Senin, 28 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Penyidikan Dolar Singapura Palsu Harus Berbasis Bukti Kredibel

Penyidikan kasus dolar Singapura senilai Sin$340.000 di Tangerang Selatan harus mengacu pada bukti resmi dari otoritas Singapura dan proses hukum yang teliti.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 28 September 2026, 09.06 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Penyidikan Dolar Singapura Palsu Harus Berbasis Bukti Kredibel📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Penyidikan dugaan pemalsuan uang dolar Singapura senilai Sin$340.000 atau sekitar Rp4,7 miliar yang dilakukan Polres Tangerang Selatan menuntut pendekatan hukum yang ketat dan berbasis bukti ilmiah. Ahli hukum pidana menekankan pentingnya verifikasi keaslian uang oleh otoritas berwenang di Singapura sebelum menyimpulkan suatu mata uang sebagai palsu. Tanpa dokumen resmi dari Monetary Authority of Singapore, hasil forensik dari kepolisian Singapura, dan keterangan ahli, klaim keaslian uang tidak dapat dijadikan dasar hukum.

Dalam konteks hukum, Pasal 374 KUHP menetapkan bahwa suatu mata uang baru dapat dikategorikan sebagai palsu jika telah memenuhi tiga syarat formal. Ketiga aspek ini harus diperoleh secara independen dan terverifikasi. Tanpa ketiganya, penuntutan berbasis asumsi berpotensi melanggar prinsip praduga tidak bersalah. Hal ini menjadi catatan kritis mengingat kasus ini menyeret sejumlah pihak berinisial HJ, EAK, dan AN, termasuk sosok yang membawa uang ke Singapura untuk penukaran.

Ketua advokat juga menyoroti pemilihan pasal dalam penanganan perkara, khususnya Pasal 486 KUHP tentang penggelapan. Menurutnya, penggunaan pasal ini hanya layak jika terbukti secara konkret siapa yang menguasai barang secara sah, tindakan yang dilakukan terhadap barang tersebut, serta pihak yang mengalami kerugian. Dalam kasus ini, pihak berinisial S yang melakukan penukaran uang di Singapura memiliki peran krusial yang tidak boleh diabaikan dalam penyusunan konstruksi hukum.

Penyidik diminta tidak hanya fokus pada siapa yang menyerahkan uang, tetapi juga memahami seluruh alur penguasaan dan perjalanan uang tersebut. Jika hanya mengandalkan asumsi awal tanpa pengujian menyeluruh, risiko kesalahan hukum sangat tinggi. Ahli menegaskan bahwa proses penyidikan harus mengikuti prinsip *due process*, termasuk pengujian keterangan saksi, dokumen resmi dari Singapura, dan status keaslian 34 lembar uang pecahan Sin$10.000.

Hingga kini, meski penyidikan telah ditingkatkan dari penyelidikan ke tahap penyidikan pada 9 September 2026, belum ada penetapan tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa proses hukum masih dalam tahap verifikasi yang mendalam. Kepolisian diminta tetap menjaga objektivitas, memastikan bahwa setiap keputusan didukung oleh alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan hanya asumsi atau dugaan awal.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya