Jumat, 2 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

MK Periksa Kecacatan Administratif Pencalonan Wapres Gibran

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembuktian terkait gugatan diskualifikasi wakil presiden terpilih atas dugaan tidak memenuhi syarat pendidikan SMA.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
MK Periksa Kecacatan Administratif Pencalonan Wapres Gibran📷 BBC Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang dalam perkara sengketa pencalonan wakil presiden, dengan fokus pada keabsahan persyaratan pendidikan calon. Empat ahli dan saksi dari pihak pemohon hadir dalam sidang ketiga, menyampaikan analisis hukum terkait ketidaksesuaian dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan ketentuan UU Pemilu. Mereka menegaskan bahwa tidak adanya ijazah SMA atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi merupakan pelanggaran terhadap kewajiban administratif yang dijamin dalam sistem pemilu.

Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menekankan bahwa pelantikan tidak otomatis menghapus cacat administratif yang muncul sejak tahapan pencalonan. Menurutnya, konstitusi menjamin pemilu yang jujur dan adil, sehingga setiap indikasi ketidakjujuran dalam proses pemilihan dapat dikoreksi meskipun telah dilantik. Ia menyebutkan bahwa MK pernah mengambil keputusan diskualifikasi pasangan calon dalam pemilu daerah dan memerintahkan penggantian calon terpilih, sebagai contoh bahwa keputusan hukum dapat mengubah hasil pemilu meskipun telah dilantik.

Dosen Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengungkapkan perbedaan mendasar dalam penafsiran aturan pembuktian ijazah antara pemilu presiden 2024 dan pemilu lainnya. Ia menyoroti bahwa meskipun PKPU 19/2023 memungkinkan penggantian ijazah SMA dengan ijazah perguruan tinggi bagi lulusan luar negeri, kebijakan ini tidak berlaku untuk pemilu legislatif atau pilkada. Menurutnya, legalisasi dan pengakuan kesetaraan pendidikan tidak serta-merta memenuhi syarat minimal pendidikan yang diwajibkan oleh UU.

Sementara itu, mantan anggota KPU, I Gusti Putu Artha, menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang memperbolehkan penggantian ijazah SMA dengan ijazah sarjana dalam proses pencalonan presiden dan wapres. Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut hanya muncul dalam pemilu presiden 2024 dan tidak diterapkan pada periode sebelumnya. Dengan demikian, ia menyatakan bahwa pencalonan Gibran diduga mengandung manipulasi karena tidak sesuai dengan norma yang berlaku secara konsisten sejak 2009 hingga 2024.

Pihak pemohon, yang terdiri dari mantan pejabat negara dan tokoh hukum, tetap meminta MK membatalkan pelantikan wakil presiden dan menyatakan pencalonan Gibran cacat secara administratif. Mereka berharap MK menjaga integritas sistem pemilu dengan menegaskan bahwa syarat kualifikasi harus ditegakkan secara konsisten, bukan hanya dipenuhi secara formal. Tujuan utama gugatan adalah menjamin keadilan prosedural dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya