MK Periksa Kecacatan Administratif Pencalonan Wapres Gibran
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang pembuktian terkait gugatan diskualifikasi wakil presiden terpilih atas dugaan tidak memenuhi syarat pendidikan SMA.
Redaksi iNarasikita·Jumat, 2 Oktober 2026, 09.04 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 2x dibuka
📷 BBC IndonesiaKendari, ıNarasikita - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang dalam perkara sengketa pencalonan wakil presiden, dengan fokus pada keabsahan persyaratan pendidikan calon. Empat ahli dan saksi dari pihak pemohon hadir dalam sidang ketiga, menyampaikan analisis hukum terkait ketidaksesuaian dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dengan ketentuan UU Pemilu. Mereka menegaskan bahwa tidak adanya ijazah SMA atau surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi merupakan pelanggaran terhadap kewajiban administratif yang dijamin dalam sistem pemilu.
Ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada, Yance Arizona, menekankan bahwa pelantikan tidak otomatis menghapus cacat administratif yang muncul sejak tahapan pencalonan. Menurutnya, konstitusi menjamin pemilu yang jujur dan adil, sehingga setiap indikasi ketidakjujuran dalam proses pemilihan dapat dikoreksi meskipun telah dilantik. Ia menyebutkan bahwa MK pernah mengambil keputusan diskualifikasi pasangan calon dalam pemilu daerah dan memerintahkan penggantian calon terpilih, sebagai contoh bahwa keputusan hukum dapat mengubah hasil pemilu meskipun telah dilantik.
Dosen Universitas Indonesia, Titi Anggraini, mengungkapkan perbedaan mendasar dalam penafsiran aturan pembuktian ijazah antara pemilu presiden 2024 dan pemilu lainnya. Ia menyoroti bahwa meskipun PKPU 19/2023 memungkinkan penggantian ijazah SMA dengan ijazah perguruan tinggi bagi lulusan luar negeri, kebijakan ini tidak berlaku untuk pemilu legislatif atau pilkada. Menurutnya, legalisasi dan pengakuan kesetaraan pendidikan tidak serta-merta memenuhi syarat minimal pendidikan yang diwajibkan oleh UU.
Sementara itu, mantan anggota KPU, I Gusti Putu Artha, menegaskan bahwa tidak ada aturan hukum yang memperbolehkan penggantian ijazah SMA dengan ijazah sarjana dalam proses pencalonan presiden dan wapres. Ia menekankan bahwa ketentuan tersebut hanya muncul dalam pemilu presiden 2024 dan tidak diterapkan pada periode sebelumnya. Dengan demikian, ia menyatakan bahwa pencalonan Gibran diduga mengandung manipulasi karena tidak sesuai dengan norma yang berlaku secara konsisten sejak 2009 hingga 2024.
Pihak pemohon, yang terdiri dari mantan pejabat negara dan tokoh hukum, tetap meminta MK membatalkan pelantikan wakil presiden dan menyatakan pencalonan Gibran cacat secara administratif. Mereka berharap MK menjaga integritas sistem pemilu dengan menegaskan bahwa syarat kualifikasi harus ditegakkan secara konsisten, bukan hanya dipenuhi secara formal. Tujuan utama gugatan adalah menjamin keadilan prosedural dan menjaga kepercayaan publik terhadap hasil pemilu.
Komentar Pembaca (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.
Berita Terkait

Jim Hanson dan Perjalanan Menyelamatkan Anak Kecil di Perbatasan
Film The Marksman menampilkan kisah pensiunan marinir yang terlibat dalam misi penyelamatan anak muda dan ibunya dari kejaran mafia Meksiko, di tengah perjuangan hidupnya sendiri.
2 Oktober 2026

Keluarga Tak Setuju Hartnett Bintangi Verity, Reaksi Anak 12 Tahun Bikin Terkejut
Anak baptis Josh Hartnett menolak keras saat tahu sang aktor main di Verity karena dinilai terlalu tua untuk peran Jeremy, sementara Anne Hathaway dan tim lain mengaku kaget dengan respons keluarga terhadap isi film yang eksplisit.
2 Oktober 2026

Penempatan Manajer Kopdes di Luar Domisili Picu Kekesalan
Banyak manajer koperasi desa yang kecewa karena ditugaskan jauh dari tempat tinggal, menyusul kebijakan pemerataan SDM tanpa kerangka hukum yang jelas.
2 Oktober 2026

Staf Energi AS Ditangkap Terkait Dukungan ke Houthi
Seorang pegawai Kementerian Energi Amerika Serikat ditangkap karena diduga membantu milisi Houthi di Yaman melalui pengadaan bahan peledak, drone, dan perjalanan ke wilayah yang dikendalikan kelompok tersebut.
2 Oktober 2026
Berita Lainnya

Avengers: Endgame Encore Siap Hadir dengan Konten Baru
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.06 WITA

Lobang Buaya: 309 Hari Sebelum Tragedi
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.06 WITA

Komnas Anak Laporkan Bigmo atas Dugaan Eksploitasi Anak dalam Konten Vape
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.05 WITA

Fjord dan NAZA Hadir di Jakarta World Cinema 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.05 WITA

Warga Rusun 609: Teror Arwah dan Perjuangan Bertahan di Tengah Ancaman Penggusuran
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.05 WITA

<Anything But Ghosts Siap Guncang Bioskop Mei 2027>
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.05 WITA

P Diddy Diciduk karena Gaya Hidup Mewah di Lapas
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.05 WITA

Timnas Indonesia Hancurkan Bangladesh 9-2, Lolos ke Final ASEAN Cup 2026
Jumat, 2 Oktober 2026, 09.04 WITA

