Satgas LAT Minta Kapolri Tindak Tegas Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara
Satgas LAT mendesak Kapolri tindak tegas perusahaan tambang nikel yang beroperasi di kawasan hutan tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan serta kesehatan warga Matarape.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 4 Oktober 2026, 15.20 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 MediaKendariKendari, ıNarasikita - Satuan Tugas Lembaga Advokasi Tambang (Satgas LAT) Sulawesi Tenggara meminta Kapolri mengambil langkah tegas terhadap perusahaan tambang nikel yang diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan hutan di wilayah Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara. Aksi yang dilakukan di Desa Matarape, yang berbatasan dengan Sulawesi Tengah, menimbulkan ketegangan akibat dampak lingkungan dan kesehatan yang dirasakan warga secara langsung.
Ketua Satgas LAT, Rusmin Abdul Gani, menegaskan bahwa negara harus menjadi pelindung rakyat, bukan memihak korporasi. Ia menyoroti adanya aktivitas hauling tanpa pengendalian yang menyebabkan debu menyebar hingga ke pemukiman warga. Bahkan, situasi memanas hingga terjadi aksi blokade jalan oleh warga dan pembakaran kendaraan di lokasi proyek pada Jumat (2/10/2026).
Berdasarkan temuan lapangan, Satgas LAT telah mengumpulkan bukti berupa rekaman video dan foto yang menunjukkan pembukaan lahan hutan serta aktivitas pengangkutan tanpa protokol lingkungan. Mereka meminta Kapolri menerbitkan perintah resmi kepada Bareskrim dan Polda Sultra untuk mengusut dugaan pelanggaran hukum, termasuk penambangan di kawasan hutan tanpa izin sebagaimana diatur dalam UU Kehutanan Pasal 50 dan UU Minerba Pasal 158.
Selain itu, Satgas LAT menyerukan evaluasi terhadap kemungkinan keterlibatan oknum aparat penegak hukum yang diduga menjadi pelindung perusahaan. Mereka menekankan bahwa perusahaan harus bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan, termasuk ganti rugi tanaman, penanganan kesehatan warga, serta perbaikan infrastruktur jalan. Rusmin menegaskan bahwa tambang seharusnya menjadi sumber kesejahteraan, bukan sumber penderitaan. Jika perusahaan tidak peduli pada masyarakat sekitar, maka izinnya harus dicabut.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Lima Personel Gegana Sultra Gabung Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
Lima anggota Gegana Polda Sultra terpilih untuk bertugas dalam misi perdamaian PBB di Republik Afrika Tengah sebagai bagian dari tim SWAT khusus FPU MINUSCA.
4 Oktober 2026
Wali Kota Siska Dorong Reformasi Pengawas Sekolah di Kendari
Audiensi dengan APSI mendukung transformasi pengawas sekolah untuk tingkatkan kualitas pendidikan di Kendari.
4 Oktober 2026

Gempa M 6,1 Guncang Sumbawa, BMKG Imbau Waspada Gempa Susulan
Gempa berkekuatan 6,1 magnitudo mengguncang Sumbawa pagi ini, dengan pusat di laut barat daya Kodi, tanpa potensi tsunami, namun masyarakat diminta waspada terhadap gempa susulan.
4 Oktober 2026

Nasi Kuning Paruh Viral di Kota Kendari, Jadi Ikon Kebersihan
Sebuah warung nasi kuning paruh di depan kantor Wali Kota Kendari viral karena kebersihan dan harga terjangkau, buka mulai pukul 9 malam.
3 Oktober 2026
Berita Lainnya

Dua Pria Ditangkap di Toilet Stasiun Manggarai
Minggu, 4 Oktober 2026, 15.50 WITA

Gubernur DKI Usulkan 4 Ranperda Penguatan BUMD dan Dana Cadangan
Minggu, 4 Oktober 2026, 15.50 WITA

APBN 2027 Disepakati, Fokus pada Kesejahteraan dan Disiplin Fiskal
Minggu, 4 Oktober 2026, 15.49 WITA

Mutasi PJU Polri Dicermati sebagai Langkah Penguatan Profesionalisme
Minggu, 4 Oktober 2026, 15.49 WITA

Indonesia Finish ke-16 di Klasemen Medali Asian Games 2026
Minggu, 4 Oktober 2026, 15.48 WITA

India Tuntut Pakistan Selidiki Penyeberangan Ilegal
Minggu, 4 Oktober 2026, 15.47 WITA

Indonesia Raih Lima Emas di Asian Games 2026 Aichi-Nagoya
Minggu, 4 Oktober 2026, 15.47 WITA

Teknologi Pengereman ABS Jadi Kunci Turunkan Kematian Lalu Lintas
Minggu, 4 Oktober 2026, 15.46 WITA

