Minggu, 25 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komdigi Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Konten AI Soal Karhutla

Komdigi membantah tudingan pembatasan informasi kebakaran hutan dan lahan melalui AI, menegaskan tidak pernah meminta platform memblokir konten dan menyerukan transparansi moderasi digital.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Minggu, 25 Oktober 2026, 12.10 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 1x dibuka
Komdigi Tegaskan Tidak Ada Pembatasan Konten AI Soal Karhutla📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara tegas membantah klaim bahwa pemerintah melakukan pembatasan konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui kebijakan moderasi digital yang melibatkan kecerdasan buatan. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya respons Meta AI yang menyebut adanya pemblokiran konten kritik atas permintaan hukum dari Komdigi. Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Mediodecci Lustarini, respons AI tersebut tidak mewakili pernyataan resmi perusahaan dan tidak dapat dijadikan dasar kebijakan atau bukti pelanggaran tanpa konfirmasi verifikatif.

Mediodecci menekankan bahwa AI berpotensi menghasilkan informasi yang terdengar otoritatif namun tidak akurat, fenomena yang dikenal sebagai halusinasi AI. Ia menekankan pentingnya kritis terhadap informasi yang diberikan oleh teknologi otomatis, terutama jika berkaitan dengan kebijakan publik atau isu sensitif. Masyarakat, menurutnya, harus menerapkan prinsip trust but verify, yakni mempercayai informasi namun tetap memverifikasi kebenarannya melalui sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komdigi menegaskan kembali bahwa tidak pernah menginstruksikan platform digital untuk menurunkan atau membatasi konten, termasuk yang membahas karhutla. Justru, informasi dari masyarakat tentang kejadian tersebut dinilai penting sebagai masukan bagi penanganan darurat di lapangan. Pemerintah menekankan bahwa moderasi konten tidak berbasis pada identitas akun, tetapi pada substansi, potensi pelanggaran, dan bukti yang terkonfirmasi, bukan sekadar kecenderungan atau pandangan politik.

Untuk menjaga kepercayaan publik, Komdigi mendorong platform digital meningkatkan transparansi dalam penggunaan algoritma dan AI. Ini mencakup pelabelan konten buatan AI, penjelasan alasan pembatasan, serta akses mudah ke mekanisme pengaduan dan banding. Prinsip ini didukung oleh Surat Edaran Menteri Kominfo Nomor 9 Tahun 2023 tentang Etika Kecerdasan Artifisial, yang menekankan akuntabilitas, keamanan, dan perlindungan hak pengguna. Pemerintah juga sedang menyusun rancangan Peraturan Presiden tentang Etika AI dan Peta Jalan AI Nasional 2026–2029 sebagai langkah strategis pengelolaan teknologi di masa depan.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya