MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran dalam Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden, karena statusnya telah berubah setelah dilantik.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa permohonan gugatan terkait syarat pendidikan Wapres RI Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024 tidak dapat diterima. Putusan ini dibacakan dalam sidang pleno yang digelar di Jakarta pada Selasa malam, 6 Oktober, dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Keputusan tersebut diambil setelah rapat permusyawaratan hakim pada hari sebelumnya, dan menjadi penutup dari proses hukum yang berlangsung sejak September 2026.
Dalam amar putusan, MK menegaskan bahwa tidak ditemukan dokumen resmi yang membuktikan Gibran telah menyelesaikan pendidikan di luar negeri dengan kualifikasi setara SMA atau sederajat, sesuai ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf I Undang-Undang Pemilu. Dokumen yang diajukan, seperti sertifikat kehadiran atau surat keterangan penyetaraan dari Kementerian Pendidikan, dinilai tidak cukup sebagai bukti kelulusan. Hakim Arsul Sani menjelaskan bahwa surat-surat tersebut hanya mencatat partisipasi dalam proses pembelajaran, bukan bukti tamat studi.
Meskipun tidak ditemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, Mahkamah menyoroti perubahan status Gibran sebagai calon. Menurut hakim Adies Kadier, status tersebut telah berakhir sejak ia resmi terpilih dan dilantik sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024. Oleh karena itu, persoalan dokumen pendidikan yang tidak lengkap tidak lagi relevan secara hukum dalam konteks pencalonan, karena kewenangan untuk menilai keabsahan syarat telah berpindah ke lembaga yang berwenang sesuai konstitusi.
Permohonan ini diajukan oleh sejumlah pihak, termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, dan kelompok mantan prajurit TNI. Mereka menilai surat keterangan penyetaraan yang diserahkan Gibran ke KPU tidak memenuhi standar kelulusan. Dalam persidangan, KPU, Bawaslu, serta perwakilan diplomasi Indonesia di Australia dan Singapura turut memberikan keterangan, namun MK tetap berpegang pada prinsip bahwa keputusan hukum harus didasarkan pada fakta dan dokumen resmi yang sah.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mantan Kepala Intel Jerman Ditangkap Terkait Spionase dan Pengkhianatan
Eks direktur BND Jerman, August Hanning, ditangkap karena diduga melakukan spionase dan upaya pengkhianatan dengan menyebarkan informasi rahasia ke dinas intelijen asing.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sebut Narasi Konstitusi Terbantahkan
Putusan MK yang menolak gugatan ijazah Gibran menjadi bukti proses pemilu berjalan sesuai aturan hukum dan membantah tudingan cacat konstitusi terhadap kualifikasi calon wakil presiden.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sujud Syukur
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, disusul aksi sujud syukur oleh relawan di depan gedung MK.
6 Oktober 2026

MK: Sertifikat Kehadiran Tak Bisa Jadi Bukti Kelulusan Gibran
Mahkamah Konstitusi menegaskan sertifikat kehadiran Gibran bukan bukti kelulusan, tetap tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

DBH Migas Siak Anjlok ke Rp36 Miliar, Bupati Minta Keadilan Fiskal
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Dana Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH Masuk Kas Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Bank Mandiri Perkuat Kebijakan Sosial di HUT ke-28
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Ekspor UMKM Capai Rp6,21 Triliun Hingga Agustus 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Investor AS Percaya pada Prospek Ekonomi Indonesia
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Sarmuji Dorong Transformasi Industri untuk Wujudkan Ekonomi 6 Persen 2027
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

DEWA Perbarui Penyajian Laporan Keuangan Semester I 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.20 WITA

Stray Kids Pilih Tak Ikut Grammys demi Prinsip Musik Global
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.16 WITA

