Rabu, 7 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Trump Setujui Eksekusi Mati Nidal Hasan Setelah 65 Tahun

Presiden AS Donald Trump menyetujui hukuman mati regu tembak terhadap Nidal Hasan, pelaku penembakan di Fort Hood 2009, pertama kali sejak Perang Dunia 2.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 7 Oktober 2026, 12.09 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Trump Setujui Eksekusi Mati Nidal Hasan Setelah 65 Tahun📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Presiden Amerika Serikat Donald J. Trump telah menyetujui rekomendasi hukuman mati berupa eksekusi regu tembak terhadap Nidal Malik Hasan, terdakwa kasus penembakan massal di pangkalan militer Fort Hood, Texas, pada 2009. Keputusan ini menjadi yang pertama kali dalam sejarah AS pasca-Perang Dunia 2, menandai hampir 65 tahun sejak eksekusi serupa dilakukan terhadap anggota militer. Keputusan tersebut diambil setelah Menteri Pertahanan Pete Hegseth merekomendasikan hukuman mati berdasarkan hasil sidang militer yang berlangsung secara resmi.

Hasan, yang sebelumnya berpangkat mayor dan bekerja sebagai psikiater militer, dihukum karena membunuh 13 personel militer dan melukai 32 lainnya dalam serangan yang dilakukan saat berpakaian dinas. Dalam aksinya, ia sempat meneriakkan kalimat "Allahu Akbar" saat menyerang para tentara yang tak bersenjata. Sidang militer menghasilkan vonis bersalah atas 13 dakwaan pembunuhan berencana dan 32 dakwaan percobaan pembunuhan, dengan juri yang terdiri dari 13 perwira menyetujui hukuman mati secara bulat.

Selama proses persidangan, Hasan mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarganya. Ia juga menyatakan bahwa tindakannya didorong oleh keyakinan bahwa Amerika Serikat terlibat dalam perang ilegal di Afghanistan, yang menurutnya menjadi pemicu bagi aksi tersebut. Penilaian ini mencerminkan narasi ideologis yang menyertai pelanggaran hukum militer yang berat.

Sejak masa Perang Dunia 2, eksekusi terhadap anggota militer AS sangat jarang terjadi. Prajurit terakhir yang dieksekusi dengan cara tembak mati adalah Eddie Slovik pada Januari 1945, karena desersi. Sebelumnya, pada 1961, John Bennett, seorang tentara, dieksekusi dengan gantung di Fort Leavenworth atas tuduhan pemerkosaan dan upaya pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 11 tahun dari Austria. Kini, dengan disetujuinya hukuman terhadap Hasan, AS kembali membuka kembali praktik eksekusi mati dalam konteks militer yang sangat terbatas.

Hingga saat ini, belum ditentukan waktu dan lokasi pelaksanaan hukuman mati. Menteri Pertahanan Pete Hegseth akan menentukan jadwal resmi eksekusi setelah meninjau proses hukum yang telah selesai. Keputusan ini menandai titik penting dalam sejarah hukum militer AS, sekaligus menunjukkan kembali ketatnya penegakan hukum terhadap tindakan kekerasan yang melibatkan anggota angkatan bersenjata.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya