Kamis, 1 Oktober 2026
iNarasikita — Mengubah Scroll Menjadi Senyuman

Blokir STNK Setelah Jual Beli Kendaraan Secara Online

Pemilik kendaraan yang telah menjual mobil atau motor wajib memblokir STNK secara digital untuk menghindari tanggung jawab hukum dan pajak di masa depan.

Oleh iNarasikitaRedaksi iNarasikita·Kamis, 1 Oktober 2026, 09.14 WITA·👁 0 orang membaca· 0 hari ini · 3x dibuka
Blokir STNK Setelah Jual Beli Kendaraan Secara Online📷 CNN Indonesia

Kendari, ıNarasikita - Setelah melakukan transaksi jual beli kendaraan bermotor, pemilik lama wajib segera memblokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk menjamin tidak terjadi risiko hukum maupun kewajiban pajak di kemudian hari. Langkah ini menjadi syarat penting yang tidak boleh diabaikan, meskipun proses kepemilikan telah berpindah ke pihak pembeli. Pemblokiran dapat dilakukan tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat, dengan memanfaatkan layanan digital yang tersedia di berbagai wilayah.

Proses pemblokiran online dimulai dengan menyiapkan dokumen-dokumen pendukung, seperti KTP asli dan fotokopi, fotokopi STNK dan BPKB, surat keterangan jual beli yang telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, formulir permohonan yang bisa diunduh dari situs resmi, serta dua lembar materai. Jika pengurusan dilakukan oleh pihak lain, perlu dilengkapi surat kuasa. Semua dokumen harus disiapkan dengan lengkap dan valid agar proses dapat berjalan lancar.

Langkah selanjutnya adalah mengakses situs resmi layanan Samsat sesuai wilayah tempat tinggal pemohon. Setelah registrasi akun dan login, pemohon memilih layanan pemblokiran STNK melalui menu yang tersedia. Dokumen-dokumen tersebut diunggah sesuai ketentuan, lalu formulir permohonan diisi dengan data yang akurat dan lengkap. Setelah semua data dimasukkan, permohonan dikirimkan dan menunggu proses verifikasi dari pihak Samsat. Pemberitahuan hasil pengajuan akan diterima melalui email atau SMS.

Bagi yang memilih jalur offline, cukup datang ke kantor Samsat terdekat dengan membawa seluruh dokumen yang telah dipersiapkan. Setelah mengambil nomor antrian, pemohon mengisi formulir yang disediakan, menyerahkan dokumen kepada petugas, dan menunggu verifikasi. Jika semua berkas dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas akan menyelesaikan proses pemblokiran dan memberikan surat pemblokiran sebagai bukti resmi.

Pemblokiran STNK secara online atau offline merupakan langkah strategis untuk melindungi hak dan kewajiban pemilik kendaraan lama. Dengan memanfaatkan layanan digital, proses menjadi lebih efisien, hemat waktu, dan minim risiko kesalahan administratif. Kewajiban ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk pertanggungjawaban hukum yang harus dipenuhi setelah transaksi jual beli selesai.

Komentar Pembaca (0)

Tanpa daftar · komentar bertautan ditinjau dulu

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar.

Iklan
Iklan

Berita Terkait

Berita Lainnya