemerintah Jepang menaikkan biaya izin tinggal tetap bagi WNA hingga 20 kali lipat, disertai persyaratan ketat terkait penghasilan, bahasa, dan dana pensiun, sebagai bagian dari reformasi imigrasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 17.31 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Kenaikan Biaya Izin Tinggal WNA di Jepang Capai 20 Kali Lipat📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Jepang resmi mengimplementasikan kenaikan tarif izin tinggal tetap bagi warga negara asing hingga 20 kali lipat, dengan biaya baru mencapai 200 ribu yen atau sekitar Rp22,6 juta. Kenaikan ini menjadi langkah strategis dalam upaya menata alur imigrasi, sekaligus menjawab kekhawatiran sosial terkait peningkatan jumlah penduduk asing di dalam negeri. Kebijakan baru ini berlaku menyusul peningkatan signifikan jumlah WNA yang menetap, yang mencapai rekor 4,12 juta jiwa pada akhir 2025, seiring kebutuhan tenaga kerja akibat demografi yang menua.

Selain beban finansial yang tinggi, pemohon kini harus memenuhi sejumlah kriteria ketat, termasuk penghasilan minimal setara dengan rata-rata nasional, yaitu sekitar 5,75 juta yen per tahun. Selain itu, calon pemohon wajib menunjukkan bukti keikutsertaan dalam program pensiun yang setara dengan peserta selama 30 tahun, serta lulus uji kemahiran bahasa Jepang (JLPT). Langkah ini diambil untuk memastikan keterintegrasi sosial dan keberlanjutan ekonomi bagi seluruh penduduk, baik lokal maupun asing.

Kebijakan ini langsung menimbulkan dampak nyata di lapangan, terutama di kantor imigrasi utama seperti di Tokyo, yang mencatat antrean panjang dengan waktu tunggu hingga lebih dari tujuh jam sebelum penyesuaian tarif berlaku. Meski dianggap sebagai upaya menyeimbangkan kebutuhan ekonomi dan stabilitas sosial, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan ekspatriat. Salah satunya, Micaiah Stevens (37), yang menyatakan bahwa syarat penghasilan lebih tinggi dari warga lokal dan biaya tinggi hanya untuk bekerja serta membayar pajak terasa tidak proporsional.

Perdana Menteri Sanae Takaichi menegaskan bahwa tujuan utama kebijakan ini adalah menciptakan ketertiban sosial dan harmoni antarwarga. Ia menekankan pentingnya keseimbangan antara kebutuhan tenaga kerja dan keberlangsungan kehidupan bersama di masyarakat. Kenaikan tarif ini juga merupakan kelanjutan dari kebijakan sebelumnya, yakni kenaikan biaya visa lima kali lipat yang telah diberlakukan sejak Juli, sebagai respons terhadap inflasi dan fluktuasi nilai tukar mata uang.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya