Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Komnas Anak Laporkan Bigmo atas Dugaan Eksploitasi Anak dalam Konten Vape

Komnas Perlindungan Anak resmi melaporkan YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo ke polisi terkait dugaan eksploitasi anak melalui konten live streaming promosi vape.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 09.05 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Komnas Anak Laporkan Bigmo atas Dugaan Eksploitasi Anak dalam Konten Vape📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Komisi Nasional Perlindungan Anak secara resmi melaporkan Muhammad Jannah, dikenal sebagai Bigmo, ke Satuan Penegak Hukum Polda Metro Jaya pada 1 Oktober 2024. Laporan ini menyoroti dugaan keterlibatan anak dalam konten video yang diproduksi untuk mempromosikan cairan rokok elektrik, atau liquid vape. Keputusan pelaporan diambil sebagai respons terhadap konten yang dinilai melibatkan anak dalam aktivitas yang tidak sesuai dengan perlindungan hak-hak dasar mereka.

Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak, Agustinus Sirait, menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk eksploitasi yang berpotensi merugikan perkembangan fisik, psikologis, dan sosial anak. Ia menyampaikan kekhawatiran bahwa anak-anak kerap menjadi objek dalam konten yang dibuat oleh orang dewasa tanpa pertimbangan etis dan hukum. Agustinus menekankan pentingnya konten kreator untuk memprioritaskan kesejahteraan anak, bukan hanya keuntungan pribadi seperti popularitas atau pendapatan.

Berdasarkan analisis hukum dari Tenaga Ahli Bidang Hukum Komnas Anak, Abilio Fernandes da Silva (Bili), tindakan Bigmo diduga memenuhi unsur dugaan eksploitasi anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76I Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam laporan, disebutkan bahwa perbuatan tersebut terkait dengan tindakan yang menguntungkan secara pribadi, baik dari sisi finansial maupun reputasi, serta melibatkan anak dalam konten yang berpotensi merusak. Beberapa pasal yang digunakan sebagai dasar hukum meliputi Pasal 76I juncto Pasal 88, Pasal 76J ayat (2) juncto Pasal 89 ayat (2), serta ketentuan dalam UU Kesehatan dan UU Perubahan Kedua UU ITE.

Perwakilan Bidang Hukum Komnas Anak, Febri Kurniawan, menjelaskan bahwa jika terbukti bersalah, Bigmo dapat dijerat dengan ancaman pidana penjara lebih dari 10 tahun. Ia menegaskan bahwa langkah ini bukan semata-mata untuk hukuman, tetapi sebagai upaya preventif agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Tujuan utama dari pelaporan ini adalah menjaga anak dari potensi eksploitasi dalam ruang digital, serta mendorong budaya konten yang bertanggung jawab dan mendukung tumbuh kembang anak.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Lobang Buaya: 309 Hari Sebelum Tragedi
Nasional

Lobang Buaya: 309 Hari Sebelum Tragedi

Film horor misteri *Lobang Buaya: 309 Hari Sebelum Tragedi Berdarah* resmi tayang di bioskop Indonesia mulai 1 Oktober 2026, mengangkat kisah pembunuhan berantai di 1964 yang terkait erat dengan gejolak politik dan konflik ideologi.

2 Oktober 2026

Berita Lainnya