LPS Sempurnakan Aturan Biaya Berbasis Benchmark Regulator
LPS sedang menyusun peraturan baru untuk menetapkan standar biaya operasional yang wajar berdasarkan pembandingan dengan Kemenkeu, OJK, dan BI, sesuai amanat UU P2SK.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini memperkuat kerangka hukum dalam pengelolaan biaya operasional melalui penyusunan Peraturan LPS (PLPS) baru. Langkah ini merupakan implementasi dari ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang mewajibkan lembaga regulator meningkatkan status aturan internal menjadi peraturan formal yang lebih mengikat.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, menegaskan bahwa penentuan biaya wajar kini mengacu pada tolok ukur yang jelas dan setara dengan institusi pengawas sektor keuangan lainnya di dalam negeri, termasuk Kementerian Keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI). Ia menegaskan bahwa hal ini bukan inisiatif baru, melainkan kewajiban hukum yang telah diatur secara eksplisit dalam UU tersebut.
Dalam proses penyusunan, LPS membagi pendekatan benchmark menjadi dua arah utama. Pertama, pembandingan terhadap praktik domestik, meliputi tata kelola dan struktur biaya dari regulator sejenis di Indonesia. Kedua, acuan internasional yang digunakan khusus untuk fungsi khusus seperti penanganan resolusi perbankan dan krisis sistemik, yang memerlukan kecepatan, kekhususan, dan keberhasilan operasional tinggi.
Anggito menekankan bahwa dalam situasi darurat seperti penanganan bank bermasalah, pelaksanaan tindakan seperti penunjukan tim likuidasi atau bank penampung tidak dapat dilakukan melalui tender. Oleh karena itu, standar biaya yang berbasis praktik internasional menjadi krusial untuk menjaga akuntabilitas tanpa mengorbankan efisiensi dan responsivitas.
Dengan perubahan ini, LPS bertujuan memastikan tata kelola keuangan yang transparan, berbasis hukum kuat, serta mampu beradaptasi terhadap dinamika sistem keuangan nasional. Harapannya, regulasi baru mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus mendukung stabilitas sistem perbankan secara berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Pilih Paspor 5 atau 10 Tahun? Ini Perbedaan Biaya dan Manfaatnya
Pemohon paspor di Indonesia bisa memilih masa berlaku 5 atau 10 tahun, tergantung kriteria usia, status pernikahan, dan domisili, dengan perbedaan biaya Rp300.000 antara keduanya.
7 Oktober 2026

Super El Niño 2026–2027 Ancam Ketahanan Pangan dan Stabilitas Ekonomi
Prediksi ilmiah menunjukkan El Niño kuat hingga 2027 berpotensi picu krisis pangan, inflasi, dan kebakaran hutan di sejumlah wilayah Indonesia.
7 Oktober 2026

Penjualan Hotel di Bali Meningkat, Tapi Bukan Tanda Krisis
Lonjakan penawaran hotel di Bali bukan indikator kegagalan bisnis, melainkan bagian dari siklus investasi properti yang dinamis.
7 Oktober 2026

Defisit Transaksi Berjalan Diproyeksi Membesar Tahun Depan
Bank Dunia memperkirakan defisit transaksi berjalan Indonesia akan membesar akibat peningkatan belanja prioritas, investasi negara, dan subsidi energi.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

Seniman Asal Tonggouna Konawe Sukses Lukis Logo Partai Rakyat Indonesia
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.58 WITA

Seniman Menyelesaikan Logo Partai Rakyat Indonesia
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.58 WITA

Otak Tetap Sehat Meski Usia Bertambah
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.35 WITA

Minuman Harian Berdampak pada Kesehatan Mental
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.32 WITA

Penjualan Daihatsu Naik 10 Persen di Kuartal III 2026
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

As Roda Omoda 5 Copot di Malaysia, Chery Lakukan Recall 600 Unit
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

Honda 0 Alpha EV Siap Meluncur di India Akhir Tahun Ini
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA
Omoda 5 Kembali Dicurigai Masalah As Roda, Insiden Baru di Malaysia
Rabu, 7 Oktober 2026, 15.31 WITA

