Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sebut Narasi Konstitusi Terbantahkan

Putusan MK yang menolak gugatan ijazah Gibran menjadi bukti proses pemilu berjalan sesuai aturan hukum dan membantah tudingan cacat konstitusi terhadap kualifikasi calon wakil presiden.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sebut Narasi Konstitusi Terbantahkan📷 Sindonews

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak gugatan yang menguji syarat pendidikan Wakil Presiden terhadap Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa prosedur yang dilalui oleh penyelenggara pemilu telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan ini menjadi penegasan bahwa tidak ada pelanggaran dalam verifikasi dokumen pendidikan yang diajukan oleh calon, termasuk terkait ijazah SMA atau sederajat yang menjadi sorotan publik.

Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyampaikan kepuasan atas hasil putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPU dan pihak terkait telah berjalan secara transparan dan sesuai koridor hukum. Menurutnya, keputusan ini menjadi jawaban tegas terhadap berbagai isu yang selama ini menyerang integritas dan kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden.

Andi menekankan bahwa keberhasilan proses hukum ini bukan hanya tentang legitimasi kandidat, tetapi juga tentang perlindungan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Ia menyatakan bahwa perjuangan yang dilakukan oleh relawan dan lembaga penyelenggara telah membuktikan bahwa sistem pemilu mampu menangani persoalan hukum secara objektif dan independen.

Putusan ini juga menegaskan bahwa tidak adanya dokumen ijazah resmi tidak serta-merta berarti pencalonan cacat, terutama jika mekanisme penyetaraan pendidikan telah diakui secara hukum. Hakim konstitusi menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti kuat yang bisa membantah keabsahan status pendidikan Gibran, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mendiskualifikasinya.

Dengan demikian, putusan MK menjadi penutup dari berbagai upaya hukum yang mencoba menyerang kelayakan calon berdasarkan dokumen pendidikan. Keputusan ini diterima sebagai validasi terhadap proses demokrasi yang berjalan sesuai aturan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya