13,3 Juta Buruh Siap Terima BSU Rp900 Ribu Mulai 2026
Pemerintah menyiapkan pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026 dengan total dana Rp900 ribu per penerima.
Redaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menetapkan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 13,3 juta buruh di seluruh wilayah Indonesia, dengan pencairan dijadwalkan berlangsung pada periode Oktober hingga Desember 2026. Setiap penerima akan menerima dana sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900 ribu per orang. Program ini menjadi kelanjutan dari upaya pemerintah dalam menopang daya beli pekerja berpenghasilan rendah di tengah dinamika ekonomi nasional.
Pembiayaan program ini diproyeksikan membutuhkan anggaran sekitar Rp12 triliun, sesuai perhitungan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam keterangan resmi, ia menekankan bahwa alokasi dana ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi, khususnya menjelang akhir tahun. Penyusunan payung hukum, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan pendukung lainnya, sedang dalam proses finalisasi untuk memastikan proses penyaluran berjalan efisien dan transparan.
Penetapan jadwal pencairan dilakukan setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya program bantuan sosial prioritas dalam menopang masyarakat berpenghasilan rendah. Rencana ini juga memperhitungkan evaluasi terhadap pelaksanaan BSU tahun sebelumnya, yang telah menjangkau 8,3 juta pekerja dari target 15 juta, dengan total anggaran Rp10,72 triliun. Pada 2025, bantuan disalurkan secara langsung melalui bank-bank milik negara dan PT Pos Indonesia bagi yang belum memiliki rekening.
Syarat penerima BSU 2026 diperkirakan tetap mengacu pada kriteria yang sama, yakni WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan aparatur negara, TNI, Polri, serta tidak sedang menerima PKH. Keberhasilan penyaluran pada tahun ini akan menjadi acuan penting dalam menentukan skema dan cakupan program di masa depan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

WhatsApp Uji Coba Fitur Batasi Akses Obrolan
WhatsApp sedang menguji fitur Restricted Chat untuk membatasi akses media dan fungsi di obrolan tertentu, dengan fokus pada keamanan dan privasi pengguna.
7 Oktober 2026

Modena Perkenalkan Langganan Mesin Cuci Tanpa Beli
Modena meluncurkan layanan berlangganan mesin cuci mulai Rp270 ribu per bulan, mencakup pemakaian, perawatan, dan servis tanpa biaya tambahan.
7 Oktober 2026

Ilmuwan Belgia Francis Halzen Menangkan Nobel Fisika 2026
Francis Halzen dari Belgia meraih Nobel Fisika 2026 atas kontribusinya dalam membangun observatorium neutrino di Antarktika yang membuka era baru astronomi partikel.
7 Oktober 2026

Wilayah Ini Waspada Hujan Lebat Akibat Dampak El Niño
Sejumlah wilayah di Indonesia, termasuk Aceh hingga Papua, berpotensi alami hujan sedang hingga lebat akibat aktivitas gelombang atmosfer meski El Niño dominan keringkan cuaca.
7 Oktober 2026
Berita Lainnya

6 Makanan Pendukung Kesehatan Lambung Secara Alami
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.08 WITA

BYD Perluas Penjualan Kei Car Racco ke Sri Lanka dan Makau
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.08 WITA

STNK Digital Berlaku Sama Seperti Fisik, Siap Digunakan Saat Razia
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.08 WITA
Hiu Raksasa Terdampar di Kanal Busan Diamankan Setelah Dua Minggu
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.07 WITA

Kematian Peneliti di Siberia Diduga Akibat Infeksi Pes Paru
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.07 WITA

Indonesia Juara FIFA ASEAN Cup 2026 Usai Menang Dramatis atas Thailand
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.06 WITA

Altman: Dampak Negatif AI Harus Diterima demi Kemajuan Bersama
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.05 WITA

MK: Tidak Ada Bukti Gibran Lulus Pendidikan Setara SMA
Rabu, 7 Oktober 2026, 09.04 WITA

