RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA: Tak Ganggu Ketersediaan
Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 juta kaki kubik harian, tetapi otoritas energi Singapura menegaskan ketersediaan pasokan tetap terjaga.
Redaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 12.07 WITA·👁 1 orang membaca· 1 hari ini · 2x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Pemerintah Indonesia resmi menurunkan volume ekspor gas bumi ke Singapura mulai Sabtu (24/10/2026), dengan pengurangan total mencapai 31 juta kaki kubik standar per hari (bbtud). Keputusan ini dilakukan melalui Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), yang memangkas pasokan dari dua sumber utama: wilayah Natuna dan Sumatra. Masing-masing wilayah mengalami pemangkasan sebesar 15 bbtud dan 16 bbtud, sesuai instruksi dari otoritas energi nasional.
Dalam pernyataan resmi, juru bicara Otoritas Pasar Energi Singapura (EMA) menyatakan bahwa pengurangan tersebut hanya menyentuh sekitar 2% dari total konsumsi harian gas negara tersebut, yang mencapai lebih dari 1.000 bbtud. EMA menegaskan bahwa pengurangan pasokan tersebut tidak menimbulkan ancaman terhadap stabilitas energi nasional. Pihaknya menilai bahwa penurunan sebesar 31 bbtud dapat diatasi melalui sumber alternatif tanpa menimbulkan gangguan operasional.
EMA menyampaikan bahwa dalam beberapa bulan terakhir, terjadi fluktuasi pasokan sekitar 20 hingga 100 bbtud akibat pemeliharaan pipa dan keadaan darurat. Namun, semua penurunan tersebut telah berhasil diimbangi dengan aliran gas dari sumber lain, termasuk impor gas alam cair (LNG). Perusahaan distribusi seperti Singapore GasCo telah siap secara operasional untuk menyerap pasokan tambahan kapan saja diperlukan.
Selain itu, EMA menekankan bahwa pembangkit listrik di Singapura wajib menjaga cadangan bahan bakar yang mencukupi, termasuk solar, sebagai langkah antisipasi gangguan pasokan. Dengan struktur pasokan yang diversifikasi dan manajemen risiko yang matang, negara tetap memiliki ketahanan energi yang kuat. Meski ada kekhawatiran dari pelaku bisnis terkait kontrak, EMA menyatakan bahwa pihak-pihak terkait berhak mengajukan langkah hukum sesuai ketentuan kontrak yang berlaku.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

OJK Tekankan Kewaspadaan dalam Manfaatkan Pembiayaan Digital
OJK imbau masyarakat bijak manfaatkan akses pembiayaan digital dengan tetap mempertimbangkan kemampuan membayar dan pemahaman risiko yang melekat.
25 Oktober 2026

RI Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, EMA Jamin Stabilitas Pasokan
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD, namun otoritas energi Singapura menegaskan pasokan tetap aman berkat cadangan dan diversifikasi sumber.
25 Oktober 2026

Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura untuk Jaga Ketersediaan Dalam Negeri
Pemerintah Indonesia memangkas ekspor gas ke Singapura sebesar 31 BBTUD mulai 24 Oktober 2026 demi menjamin pasokan energi nasional, khususnya untuk sektor kelistrikan.
25 Oktober 2026

Indonesia Kurangi Ekspor Gas ke Singapura, PM Wong Minta Patuhi Kontrak
Singapura menegaskan keinginan untuk menegakkan komitmen kontrak pasokan gas meski Indonesia memangkas aliran dari Natuna dan Sumatera sebesar 31 miliar BBTUD sejak 24 Oktober.
25 Oktober 2026
Berita Lainnya

Gubernur Tegaskan Kedisiplinan Waktu Jadi Syarat Utama JRF 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Ribuan Orang Ditahan dalam Aksi Protes Prancis Terkait Biaya Hidup
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Raharjati Raih Medali Perak Panjat Tebing Dunia di Santiago
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.28 WITA

Moto2 dan Moto3 Australia Dibatalkan Akibat Cuaca Ekstrem
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Vape Berisiko Sebabkan Cedera Paru dan Penyalahgunaan Narkoba
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Prancis Siap Blokir Media Sosial Jelang Demo Rompi Kuning
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.27 WITA

Indonesia Tekankan Konservasi Air Lewat Pengelolaan Daratan Terpadu
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.26 WITA

GR Garage Ukir Prestasi di Kejurnas ITCR 1200 dan OMR 2026
Minggu, 25 Oktober 2026, 12.13 WITA

