Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA: Tak Ganggu Ketersediaan

Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik harian, tetapi otoritas energi Singapura menegaskan ketersediaan pasokan tetap terjaga.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 12.07 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA: Tak Ganggu Ketersediaan📷 CNBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia resmi menurunkan volume ekspor gas bumi ke Singapura mulai Sabtu (24/10/2026), dengan pengurangan total mencapai 31 juta kaki kubik standar per hari (bbtud). Keputusan ini dilakukan melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang memangkas pasokan dari dua sumber utama: wilayah Natuna dan Sumatra. Masing-masing wilayah mengalami pemangkasan sebesar 15 bbtud dan 16 bbtud, sesuai instruksi dari otoritas energi nasional.

Dalam pernyataan resmi, juru bicara Otoritas Pasar Energi Singapura (EMA) menyatakan bahwa pengurangan tersebut hanya menyentuh sekitar 2% dari total konsumsi harian gas negara tersebut, yang mencapai lebih dari 1.000 bbtud. EMA menegaskan bahwa pengurangan pasokan tersebut tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas energi nasional. Pihaknya menilai bahwa penurunan sebesar 31 bbtud dapat diatasi melalui sumber alternatif tanpa menimbulkan gangguan operasional.

EMA menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, terjadi fluktuasi pasokan sekitar 20 hingga 100 bbtud akibat pemeliharaan pipa dan keadaan darurat. Namun, semua penurunan tersebut telah berhasil diimbangi dengan aliran gas dari sumber lain, termasuk impor gas alam cair (LNG). Perusahaan distribusi seperti Singapore GasCo telah siap secara operasional untuk menyerap pasokan tambahan kapan saja diperlukan.

Selain itu, EMA menekankan bahwa pembangkit listrik di Singapura wajib menjaga cadangan bahan bakar yang mencukupi, termasuk solar, sebagai langkah antisipasi gangguan pasokan. Dengan struktur pasokan yang diversifikasi dan manajemen risiko yang matang, negara tetap memiliki ketahanan energi yang kuat. Meski ada kekhawatiran dari pelaku bisnis terkait kontrak, EMA menyatakan bahwa pihak-pihak terkait berhak mengajukan langkah hukum sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya