Minggu, 4 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Satgas LAT Minta Kapolri Tindak Tegas Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara

Satgas LAT mendesak Kapolri tindak tegas perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta kesehatan warga Matarape.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Satgas LAT Minta Kapolri Tindak Tegas Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara📷 MediaKendari

Kendari, ıNarasikita - Satuan Tugas Lembaga Advokasi Tambang (Satgas LAT) Sulawesi Tenggara meminta Kapolri mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang nikel yang diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan di wilayah Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara. Aksi yang dilakukan di Desa Matarape, yang berbatasan dengan Sulawesi Tengah, menimbulkan ketegangan akibat dampak lingkungan dan kesehatan yang dirasakan warga secara langsung.

Ketua Satgas LAT, Rusmin Abdul Gani, menegaskan bahwa negara harus menjadi pelindung rakyat, bukan memihak korporasi. Ia menyoroti adanya aktivitas hauling tanpa pengendalian yang menyebabkan debu menyebar hingga ke pemukiman warga. Bahkan, situasi memanas hingga terjadi aksi blokade jalan oleh warga dan pembakaran kendaraan di lokasi proyek pada Jumat (2/10/2026).

Berdasarkan temuan lapangan, Satgas LAT telah mengumpulkan bukti berupa rekaman video dan foto yang menunjukkan pembukaan lahan hutan serta aktivitas pengangkutan tanpa protokol lingkungan. Mereka meminta Kapolri menerbitkan perintah resmi kepada Bareskrim dan Polda Sultra untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum, termasuk penambangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan Pasal 50 dan UU Minerba Pasal 158.

Selain itu, Satgas LAT menyerukan evaluasi terhadap kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang diduga menjadi pelindung perusahaan. Mereka menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, termasuk ganti rugi tanaman, penanganan kesehatan warga, serta perbaikan infrastruktur jalan. Rusmin menegaskan bahwa tambang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber penderitaan. Jika perusahaan tidak peduli pada masyarakat sekitar, maka izinnya harus dicabut.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya