Alfamart Siap Bagikan Dividen Rp14,50 per Saham
Perseroan akan menyalurkan dividen interim senilai Rp14,50 per saham kepada pemegang saham yang tercatat pada 15 Oktober 2026.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (AMRT) resmi mengumumkan rencana pembagian dividen interim sebesar Rp595,8 miliar, setara dengan Rp14,50 per lembar saham. Dana tersebut berasal dari laba bersih perseroan hingga 30 Juni 2026, menunjukkan kinerja keuangan yang stabil dan mampu menghasilkan keuntungan yang dapat dibagikan kepada investor. Pembagian dividen ini menjadi bentuk penghargaan atas kepercayaan pemegang saham terhadap kinerja perusahaan dalam menjalankan operasional bisnis ritel.
Tanggal penting dalam proses distribusi dividen telah ditetapkan secara rinci. Bagi investor yang bertransaksi di pasar reguler dan negosiasi, cum dividen akan berlangsung pada 13 Oktober 2026, sementara ex dividen berlaku mulai 14 Oktober. Sedangkan untuk pasar tunai, cum dividen ditetapkan pada 15 Oktober 2026, yang juga menjadi tanggal pencatatan (recording date) untuk menentukan pemegang saham yang berhak menerima pembayaran. Ex dividen di pasar tunai berlaku mulai 16 Oktober 2026.
Pemegang saham yang ingin memperoleh dividen harus telah memiliki saham Alfamart paling lambat pada tanggal 13 Oktober 2026 di pasar reguler dan negosiasi, serta sebelum 15 Oktober 2026 untuk pasar tunai. Penentuan tanggal pencatatan ini menjadi acuan utama dalam menentukan daftar penerima dividen. Pembayaran dividen interim akan dilakukan secara langsung kepada pemegang saham yang tercatat dalam daftar resmi perusahaan pada 27 Oktober 2026.
Pembagian dividen ini mencerminkan komitmen perusahaan terhadap kesejahteraan pemegang saham serta keberlanjutan model bisnis yang sehat dan berkelanjutan. Dengan struktur pembagian yang jelas dan transparan, Alfamart menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi pasar modal dan kewajiban sebagai perusahaan publik. Keputusan ini juga menjadi indikator positif terhadap kinerja operasional dan manajemen keuangan perusahaan dalam periode tertentu.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

TBPKP Bukan STNK, Ini Fungsi dan Isi Dokumen Penting di Belakang STNK
TBPKP adalah bukti pelunasan pajak kendaraan yang berbeda dari STNK, berlaku satu tahun dan harus disimpan bersama dokumen utama.
6 Oktober 2026

Aturan Keberatan Pajak Diperbarui, Ini Perubahan Kunci
Pemerintah resmi keluarkan peraturan baru yang memperjelas tata cara keberatan, pengurangan, dan penghapusan sanksi pajak, termasuk mekanisme permintaan data dan pemutihan sementara.
6 Oktober 2026

Bank Dunia Naikkan Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jadi 5,2%
Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 dinaikkan Bank Dunia menjadi 5,2%, lebih tinggi dari estimasi sebelumnya dan unggul atas rata-rata kawasan Asia Timur dan Pasifik.
6 Oktober 2026

Pertumbuhan Ekonomi EAP Diproyeksikan 4,5% di 2026, Didorong AI dan Produksi Teknologi
Proyeksi Bank Dunia menunjukkan ekonomi Asia Timur dan Pasifik tumbuh 4,5% pada 2026, didorong adopsi teknologi AI dan ekspor barang berteknologi tinggi.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

Honda Uji Coba Pengisian Listrik Mobil Saat Melaju di Jalan Tol
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.29 WITA

Anthropic Gagal Lobi Vatikan Soal Kesadaran AI
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Mogok Nasional 24 Jam Didesain untuk Keadilan Perumahan dan Upah
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.23 WITA

Pengalihan Utang KCIC ke Kemenkeu Terus Berjalan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Asia Timur dan Pasifik Hadapi Tantangan Pertumbuhan 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Puan Sahkan UU Perlindungan Ketenagakerjaan
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.22 WITA

Menkeu Tekankan Peran Bea Cukai Jaga Ekonomi dan Penerimaan Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

Rupiah Menguat Tipis di Pembukaan, Dolar AS Terkoreksi ke Rp17.875
Selasa, 6 Oktober 2026, 12.21 WITA

