MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sebut Narasi Konstitusi Terbantahkan
Putusan MK yang menolak gugatan ijazah Gibran menjadi bukti proses pemilu berjalan sesuai aturan hukum dan membantah tudingan cacat konstitusi terhadap kualifikasi calon wakil presiden.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.03 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 5x dibuka
📷 SindonewsKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi secara resmi menolak gugatan yang menguji syarat pendidikan Wakil Presiden terhadap Gibran Rakabuming Raka, menegaskan bahwa prosedur yang dilalui oleh penyelenggara pemilu telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku. Keputusan ini menjadi penegasan bahwa tidak ada pelanggaran dalam verifikasi dokumen pendidikan yang diajukan oleh calon, termasuk terkait ijazah SMA atau sederajat yang menjadi sorotan publik.
Ketua Umum Relawan Militan Gibran 08 Nusantara, Andi Azwan, menyampaikan kepuasan atas hasil putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa seluruh proses yang dilakukan oleh KPU dan pihak terkait telah berjalan secara transparan dan sesuai koridor hukum. Menurutnya, keputusan ini menjadi jawaban tegas terhadap berbagai isu yang selama ini menyerang integritas dan kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden.
Andi menekankan bahwa keberhasilan proses hukum ini bukan hanya tentang legitimasi kandidat, tetapi juga tentang perlindungan terhadap prinsip-prinsip demokrasi yang sehat. Ia menyatakan bahwa perjuangan yang dilakukan oleh relawan dan lembaga penyelenggara telah membuktikan bahwa sistem pemilu mampu menangani persoalan hukum secara objektif dan independen.
Putusan ini juga menegaskan bahwa tidak adanya dokumen ijazah resmi tidak serta-merta berarti pencalonan cacat, terutama jika mekanisme penyetaraan pendidikan telah diakui secara hukum. Hakim konstitusi menyatakan bahwa tidak ditemukan bukti kuat yang bisa membantah keabsahan status pendidikan Gibran, sehingga tidak ada dasar hukum untuk mendiskualifikasinya.
Dengan demikian, putusan MK menjadi penutup dari berbagai upaya hukum yang mencoba menyerang kelayakan calon berdasarkan dokumen pendidikan. Keputusan ini diterima sebagai validasi terhadap proses demokrasi yang berjalan sesuai aturan, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggara pemilu.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Mantan Kepala Intel Jerman Ditangkap Terkait Spionase dan Pengkhianatan
Eks direktur BND Jerman, August Hanning, ditangkap karena diduga melakukan spionase dan upaya pengkhianatan dengan menyebarkan informasi rahasia ke dinas intelijen asing.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Ijazah Gibran, Relawan Sujud Syukur
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan PHPU soal syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, disusul aksi sujud syukur oleh relawan di depan gedung MK.
6 Oktober 2026

MK Tolak Gugatan Soal Ijazah Gibran dalam Pemilu 2024
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan gugatan terkait keabsahan ijazah Gibran sebagai syarat pencalonan wakil presiden, karena statusnya telah berubah setelah dilantik.
6 Oktober 2026

MK: Sertifikat Kehadiran Tak Bisa Jadi Bukti Kelulusan Gibran
Mahkamah Konstitusi menegaskan sertifikat kehadiran Gibran bukan bukti kelulusan, tetap tidak memenuhi syarat pendidikan sebagai calon wakil presiden.
6 Oktober 2026
Berita Lainnya

DBH Migas Siak Anjlok ke Rp36 Miliar, Bupati Minta Keadilan Fiskal
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Dana Rp13,2 Triliun dari Satgas PKH Masuk Kas Negara
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Bank Mandiri Perkuat Kebijakan Sosial di HUT ke-28
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Ekspor UMKM Capai Rp6,21 Triliun Hingga Agustus 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Investor AS Percaya pada Prospek Ekonomi Indonesia
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

Sarmuji Dorong Transformasi Industri untuk Wujudkan Ekonomi 6 Persen 2027
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.21 WITA

DEWA Perbarui Penyajian Laporan Keuangan Semester I 2026
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.20 WITA

Stray Kids Pilih Tak Ikut Grammys demi Prinsip Musik Global
Selasa, 6 Oktober 2026, 23.16 WITA

