Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bursa Mineral Awalnya Gunakan Rupiah dan Dolar AS

OJK pastikan transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dapat dilakukan dalam rupiah dan dolar AS pada tahap awal, dengan aturan berbasis POJK 2026.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 17.41 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
Bursa Mineral Awalnya Gunakan Rupiah dan Dolar AS📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa dalam tahap awal operasional, transaksi di Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dapat dilakukan menggunakan dua mata uang, yakni rupiah dan dolar Amerika Serikat. Keputusan ini diambil setelah koordinasi dengan Bank Indonesia dan pihak-pihak terkait, serta menjadi bagian dari langkah strategis untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dan memperluas akses pasar.

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 15 dan 16 Tahun 2026 yang menjadi dasar penyelenggaraan BMKS. Pasal 5 dalam POJK 15/2026 menegaskan kewenangan OJK untuk berkoordinasi dengan kementerian, lembaga negara, dan entitas terkait, termasuk dalam pengelolaan data ekspor mineral dan komoditas strategis. Koordinasi ini juga melibatkan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) untuk memastikan pelacakan transaksi secara akurat.

Tujuan utama dari mekanisme tersebut adalah mencegah praktik manipulasi nilai seperti under invoicing dan transfer pricing yang sering terjadi dalam perdagangan komoditas. OJK menegaskan bahwa penerapan BMKS tidak langsung bersifat wajib bagi seluruh jenis mineral. Keputusan mengenai cakupan komoditas dan status mandatory atau sukarela akan ditentukan berdasarkan arahan pemerintah dan kesiapan infrastruktur pasar.

Penyelenggaraan BMKS akan dilakukan secara bertahap, dengan penentuan tahapan dilakukan melalui keputusan OJK yang mempertimbangkan kesiapan sistem, manajemen risiko, stabilitas keuangan, perlindungan konsumen, serta integritas pasar. Bursa ini, yang akan dikelola oleh entitas bernama Indonesia Commodity Exchange (Icomex), telah ditetapkan resmi sejak 17 September 2026.

Transaksi perdana di Icomex dijadwalkan berlangsung pada 4 Januari 2027, menandai dimulainya era baru dalam pengelolaan perdagangan mineral dan komoditas strategis di Indonesia. Dengan sistem yang terukur dan terbuka, BMKS diharapkan mampu meningkatkan transparansi, efisiensi, dan daya saing pasar domestik serta global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya