Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Airlangga Soroti Keterlambatan Pengumuman Status Pasar Modal RI oleh MSCI

Menteri Koordinator Perekonomian mempertanyakan waktu pengumuman MSCI soal kajian perubahan status pasar modal Indonesia dari emerging ke standalone market, menyusul pertemuan baru-baru ini di Bangkok.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 16 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 1 orang membaca· 0 hari ini · 24x dibuka
Airlangga Soroti Keterlambatan Pengumuman Status Pasar Modal RI oleh MSCI📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan kekhawatiran terhadap waktu pengumuman yang dilakukan oleh Morgan Stanley Capital International (MSCI) terkait rencana perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia. Pengumuman tiba-tiba ini muncul setelah sejumlah pertemuan antara MSCI dengan pejabat pemerintah, termasuk Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan, yang berlangsung di Bangkok pada 13 Oktober. Airlangga menilai tidak tepat waktu bagi MSCI untuk tidak menyampaikan informasi penting tersebut dalam pertemuan tersebut.

Ia menekankan bahwa pemerintah telah memantau perkembangan secara intensif, namun tetap menghindari asumsi negatif terhadap pihak mana pun yang terlibat. “Ini memang menimbulkan tanda tanya besar. Kenapa di Thailand tidak disampaikan? Padahal pertemuan itu baru terjadi seminggu sebelum pengumuman,” ujarnya dalam keterangan pers di Jakarta. Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak bermaksud menuduh secara langsung, tetapi tetap perlu menilai secara objektif dan berhati-hati terhadap dinamika global.

Pemerintah kini fokus pada aspek implementasi kebijakan yang menjadi perhatian MSCI, terutama terkait jangka waktu pelaksanaan reformasi pasar modal. Airlangga menyebut bahwa salah satu catatan utama adalah durasi proses reformasi yang dinilai lebih panjang dibandingkan negara lain. Ia menyoroti pentingnya langkah konkret dari Bursa Efek Indonesia (BEI) dalam menerapkan regulasi yang telah disepakati.

Klasifikasi standalone market yang diusulkan MSCI berada di antara kategori frontier market dan emerging market, sehingga perubahan status ini berpotensi memengaruhi akses modal asing dan kepercayaan investor. Namun, Airlangga menilai pengumuman terbaru memberikan kejelasan waktu terhadap tenggat pelaksanaan, yang kini dipindahkan dari November menjadi Juni 2027. “Yang penting hari ini adalah kepastian soal tenggat waktu dan langkah aksi yang harus dilakukan,” tegasnya.

Pemerintah akan terus memantau perkembangan konsultasi MSCI secara cermat sambil menilai dampak terhadap stabilitas pasar keuangan domestik. Keputusan akhir mengenai status pasar modal Indonesia akan diumumkan pada 30 Juni 2027, setelah melalui proses evaluasi dan masukan dari pelaku pasar global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya