Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran dalam Pemilu 2024

Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden, karena statusnya telah berubah setelah dilantik.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran dalam Pemilu 2024📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Jakarta pada Selasa malam, 6 Oktober, dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Keputusan tersebut diambil setelah rapat permusyawaratan hakim pada hari sebelumnya, dan menjadi penutup dari proses hukum yang berlangsung sejak September 2026.

Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa tidak ditemukan dokumen resmi yang membuktikan Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri dengan kualifikasi setara SMA atau sederajat, sesuai ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu. Dokumen yang diajukan, seperti sertifikat kehadiran atau surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, dinilai tidak cukup sebagai bukti kelulusan. Hakim Arsul Sani menjelaskan bahwa surat-surat tersebut hanya mencatat partisipasi dalam proses pembelajaran, bukan bukti tamat studi.

Meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, Mahkamah menyoroti perubahan status Gibran sebagai calon. Menurut hakim Adies Kadier, status tersebut telah berakhir sejak ia resmi terpilih dan dilantik sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Oleh karena itu, persoalan dokumen pendidikan yang tidak lengkap tidak lagi relevan secara hukum dalam konteks pencalonan, karena kewenangan untuk menilai keabsahan syarat telah berpindah ke lembaga yang berwenang sesuai konstitusi.

Permohonan ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan kelompok mantan prajurit TNI. Mereka menilai surat keterangan penyetaraan yang diserahkan Gibran ke KPU tidak memenuhi standar kelulusan. Dalam persidangan, KPU, Bawaslu, serta perwakilan diplomasi Indonesia di Australia dan Singapura turut memberikan keterangan, namun MK tetap berpegang pada prinsip bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada fakta dan dokumen resmi yang sah.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya