BEI Perbarui Aturan ARB, Saham Rp11–Rp14 Turun Rp1
BEI menyesuaikan batas penurunan harga saham di kisaran Rp11–Rp14 menjadi Rp1 per transaksi, efektif 20 Oktober 2026, sebagai bagian dari evaluasi kebijakan perdagangan.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 20 Oktober 2026, 09.00 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 11x dibuka
📷 CNBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Bursa Efek Indonesia (BEI) resmi merevisi ketentuan batas Auto Rejection Bawah (ARB) untuk efek bersifat ekuitas, khususnya pada saham dengan harga antara Rp11 hingga Rp14. Dalam perubahan terbaru, batas penurunan harga harian yang sebelumnya ditetapkan sebesar 7% kini diganti dengan nilai tetap Rp1 per transaksi. Keputusan ini dikeluarkan melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00158/BEI/10-2026, yang menggantikan SK sebelumnya dan berlaku mulai 20 Oktober 2026 hingga 31 Desember 2026.
Penyesuaian ini dilakukan setelah evaluasi terhadap penerapan aturan ARB asimetris sebesar 7% yang berlaku sejak 19 Oktober 2026. BEI menilai perubahan struktur batas penurunan harga akan mendukung kestabilan pasar, memperkuat mekanisme pembentukan harga, serta menjaga kelancaran dan keadilan dalam perdagangan saham. Kebijakan ini berlaku untuk semua efek yang tercatat di papan utama, papan pengembangan, dan papan ekonomi baru, sementara papan akselerasi dan pemantauan khusus tetap mengikuti aturan khusus masing-masing.
Dalam aturan baru, batas ARB tetap sebesar Rp1 untuk saham dengan harga Rp1 hingga Rp10. Untuk saham di kisaran Rp15 hingga Rp200, batas ARB tetap 7%, sedangkan ARA diberlakukan sebesar 35%. Pada saham dengan harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, ARA ditetapkan 25% dan ARB 7%, sementara untuk saham di atas Rp5.000, ARA menjadi 20% dengan ARB tetap 7%. Sementara itu, untuk rentang harga Rp11–Rp14, ARA tetap berlaku sebesar 35%, tetapi ARB kini dinyatakan secara nominal Rp1.
Kebijakan ini akan dievaluasi kembali setelah periode tiga bulan guna menilai dampaknya terhadap likuiditas, volatilitas, dan efisiensi pasar. BEI menegaskan bahwa perubahan ini merupakan bagian dari komitmen terus-menerus untuk menyempurnakan tata kelola pasar modal yang sehat, transparan, dan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah menciptakan lingkungan perdagangan yang lebih terkendali dan responsif terhadap dinamika pasar.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

D-8 Dorong Perdamaian Melalui Diplomasi dan Kolaborasi Ekonomi
Sekjen D-8 tegaskan peran strategis negara anggota dalam menjaga stabilitas global dan memperkuat kerja sama ekonomi melalui transformasi hijau dan digital.
24 Oktober 2026

Monako Ungguli Dunia sebagai Tempat Tinggal Terbaik 2026
Monako meraih posisi teratas dalam indeks tempat tinggal terbaik dunia 2026 berdasarkan evaluasi lima aspek kunci, termasuk kualitas hidup dan keamanan.
24 Oktober 2026

Gajian Jadi Waktu Tepat, Transmart Gelar Diskon Besar-besaran
Transmart menggelar Full Day Sale pada 25 Oktober 2026 dengan diskon hingga 50% + 20% khusus pemegang kartu kredit Bank Mega, Mega Syariah, dan Mandiri.
24 Oktober 2026

Kipas Angin Lokal Dominan, Komponen Impor dari China
Di Glodok, Jakarta Barat, mayoritas kipas angin merek lokal dirakit dalam negeri, tetapi sebagian besar komponennya berasal dari China, didukung harga kompetitif dan kebutuhan industri.
24 Oktober 2026
Berita Lainnya

Madrasah Harus Jadi Ruang Belajar Inklusif dan Aman Digital
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.26 WITA

PLTS Terapung di Waduk Tembesi Capai 74 Persen Progres
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

OJK Sultra Dorong Inklusi Keuangan Lewat BIK 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.25 WITA

Gubernur Kalteng Tanam Pohon di Lokasi Karhutla Tumbang Nusa
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA

Menteri Tinjau Langsung BSPS di Jakarta Barat
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.24 WITA
Sulut Juara Umum Kejurnas Pacuan Kuda 2026
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.23 WITA

7 Kebiasaan Sederhana untuk Hidup Lebih Bahagia
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.21 WITA

Makan Sebelum dan Sesudah Olahraga, Kunci Optimalisasi Performa Tubuh
Sabtu, 24 Oktober 2026, 23.20 WITA

