Selasa, 6 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Sekolah Perlu Perkuat Pencegahan Perundungan Sejak Dini

Wakil Ketua Komisi X DPR RI menekankan perlunya sekolah memperkuat pengawasan dan edukasi dini untuk mencegah kekerasan pada anak, menyusul kasus kematian siswa akibat dugaan perundungan di Pemalang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Selasa, 6 Oktober 2026, 23.01 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 4x dibuka
Sekolah Perlu Perkuat Pencegahan Perundungan Sejak Dini📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Wakil Ketua Komisi X DPR RI menyerukan peningkatan sistem pengawasan di lingkungan sekolah sebagai langkah strategis mencegah terjadinya kekerasan dan perundungan terhadap peserta didik. Ia menekankan pentingnya intervensi dini ketika muncul tanda-tanda konflik kecil antar siswa, bukan menunggu hingga terjadi korban fisik atau psikologis. Menurutnya, tindakan pencegahan harus segera dilakukan saat terjadi keributan ringan, dengan teguran langsung dan pemantauan lebih ketat.

Ia menegaskan bahwa pencegahan kekerasan bukan tanggung jawab semata sekolah, melainkan kewajiban bersama antara institusi pendidikan, orang tua, dan masyarakat. Diperlukan perubahan mentalitas yang menyatakan bahwa membiarkan kekerasan terjadi atau menganggapnya sebagai hal biasa tidak dapat diterima. Upaya ini harus diikuti dengan penanaman nilai-nilai kepedulian dan tanggung jawab kolektif dalam melindungi anak.

Edukasi tentang batas perilaku, dampak negatif perundungan, serta konsekuensi hukum harus menjadi bagian integral dari kurikulum sekolah. Anak-anak perlu diberi pemahaman sejak dini bahwa tindakan kekerasan bukan hanya melanggar norma sosial, tetapi juga dapat berujung pada tuntutan hukum. Pemahaman ini harus dibangun melalui pembelajaran aktif di kelas, bukan hanya melalui aturan formal.

Kasus kematian seorang anak laki-laki berusia tujuh tahun di SDN 1 Kebondalem, Pemalang, yang diduga akibat perundungan oleh kakak kelas, menjadi bahan evaluasi menyeluruh terhadap sistem perlindungan anak di sekolah. Pihak kepolisian setempat masih melakukan penyelidikan atas dugaan kekerasan fisik yang menyebabkan kematian korban. Dalam konteks ini, ditekankan pentingnya proses penyelidikan yang transparan dan berbasis bukti, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip perlindungan anak.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga menyampaikan keprihatinan mendalam atas kejadian tersebut, serta mendorong penuntasan kasus secara menyeluruh sesuai prosedur hukum. Setiap anak, kata mereka, berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, termasuk di ruang kelas. Proses hukum harus berjalan adil, terbuka, dan selalu mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak sebagai korban.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya