Kamis, 1 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Danantara Siap Ambil Porsi 5-10 Persen di BEI

CEO Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, menyatakan pihaknya akan mengambil kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia sebesar 5-10 persen dalam proses demutualisasi.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 1 Oktober 2026, 09.02 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Danantara Siap Ambil Porsi 5-10 Persen di BEI📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Pemegang saham strategis Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, Rosan Perkasa Roeslani, mengungkapkan bahwa pihaknya berencana mengambil bagian dalam kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan proporsi antara lima hingga sepuluh persen. Pernyataan ini disampaikan dalam kesempatan pertemuan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, menanggapi isu terkini mengenai struktur kepemilikan pasca-demutualisasi. Rosan menegaskan bahwa angka tersebut merupakan estimasi awal dalam proses negosiasi yang masih berlangsung.

Dalam pernyataannya, Rosan menekankan bahwa porsi Danantara tidak akan mencapai angka 30 hingga 40 persen yang sempat beredar dalam isu awal. Angka tersebut, menurutnya, merujuk pada total kepemilikan gabungan dari berbagai pihak, termasuk institusi negara lainnya seperti Kementerian Keuangan atau lembaga vertikal. Dengan demikian, Danantara akan menjadi bagian dari konsorsium pemegang saham yang memperkuat struktur kepemilikan baru di BEI.

Proses demutualisasi, yang menandai perubahan dari kepemilikan anggota bursa ke model kepemilikan yang lebih terbuka, diharapkan mampu mendorong modernisasi pasar modal nasional. Langkah ini juga bertujuan membuka peluang kemitraan dengan bursa internasional serta memperluas kapasitas pengembangan industri keuangan di Tanah Air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyatakan bahwa perubahan struktur ini didukung oleh Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026, yang mengatur ketentuan kepemilikan saham di bursa efek.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa meski ada batasan kepemilikan saham, OJK membuka ruang bagi pihak-pihak strategis, termasuk lembaga negara, untuk memiliki saham melebihi batas normal dengan persetujuan khusus. Hal ini menjadi bagian dari upaya memastikan keberlangsungan dan daya saing pasar modal nasional di tengah dinamika global.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya