Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sujud Syukur

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, disusul aksi sujud syukur oleh relawan di depan gedung MK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sujud Syukur📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait kualifikasi pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, pada Selasa (6/10/2026). Keputusan ini menjadi titik penting dalam proses hukum yang menyangkut syarat administratif sebagai calon wakil presiden, dengan MK menegaskan bahwa gugatan tidak memenuhi kriteria formil dan materil yang ditentukan.

Seusai pembacaan putusan, massa relawan yang hadir di depan gedung MK langsung memperagakan sujud syukur sebagai bentuk ekspresi rasa lega dan pengakuan terhadap keputusan konstitusional. Aksi ini diikuti dengan doa bersama, takbir, dan yel-yel dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran. Suasana semakin memanas saat para relawan menyuarakan harapan untuk kepemimpinan yang mampu mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengungkapkan bahwa putusan MK mencerminkan integritas proses demokrasi yang telah dijalankan secara sah dan berbasis hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilu, termasuk verifikasi administrasi, telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Doa kami untuk Bapak Prabowo dan Mas Gibran agar diberi kekuatan memimpin negeri ini hingga tercapainya Indonesia Emas 2045,” ujarnya dalam momen doa.

Keputusan ini diterima secara luas oleh pendukung Gibran sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan lembaga konstitusi yang berwenang. Aksi sujud syukur yang dilakukan secara massal menjadi simbol penutupan fase hukum yang sempat memicu perdebatan publik, sekaligus menegaskan kesatuan pendukung terhadap hasil pemilu yang telah sah dan final.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya