Selasa, 15 September 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Wamen HAM Tekankan Tanggung Jawab Korporasi dalam Penanganan Karhutla

Wakil Menteri HAM menekankan perlunya investigasi menyeluruh terhadap keterlibatan korporasi dalam kebakaran hutan dan lahan, bukan hanya pada pelaku lapangan, untuk mencegah kebakaran berulang.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Senin, 31 Agustus 2026, 20.15 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Wamen HAM Tekankan Tanggung Jawab Korporasi dalam Penanganan Karhutla📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Wakil Menteri HAM menyoroti pentingnya menelusuri akar permasalahan kebakaran hutan dan lahan di Sumatera serta Kalimantan, termasuk keterlibatan perusahaan besar yang diduga memanfaatkan praktik pembakaran secara sistematis. Ia menekankan bahwa penanganan tidak boleh hanya berhenti pada individu yang membakar lahan, melainkan harus mencapai pihak-pihak di balik kejadian tersebut. Dalam konteks hak asasi manusia, penegakan hukum harus berjalan dari hulu hingga hilir, bukan hanya menangani dampak setelah api menyala.

Menurutnya, perlu dibedakan antara pembakaran skala kecil untuk kebutuhan pribadi dan praktik pembukaan lahan besar yang terkait dengan aktivitas usaha. Ia menyebut bahwa masyarakat sipil dan organisasi lingkungan telah lama meminta agar penindakan tidak hanya ditujukan pada pelaku fisik, tetapi juga pada entitas korporasi yang mendapat manfaat dari kejadian tersebut. Tanpa pendekatan ini, risiko kebakaran tahun depan tetap tinggi, terutama saat musim kemarau tiba.

Mugiyanto menyoroti pula aspek perizinan dan tata kelola lahan sebagai faktor krusial. Ia mencontohkan perintah Presiden kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk mengevaluasi izin yang diberikan, terutama jika lahan yang terbakar kemudian kembali dimanfaatkan untuk perkebunan. Proses ini menjadi bagian dari upaya mencegah praktik yang merusak lingkungan dan mengancam hak masyarakat atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan.

Ia menegaskan bahwa aktivitas bisnis tidak bisa mengabaikan etika dan tanggung jawab sosial. Meskipun ekonomi menjadi pertimbangan, nilai-nilai hak asasi manusia, perlindungan lingkungan, dan keadilan sosial harus menjadi fondasi utama. Pembakaran lahan yang merusak ekosistem dan menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat tidak dapat dibenarkan, terlepas dari motif ekonomi di baliknya.

Kementerian HAM berkomitmen mengawal proses hukum agar tidak ada yang lepas dari tanggung jawab, baik individu maupun korporasi. Penegakan hukum harus berjalan secara adil dan transparan, dengan memastikan bahwa setiap pihak yang terbukti melanggar hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tujuan utamanya adalah melindungi hak masyarakat atas lingkungan yang bersih dan berkelanjutan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Direksi dan Komisaris MKNT Mundur Serentak
Nasional

Direksi dan Komisaris MKNT Mundur Serentak

Empat pejabat utama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, termasuk dua komisaris dan dua direksi, mengundurkan diri secara bersamaan, menyusul kondisi pasar saham perusahaan yang stagnan di level Rp1.

14 September 2026

Berita Lainnya