Senin, 5 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Menangani Pelecehan di Grup Chat dengan Bijak

Menemukan pelecehan di grup chat memerlukan respons cepat, bijak, dan berbasis bukti untuk melindungi korban dan mencegah perluasan dampak.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 5 Oktober 2026, 17.43 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Menangani Pelecehan di Grup Chat dengan Bijak📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pelecehan yang terjadi melalui komunikasi digital, termasuk di grup chat, bukan sekadar candaan yang bisa diabaikan. Dalam konteks hukum, tindakan semacam itu dapat dikategorikan sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik, terutama jika melibatkan komentar seksual, ancaman, atau penyebaran informasi pribadi tanpa izin. Meskipun tidak melibatkan kontak fisik, dampak psikologis terhadap korban tetap signifikan dan dapat berlangsung lama. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual secara eksplisit mengakui bentuk kekerasan ini, termasuk dalam ranah digital.

Data dari sinergi database kekerasan terhadap perempuan mencatat 4.774 kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO) pada tahun 2025, sementara Komnas Perempuan mencatat 1.846 laporan dalam periode yang sama. Perbedaan angka disebabkan oleh perbedaan metode pendataan dan cakupan pengaduan, namun keduanya menunjukkan bahwa fenomena ini masih menjadi tantangan serius di masyarakat. Dalam situasi seperti ini, respons awal dari anggota grup sangat menentukan apakah pelecehan akan diperparah atau segera dihentikan.

Langkah pertama yang harus diambil adalah tidak ikut memperkuat narasi pelecehan dengan reaksi seperti candaan, emoji, atau komentar yang mempermalukan korban. Jika kondisi memungkinkan, anggota grup dapat secara langsung menegaskan bahwa percakapan tersebut tidak pantas dan meminta penghentian. Selain itu, penting untuk segera mengamankan bukti berupa tangkapan layar, waktu kejadian, identitas pengguna, dan detail grup tanpa mengedit konten secara berlebihan agar tetap utuh dan dapat digunakan dalam proses pelaporan. Bukti ini menjadi dasar penting bagi lembaga penanganan seperti SAPA 129.

Menyebarkan ulang konten pelecehan, terutama foto, video, atau rekaman pribadi, dilarang keras karena dapat memperbesar trauma korban dan menimbulkan risiko hukum tambahan. Bukti hanya boleh diserahkan kepada pihak berwenang, pendamping terpercaya, atau lembaga yang menangani laporan. Jika mengetahui identitas korban, sebaiknya dihubungi secara pribadi dengan sikap empatik, tanpa menyalahkan atau menanyakan mengapa korban berada di grup tersebut. Dukungan awal seperti menawarkan bantuan atau mengajak mencari solusi bersama dapat menjadi langkah penting dalam proses pemulihan.

Selanjutnya, laporan harus disampaikan kepada admin grup jika ada, atau melalui fitur pelaporan resmi di platform digital. Untuk kasus yang melibatkan unsur pidana seperti pemerasan, ancaman, atau penyebaran konten seksual tanpa persetujuan, pelaporan ke pihak berwajib atau layanan SAPA 129 perlu dilakukan. Di lingkungan pendidikan atau kerja, pelaporan juga dapat dilakukan melalui mekanisme internal institusi. Kunci utamanya adalah bertindak secara responsif, berbasis bukti, dan mendukung korban tanpa memperparah situasi.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya