Wamen HAM Tekankan Tanggung Jawab Korporasi dalam Penanganan Karhutla
Wakil Menteri HAM menekankan perlunya investigasi menyeluruh terhadap keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan, bukan hanya pada pelaku lapangan, untuk mencegah kebakaran berulang.
Redaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.15 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 ANTARAKendari, ıNarasikita - Wakil Menteri HAM menyoroti pentingnya menelusuri akar permasalahan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera serta Kalimantan, termasuk keterlibatan perusahaan besar yang diduga memanfaatkan praktik pembakaran secara sistematis. Ia menekankan bahwa penanganan tidak boleh hanya berhenti pada individu yang membakar lahan, melainkan harus mencapai pihak-pihak di balik kejadian tersebut. Dalam konteks hak asasi manusia, penegakan hukum harus berjalan dari hulu hingga hilir, bukan hanya menangani dampak setelah api menyala.
Menurutnya, perlu dibedakan antara pembakaran skala kecil untuk kebutuhan pribadi dan praktik pembukaan lahan besar yang terkait dengan aktivitas usaha. Ia menyebut bahwa masyarakat sipil dan organisasi lingkungan telah lama meminta agar penindakan tidak hanya ditujukan pada pelaku fisik, tetapi juga pada entitas korporasi yang mendapat manfaat dari kejadian tersebut. Tanpa pendekatan ini, risiko kebakaran tahun depan tetap tinggi, terutama saat musim kemarau tiba.
Mugiyanto menyoroti pula aspek perizinan dan tata kelola lahan sebagai faktor krusial. Ia mencontohkan perintah Presiden kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk mengevaluasi izin yang diberikan, terutama jika lahan yang terbakar kemudian kembali dimanfaatkan untuk perkebunan. Proses ini menjadi bagian dari upaya mencegah praktik yang merusak lingkungan dan mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa aktivitas bisnis tidak bisa mengabaikan etika dan tanggung jawab sosial. Meskipun ekonomi menjadi pertimbangan, nilai-nilai hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial harus menjadi fondasi utama. Pembakaran lahan yang merusak ekosistem dan menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat tidak dapat dibenarkan, terlepas dari motif ekonomi di baliknya.
Kementerian HAM berkomitmen mengawal proses hukum agar tidak ada yang lepas dari tanggung jawab, baik individu maupun korporasi. Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan transparan, dengan memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti melanggar hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tujuan utamanya adalah melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Redmi Note 17 Pro Max Siap Hadir dengan Baterai 10.000mAh
Smartphone Redmi Note 17 Pro Max resmi akan diluncurkan di Indonesia pada 16 September dengan baterai 10.000mAh dan fitur tahan air serta benturan ekstrem.
14 September 2026

Direksi dan Komisaris MKNT Mundur Serentak
Empat pejabat utama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, termasuk dua komisaris dan dua direksi, mengundurkan diri secara bersamaan, menyusul kondisi pasar saham perusahaan yang stagnan di level Rp1.
14 September 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi PNS Tahun Depan
Pemerintah menargetkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi pegawai negeri sipil pada 2025, meningkatkan stabilitas karier dan kualitas pendidikan di daerah terpencil.
14 September 2026
Kacamata AI Berfitur Interaktif Memicu Kekhawatiran Privasi
Perangkat kacamata berbasis kecerdasan buatan yang mampu merekam, menelpon, dan berinteraksi secara real-time memicu kekhawatiran publik soal privasi dan etika penggunaan teknologi.
13 September 2026
Berita Lainnya

Konten Kreator Kantong Merah Merambah Pungut Sampah di Kota Kendari
Selasa, 15 September 2026, 03.12 WITA

Cuaca Ekstrem Berdampak pada Harga Ikan di Pasar Tradisional
Selasa, 15 September 2026, 03.12 WITA

Rumah Bordil dan Alkohol Tradisional Tersembunyi di Sultra
Selasa, 15 September 2026, 03.12 WITA

Platform Digital Belum Penuhi Kewajiban Lindungi Anak
Senin, 14 September 2026, 22.36 WITA

Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR
Senin, 14 September 2026, 22.35 WITA

Gibran Ucapkan Selamat untuk Menkeu Baru
Senin, 14 September 2026, 22.35 WITA

PTBA Jaga Aliran Batu Bara Lewat Rel, Tak Terganggu Kemarau
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Pemerintah Kaji Batasi Konsumsi Pertalite untuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA


