Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Bayan Sesuaikan Jumlah Saham dalam Perjanjian Jual Beli

Perusahaan tambang PT Bayan Resources menyesuaikan jumlah saham yang akan dijual melalui perjanjian jual beli bersyarat, menaikkan jumlah dari 10 miliar 500 juta menjadi lebih dari 10 miliar 84 juta saham.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.28 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Bayan Sesuaikan Jumlah Saham dalam Perjanjian Jual Beli📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - PT Bayan Resources Tbk secara resmi merevisi perjanjian jual beli saham bersyarat (PJBS) yang sebelumnya telah ditandatangani oleh pendiri perusahaan, Dato' Dr. Low Tuck Kwong, dan putrinya, Elaine Low. Perubahan ini dilakukan bersama PT Jhonlin Baratama, entitas milik Andi Syamsuddin Arsyad, atau dikenal sebagai Haji Isam, dan telah disahkan pada 1 Oktober 2026. Revisi mencakup penyesuaian jumlah saham yang akan dialihkan dari sebelumnya 10.000.000.500 saham menjadi 10.084.088.370 saham biasa.

Penyesuaian tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyesuaian teknis dan administratif terkait alokasi saham dalam transaksi jual beli. Meski jumlah saham mengalami kenaikan, manajemen Bayan menegaskan bahwa penyelesaian transaksi tetap bergantung pada pemenuhan seluruh syarat pendahuluan yang telah ditetapkan. Pihak pembeli baru, Jhonlin Baratama, baru akan mendapatkan kepemilikan penuh atas saham tersebut setelah semua kondisi tersebut terpenuhi.

Dalam keterbukaan informasi yang dirilis ke Bursa Efek Indonesia, manajemen menegaskan bahwa perubahan perjanjian tidak membawa dampak negatif material terhadap operasional perusahaan, aspek hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha. Perubahan ini disebut sebagai langkah teknis yang tidak mengubah arah strategis perusahaan atau struktur kepemilikan jangka panjang.

Sejalan dengan itu, manajemen menekankan bahwa seluruh proses tetap berjalan sesuai regulasi dan transparansi pasar. Perubahan jumlah saham tidak mengindikasikan perubahan signifikan dalam kepemilikan kontrol atau strategi bisnis. Kepastian pelaksanaan transaksi tetap tergantung pada keberhasilan penyelesaian semua syarat yang ditentukan dalam perjanjian awal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya