Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Dana Otsus Aceh Harus Dorong Kemandirian Fiskal Pasca-2027

Direktur Jenderal Bina Adwil menegaskan bahwa Dana Otsus Aceh perlu menjadi pendorong kemandirian fiskal melalui pengelolaan yang transparan dan berorientasi hasil sejak 2027.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 15.22 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Dana Otsus Aceh Harus Dorong Kemandirian Fiskal Pasca-2027📷 ANTARA

Kendari, ıNarasikita - Pengelolaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Aceh ke depan harus bertransformasi dari sekadar transfer keuangan menjadi alat strategis untuk membangun kemandirian fiskal daerah. Safrizal Zakaria Ali, Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, menekankan pentingnya memastikan setiap rupiah yang digunakan mampu meningkatkan kapasitas keuangan Aceh dalam jangka panjang. Ia menyoroti bahwa kunci keberhasilan bukan hanya pada tingginya serapan anggaran, melainkan pada dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Dalam seminar nasional bertema "Dana Otsus di Persimpangan: Reformasi Tata Keuangan Aceh Menuju Kemandirian Fiskal Pasca-2027", Safrizal menekankan perlunya reformasi menyeluruh dalam tata kelola dana otsus. Ia menyoroti tiga pilar utama: perbaikan regulasi, perencanaan strategis, serta akuntabilitas yang tinggi. Regulasi harus memberikan kejelasan dalam pembagian kewenangan antara Pemerintah Aceh dan pemerintah kabupaten/kota, menghindari tumpang tindih dan memastikan alokasi anggaran berbasis prioritas yang terukur.

Pengintegrasian pembangunan lintas wilayah juga menjadi kunci, di mana peran gubernur sebagai wakil pemerintah pusat harus diperkuat untuk memastikan koordinasi antar daerah berjalan efektif. Dalam sektor strategis seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan ekonomi, dana otsus harus diterjemahkan ke dalam target pembangunan yang dapat diukur dan dievaluasi secara berkala. Transparansi pengelolaan menjadi prasyarat mutlak agar masyarakat dapat mengawasi proses dan hasil pelaksanaan program secara langsung.

Safrizal menegaskan bahwa keberhasilan pengelolaan dana otsus tidak lagi diukur dari volume anggaran yang diserap, melainkan dari kemampuan dana tersebut meningkatkan daya saing ekonomi daerah, mengurangi ketergantungan terhadap transfer pusat, dan memperkuat ekonomi lokal. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum, implementasi yang berdampak, dan akuntabilitas yang konsisten adalah fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik dan menjaga perdamaian Aceh.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya