Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

LPS Sempurnakan Aturan Biaya Berbasis Benchmark Regulator

LPS sedang menyusun peraturan baru untuk menetapkan standar biaya operasional yang wajar berdasarkan pembandingan dengan Kemenkeu, OJK, dan BI, sesuai amanat UU P2SK.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
LPS Sempurnakan Aturan Biaya Berbasis Benchmark Regulator📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memperkuat kerangka hukum dalam pengelolaan biaya operasional melalui penyusunan Peraturan LPS (PLPS) baru. Langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan lembaga regulator meningkatkan status aturan internal menjadi peraturan formal yang lebih mengikat.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa penentuan biaya wajar kini mengacu pada tolok ukur yang jelas dan setara dengan institusi pengawas sektor keuangan lainnya di dalam negeri, termasuk Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Ia menegaskan bahwa hal ini bukan inisiatif baru, melainkan kewajiban hukum yang telah diatur secara eksplisit dalam UU tersebut.

Dalam proses penyusunan, LPS membagi pendekatan benchmark menjadi dua arah utama. Pertama, pembandingan terhadap praktik domestik, meliputi tata kelola dan struktur biaya dari regulator sejenis di Indonesia. Kedua, acuan internasional yang digunakan khusus untuk fungsi khusus seperti penanganan resolusi perbankan dan krisis sistemik, yang memerlukan kecepatan, kekhususan, dan keberhasilan operasional tinggi.

Anggito menekankan bahwa dalam situasi darurat seperti penanganan bank bermasalah, pelaksanaan tindakan seperti penunjukan tim likuidasi atau bank penampung tidak dapat dilakukan melalui tender. Oleh karena itu, standar biaya yang berbasis praktik internasional menjadi krusial untuk menjaga akuntabilitas tanpa mengorbankan efisiensi dan responsivitas.

Dengan perubahan ini, LPS bertujuan memastikan tata kelola keuangan yang transparan, berbasis hukum kuat, serta mampu beradaptasi terhadap dinamika sistem keuangan nasional. Harapannya, regulasi baru mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendukung stabilitas sistem perbankan secara berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya