MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sujud Syukur
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, disusul aksi sujud syukur oleh relawan di depan gedung MK.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara resmi menyatakan tidak dapat menerima gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait kualifikasi pendidikan Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming Raka, pada Selasa (6/10/2026). Keputusan ini menjadi titik penting dalam proses hukum yang menyangkut syarat administratif sebagai calon wakil presiden, dengan MK menegaskan bahwa gugatan tidak memenuhi kriteria formil dan materil yang ditentukan.
Seusai pembacaan putusan, massa relawan yang hadir di depan gedung MK langsung memperagakan sujud syukur sebagai bentuk ekspresi rasa lega dan pengakuan terhadap keputusan konstitusional. Aksi ini diikuti dengan doa bersama, takbir, dan yel-yel dukungan kepada Presiden Prabowo Subianto serta Wakil Presiden Gibran. Suasana semakin memanas saat para relawan menyuarakan harapan untuk kepemimpinan yang mampu mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, mengungkapkan bahwa putusan MK mencerminkan integritas proses demokrasi yang telah dijalankan secara sah dan berbasis hukum. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pemilu, termasuk verifikasi administrasi, telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. “Doa kami untuk Bapak Prabowo dan Mas Gibran agar diberi kekuatan memimpin negeri ini hingga tercapainya Indonesia Emas 2045,” ujarnya dalam momen doa.
Keputusan ini diterima secara luas oleh pendukung Gibran sebagai bentuk penghormatan terhadap keputusan lembaga konstitusi yang berwenang. Aksi sujud syukur yang dilakukan secara massal menjadi simbol penutupan fase hukum yang sempat memicu perdebatan publik, sekaligus menegaskan kesatuan pendukung terhadap hasil pemilu yang telah sah dan final.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mantan Kepala Intel Jerman Ditangkap Terkait Spionase dan Pengkhianatan
Eks direktur BND Jerman, August Hanning, ditangkap karena diduga melakukan spionase dan upaya pengkhianatan dengan menyebarkan informasi rahasia ke dinas intelijen asing.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sebut Narasi Konstitusi Terbantahkan
Putusan MK yang menolak gugatan ijazah Gibran menjadi bukti proses pemilu berjalan sesuai aturan hukum dan membantah tudingan cacat konstitusi terhadap kualifikasi calon wakil presiden.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran dalam Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden, karena statusnya telah berubah setelah dilantik.
6 Oktober 2026

MK: Sertifikat Kehadiran Tak Bisa Jadi Bukti Kelulusan Gibran
Mahkamah Konstitusi menegaskan sertifikat kehadiran Gibran bukan bukti kelulusan, tetap tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

DBH Migas Siak Anjlok ke Rp36 Miliar, Bupati Minta Keadilan Fiskal
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Dana Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH Masuk Kas Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Bank Mandiri Perkuat Kebijakan Sosial di HUT ke-28
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Ekspor UMKM Capai Rp6,21 Triliun Hingga Agustus 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Investor AS Percaya pada Prospek Ekonomi Indonesia
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Sarmuji Dorong Transformasi Industri untuk Wujudkan Ekonomi 6 Persen 2027
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

DEWA Perbarui Penyajian Laporan Keuangan Semester I 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.20 WITA

Stray Kids Pilih Tak Ikut Grammys demi Prinsip Musik Global
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.16 WITA

