Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

13,3 Juta Buruh Siap Terima BSU Rp900 Ribu Mulai 2026

Pemerintah menyiapkan pencairan Bantuan Subsidi Upah bagi 13,3 juta pekerja pada kuartal IV 2026 dengan total dana Rp900 ribu per penerima.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 09.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
13,3 Juta Buruh Siap Terima BSU Rp900 Ribu Mulai 2026📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah telah menetapkan rencana penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 13,3 juta buruh di seluruh wilayah Indonesia, dengan pencairan dijadwalkan berlangsung pada periode Oktober hingga Desember 2026. Setiap penerima akan menerima dana sebesar Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900 ribu per orang. Program ini menjadi kelanjutan dari upaya pemerintah dalam menopang daya beli pekerja berpenghasilan rendah di tengah dinamika ekonomi nasional.

Pembiayaan program ini diproyeksikan membutuhkan anggaran sekitar Rp12 triliun, sesuai perhitungan dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian. Dalam keterangan resmi, ia menekankan bahwa alokasi dana ini merupakan bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial dan ekonomi, khususnya menjelang akhir tahun. Penyusunan payung hukum, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan aturan pendukung lainnya, sedang dalam proses finalisasi untuk memastikan proses penyaluran berjalan efisien dan transparan.

Penetapan jadwal pencairan dilakukan setelah rapat terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya program bantuan sosial prioritas dalam menopang masyarakat berpenghasilan rendah. Rencana ini juga memperhitungkan evaluasi terhadap pelaksanaan BSU tahun sebelumnya, yang telah menjangkau 8,3 juta pekerja dari target 15 juta, dengan total anggaran Rp10,72 triliun. Pada 2025, bantuan disalurkan secara langsung melalui bank-bank milik negara dan PT Pos Indonesia bagi yang belum memiliki rekening.

Syarat penerima BSU 2026 diperkirakan tetap mengacu pada kriteria yang sama, yakni WNI dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025, berpenghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, bukan aparatur negara, TNI, Polri, serta tidak sedang menerima PKH. Keberhasilan penyaluran pada tahun ini akan menjadi acuan penting dalam menentukan skema dan cakupan program di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya