Cek Status Kesejahteraan Lewat NIK di DTSEN
Masyarakat kini bisa mengecek posisi desil kesejahteraan melalui NIK di platform resmi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional mulai 2025.
Redaksi iNarasikita·Selasa, 1 September 2026, 14.36 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
📷 CNN IndonesiaKendari, ıNarasikita - Sejak tahun 2025, pemerintah menerapkan sistem desil nasional sebagai acuan utama dalam menentukan penerima bantuan sosial di seluruh Indonesia. Sistem ini berbasis pada Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang menjadi rujukan tunggal dalam pengelolaan data sosial ekonomi keluarga. Setiap keluarga dikelompokkan ke dalam 10 desil, masing-masing mewakili 10 persen populasi berdasarkan tingkat kesejahteraan, dengan desil 1 sebagai kelompok paling rentan dan desil 10 sebagai kelompok dengan kondisi ekonomi paling baik.
Proses penentuan desil dilakukan secara dinamis, dengan pembaruan data dilakukan secara berkala oleh Badan Pusat Statistik (BPS) melalui berbagai sumber, termasuk hasil survei lapangan, data dari pemerintah daerah, verifikasi langsung oleh Kementerian Sosial, serta usulan dari masyarakat. Perubahan kondisi ekonomi keluarga dapat memengaruhi posisi desil, sehingga status kesejahteraan bisa berubah seiring waktu.
Masyarakat dapat mengetahui posisi desil mereka dengan mudah melalui situs resmi DTSEN. Caranya, kunjungi laman pilih menu “Lainnya”, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) beserta kode captcha. Jika NIK terdaftar, sistem akan menampilkan informasi dasar. Untuk mengetahui desil, pengguna diminta memasukkan tanggal lahir dan kode captcha lagi, lalu klik “Cek Data”. Hasilnya akan langsung muncul dalam bentuk angka desil.
Dalam penyaluran bantuan sosial, fokus utama diberikan kepada keluarga pada desil 1 hingga 4, yang mencakup kelompok miskin ekstrem, miskin, hampir miskin, dan rentan miskin. Desil 5 termasuk kategori ekonomi menengah ke bawah, sementara desil 6 hingga 10 mencakup masyarakat menengah hingga mampu. Dengan sistem ini, penyaluran bantuan menjadi lebih akurat dan berbasis data terkini, memastikan bantuan tepat sasaran.
Apabila data yang ditampilkan tidak sesuai realitas, masyarakat dapat mengajukan pembaruan data melalui fitur “Pembaruan Data” yang tersedia di sistem. Prosedur ini mengacu pada aturan yang berlaku dan menjadi bagian dari upaya memastikan keakuratan informasi sosial ekonomi nasional.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Redmi Note 17 Pro Max Siap Hadir dengan Baterai 10.000mAh
Smartphone Redmi Note 17 Pro Max resmi akan diluncurkan di Indonesia pada 16 September dengan baterai 10.000mAh dan fitur tahan air serta benturan ekstrem.
14 September 2026

Direksi dan Komisaris MKNT Mundur Serentak
Empat pejabat utama PT Mitra Komunikasi Nusantara Tbk, termasuk dua komisaris dan dua direksi, mengundurkan diri secara bersamaan, menyusul kondisi pasar saham perusahaan yang stagnan di level Rp1.
14 September 2026
Guru PPPK Paruh Waktu Akan Diangkat Jadi PNS Tahun Depan
Pemerintah menargetkan pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi pegawai negeri sipil pada 2025, meningkatkan stabilitas karier dan kualitas pendidikan di daerah terpencil.
14 September 2026
Kacamata AI Berfitur Interaktif Memicu Kekhawatiran Privasi
Perangkat kacamata berbasis kecerdasan buatan yang mampu merekam, menelpon, dan berinteraksi secara real-time memicu kekhawatiran publik soal privasi dan etika penggunaan teknologi.
13 September 2026
Berita Lainnya

Platform Digital Belum Penuhi Kewajiban Lindungi Anak
Senin, 14 September 2026, 22.36 WITA

Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR
Senin, 14 September 2026, 22.35 WITA

Gibran Ucapkan Selamat untuk Menkeu Baru
Senin, 14 September 2026, 22.35 WITA

PTBA Jaga Aliran Batu Bara Lewat Rel, Tak Terganggu Kemarau
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Pemerintah Kaji Batasi Konsumsi Pertalite untuk Pastikan Subsidi Tepat Sasaran
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Prabowo Ganti Menkeu, Suahasil Naik Pangkat Jadi Pengganti Purbaya
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Pemerintah Serahkan DIM RUU Ketenagakerjaan ke DPR
Senin, 14 September 2026, 22.34 WITA

Pelantikan Menteri Keuangan RI Dilangsungkan 15 September 2026
Senin, 14 September 2026, 22.33 WITA


