Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Minggu sebagai Libur: Akar Sejarah dari Romawi hingga Indonesia

Sejarah penentuan Minggu sebagai hari libur berawal dari kebijakan Kaisar Romawi abad ke-4, kemudian berkembang melalui pengaruh Kristen dan kolonialisme, hingga menjadi norma ketenagakerjaan di Indonesia sejak masa kemerdekaan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.03 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Minggu sebagai Libur: Akar Sejarah dari Romawi hingga Indonesia📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pemilihan hari Minggu sebagai waktu istirahat bukanlah keputusan spontan, melainkan hasil proses panjang yang melibatkan peradaban kuno, kebijakan politik, dan perkembangan agama. Pada abad ke-4 Masehi, Kaisar Konstantinus I secara resmi menetapkan Minggu sebagai hari peristirahatan bagi warga kota dan instansi pemerintahan. Keputusan ini dikenal sebagai salah satu aturan hukum pertama yang mengatur jeda pekanan secara formal, meski tidak menghentikan seluruh aktivitas, terutama di sektor pertanian yang tetap dikecualikan.

Minggu pada masa itu dikenal sebagai dies Solis, atau "hari Matahari", yang mencerminkan peran matahari dalam kepercayaan Romawi kuno. Namun, ketetapan ini juga dipengaruhi oleh dinamika keagamaan, khususnya pertumbuhan Kristen dalam Kekaisaran Romawi. Dalam ajaran Kristen, Minggu menjadi simbol kebangkitan Yesus Kristus, sehingga secara bertahap hari ini diperkuat sebagai hari ibadah dan waktu untuk beristirahat rohani.

Seiring waktu, tradisi ini menyebar ke seluruh Eropa dan menjadi bagian dari struktur sosial dan kerja modern. Dalam sistem ekonomi dan administrasi negara-negara Eropa, Minggu tidak hanya menjadi hari untuk beribadah, tetapi juga waktu untuk menghentikan aktivitas produktif secara umum. Pengaruh ini kemudian menyebar ke wilayah jajahan, termasuk wilayah Nusantara, melalui kolonialisme Eropa.

Di Indonesia, meskipun Belanda bukan pencipta awal hari libur Minggu, mereka memperkuat praktik ini melalui sistem administrasi dan ketenagakerjaan kolonial. Setelah kemerdekaan, kebijakan tersebut tetap dipertahankan. Pada tahun 1953, peraturan hari libur nasional secara eksplisit menyebutkan bahwa Minggu menjadi hari istirahat umum, dengan mekanisme penggantian jika jatuh pada hari kerja. Ini menunjukkan bahwa Minggu sebagai hari libur bukan sekadar kebiasaan, melainkan bagian dari regulasi hukum yang stabil.

Dari awal sistem tujuh hari yang berasal dari peradaban kuno, hingga kebijakan Romawi, perkembangan agama, dan transisi sosial modern, akar sejarah Minggu sebagai hari libur terbentuk secara bertahap. Di Indonesia, hari ini telah menjadi bagian tak terpisahkan dari ritme kehidupan masyarakat—sebuah waktu untuk berhenti, memulihkan energi, dan bersantai setelah seminggu penuh aktivitas.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya