Rabu, 30 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Pengecualian Syarat SMA Muncul Pertama Kali di Pilpres 2024

Mantan komisioner KPU menyatakan aturan pengecualian bukti kelulusan SMA baru diterapkan dalam Pemilu Presiden 2024, sebelumnya tidak ada dalam semua pemilu sebelumnya.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Rabu, 30 September 2026, 23.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Pengecualian Syarat SMA Muncul Pertama Kali di Pilpres 2024📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pasal pengecualian terhadap kewajiban menyerahkan bukti kelulusan SMA secara eksplisit baru muncul dalam regulasi Pemilu Presiden 2024, menurut keterangan mantan Komisioner KPU periode 2007–2012, I Gusti Putu Artha, dalam sidang Mahkamah Konstitusi. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, yang menyatakan bahwa calon presiden atau wakil presiden yang tidak memiliki ijazah SMA dari sekolah asing di luar negeri tetap dapat diterima jika telah menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam kapasitas Artha sebagai saksi dalam perkara perselisihan hasil pemilu presiden tahun 2024. Ia menegaskan bahwa selama periode pemilu sejak 2004 hingga 2019, termasuk dalam pemilu legislatif, DPD, dan pemilihan kepala daerah, tidak pernah ada ketentuan serupa. Ia menekankan bahwa pengecualian ini merupakan inovasi baru yang hanya berlaku pada kontestasi pemilu presiden tahun 2024.

Dalam kesaksiannya, Artha juga mengungkap pengalamannya saat melakukan verifikasi calon anggota legislatif pada 2009, ketika ia menolak seorang kandidat anak tokoh nasional karena dokumen ijazah yang tidak sesuai. Ia menjelaskan bahwa verifikasi tidak hanya berupa pemeriksaan dokumen, tetapi juga validasi langsung ke lembaga penerbit. Dalam kasus tersebut, tim verifikasi menemukan bahwa ijazah yang diserahkan bukan milik calon, melainkan milik orang lain, dengan nomor stambuk yang tercatat secara resmi di sekolah.

Kasus tersebut menjadi contoh nyata bagaimana KPU dalam praktiknya menegakkan konsistensi terhadap syarat pencalonan. Artha menekankan pentingnya memastikan keaslian dokumen melalui proses verifikasi lapangan dan pembuatan berita acara bersama Bawaslu. Dalam konteks Pilpres 2024, gugatan yang diajukan oleh sejumlah pemohon menyoroti keberadaan pasal pengecualian tersebut sebagai titik krusial dalam diskualifikasi calon wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.

Pemohon, termasuk KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah tokoh masyarakat, meminta MK membatalkan penetapan Gibran sebagai cawapres karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Mereka menilai syarat tersebut bersifat imperatif dan tidak boleh dilanggar. Putusan MK diharapkan dapat menegaskan prinsip kesamaan perlakuan dan kepastian hukum dalam proses pencalonan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya